KPPU duga MUI monopoli sertifikasi halal
Senin, 03 Maret 2014 - 18:08 WIB
KPPU duga MUI monopoli sertifikasi halal
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar menduga adannya praktik monopoli atas sertifikasi halal yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Kantor KPPU Makassar, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, MUI merupakan lembaga keagamaan dan bukan lembaga negara memperoleh hak tunggal untuk menerbitkan sertifikat halal.
"Karena itu, ada dugaan MUI melakukan monopoli," kata dia di Menara Bosowa, Senin (3/3/2014).
Menurutnya, membuat sertifikat halal sebenarnya tugas negara yang kewenangannya dapat dilimpahkan melalui UU jika negara tidak sanggup. Karena itu, hal ini menjadi perhatian KPPU.
Apalagi, lanjut dia, jika ditemukan adanya indikasi pembayaran yang dilakukan untuk memperoleh sertifikasi halal.
"jika MUI ditunjuk sesuai UU bentuknya harus sama dengan Bea Cukai ada yang mengaudit. Serta wajib memberikan penerimaannya kepada negara sebagai penerimaan negara bukan pajak," ujarnya.
Namun, dia, jika statusnya adalah lembaga swasta, lembaga lain harus diberikan kesempatan untuk memberikan jasa serupa.
Selama 2013, KPPU Makassar telah menindaklanjuti 33 laporan terkait dengan persaingan usaha. Dua laporan masuk ke tahap penyelidikan dan satu laporan sudah masuk ke penanganan perkara.
Kepala Kantor KPPU Makassar, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, MUI merupakan lembaga keagamaan dan bukan lembaga negara memperoleh hak tunggal untuk menerbitkan sertifikat halal.
"Karena itu, ada dugaan MUI melakukan monopoli," kata dia di Menara Bosowa, Senin (3/3/2014).
Menurutnya, membuat sertifikat halal sebenarnya tugas negara yang kewenangannya dapat dilimpahkan melalui UU jika negara tidak sanggup. Karena itu, hal ini menjadi perhatian KPPU.
Apalagi, lanjut dia, jika ditemukan adanya indikasi pembayaran yang dilakukan untuk memperoleh sertifikasi halal.
"jika MUI ditunjuk sesuai UU bentuknya harus sama dengan Bea Cukai ada yang mengaudit. Serta wajib memberikan penerimaannya kepada negara sebagai penerimaan negara bukan pajak," ujarnya.
Namun, dia, jika statusnya adalah lembaga swasta, lembaga lain harus diberikan kesempatan untuk memberikan jasa serupa.
Selama 2013, KPPU Makassar telah menindaklanjuti 33 laporan terkait dengan persaingan usaha. Dua laporan masuk ke tahap penyelidikan dan satu laporan sudah masuk ke penanganan perkara.
(izz)
Lihat Juga :