Tarik pungutan, OJK diminta tingkatkan pelayanan
Kamis, 06 Maret 2014 - 11:49 WIB
Tarik pungutan, OJK diminta tingkatkan pelayanan
A
A
A
Sindonews.com - Seiring dengan telah diberlakukannya pungutan, diharapkan kualitas pengawasan dan penyediaan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri jasa keuangan dapat jauh lebih baik dari yang sudah ada.
"Misalnya bank asing yang mau masuk ke sini, itu boleh atau tidak. Kalau boleh ya boleh, kalau tidak ya tidak. Jadi ada kepastian yang lebih," kata Pengamat Ekonomi, Aviliani di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Pernyataan Aviliani tersebut sekaligus merespon langkah OJK telah memberlakukan pungutan secara bertahap sebesar 0,03 persen dari total aset bagi industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) pada 1 Maret 2014.
Selain peningkatan pengawasan, kata dia, OJK juga diharapkan dapat meningkatkan konsolidasi perbankan Tanah Air yang pada akhirnya berimbas pada peningkatan kualitas dan kesehatan industri keuangan.
Selain itu, OJK juga diharapkan dapat menjaga stabilitas pengawasan keuangan seperti dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Jaringan Pengamanan Sektor Keuangan (RUU JPSK), lantaran Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) yang ada saat ini dipandang kurang kuat dalam menahan krisis perbankan.
"Jadi kalau ada krisis bisa tangani dan biar tidak seperti kasus Bank Century. Penting ada JPSK. Karena FSSK itu kurang kuat. Biar terjaga stabilitas sistem keuangan," pungkasnya.
"Misalnya bank asing yang mau masuk ke sini, itu boleh atau tidak. Kalau boleh ya boleh, kalau tidak ya tidak. Jadi ada kepastian yang lebih," kata Pengamat Ekonomi, Aviliani di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Pernyataan Aviliani tersebut sekaligus merespon langkah OJK telah memberlakukan pungutan secara bertahap sebesar 0,03 persen dari total aset bagi industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) pada 1 Maret 2014.
Selain peningkatan pengawasan, kata dia, OJK juga diharapkan dapat meningkatkan konsolidasi perbankan Tanah Air yang pada akhirnya berimbas pada peningkatan kualitas dan kesehatan industri keuangan.
Selain itu, OJK juga diharapkan dapat menjaga stabilitas pengawasan keuangan seperti dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Jaringan Pengamanan Sektor Keuangan (RUU JPSK), lantaran Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) yang ada saat ini dipandang kurang kuat dalam menahan krisis perbankan.
"Jadi kalau ada krisis bisa tangani dan biar tidak seperti kasus Bank Century. Penting ada JPSK. Karena FSSK itu kurang kuat. Biar terjaga stabilitas sistem keuangan," pungkasnya.
(izz)