Insentif pembangunan smelter diajukan ke Kemenkeu
Kamis, 06 Maret 2014 - 18:03 WIB
Insentif pembangunan smelter diajukan ke Kemenkeu
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan tambang yang nurut membangun fasilitas pengelahan dan pemurnian (smelter). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyusun draft rekomendasi insentif untuk segera diajukan ke Kementerian Keuangan.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede I Suhendra mengatakan, insentif hanya akan diberikan kepada perusahaan yang patuh terhadap pemerintah dan telah berkomitmen membangun smelter. Namun jika tidak nurut pemerintah tidak akan membantu kesulitan yang dialami perusahaan tambang.
“Tapi kalau perusahaannya nurut membangun smelter kita akan bantu, kita tidak mungkin menghambat. Kita akan ajukan segera untuk pemberian insentif,” kata dia, di Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Tidak hanya PT Freeport dan Newmont Nusa Tenggara, pemerintah siap membantu kesulitan semua perusahaan tambang yang menghadapi kesulitasn dalam proses pembangunan smelter.
Misalnya, terkait dengan tata ruang yang belum dituntaskan oleh pemerintah daerah sehingga banyak perusahaan yang mengeluh terkendala masalah lahan.
“Mereka banyak yang mengeluh terkendala lahan kemudian pindah lagi lokasi smelter-nya. Ada yang pindah ke kawasan industri tapi amdalnya bukan di kawasan industri jadi harus pindah lagi,” terangnya.
Selain itu, banyak investor yang masih ragu dengan kebijakan ini apakah nantinya bakal berubah lagi atau tidak. Lantaran penerapan regulasi ini mendekati dengan pemilihan umum.
“Banyak yang beranggapan kalau regulasi akan berubah lagi karena akan pemilu akhirnya butuh kepastian yang lebih pasti lagi,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Sukhyar memastikan bahwa kebijakan bea keluar tetap diterapkan dan tidak ada kepastian baru apa lagi dibatalkan.
“Kita lihat keseriusan mereka seperti apa progressnya seperti apa nanti baru diberikan rekomendasi ke Menteri Keuangan,” kata dia.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang asal Amerika Serikat yang mengelola Tambang Grasberg di Papua memastikan akan membangun smelter. Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik Sutjipto mengatakan berkomitmen akan membangun smelter.
Dikatakannya, perusahaannya telah bekerja sama dengan PT Aneka Tambang, Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan studi kelayakan membangun smelter.
“Kita pastikan untuk membangun kita sudah MOU dengan Antam kita sudah mulai kerjakan nanti progresnya kita lihat April,” jelasnya.
Meski demikian, Rozik secara rinci tidak menyebut investasi yang dikeluarkan Freeport untuk membangun smelter ini. Hal senada juga di ungkapkan oleh Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hardianto.
Menurut Martiono, Newmont akan mematuhi dan melaksanakan kebijakan untuk memberikan nilai tambah bagi negara Indonesia ini. Newmont, kata Martiono, berencana mengalihkan pasokan konsentrantnya untuk kebutuhan smelter dalam negeri.
Seperti diketahui, perusahaan tambang besar asal Amerika Serikat ini sebelumnya tidak ingin membangun smelter tapi tetap ingin mengekpor konsentrat ke luar negeri dengan berlindung hasil perjanjian kontrak karya (KK).
Namun pemerintah tetap tidak mengizinkan mengkespor sebelum membayar bea keluar ekspor yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede I Suhendra mengatakan, insentif hanya akan diberikan kepada perusahaan yang patuh terhadap pemerintah dan telah berkomitmen membangun smelter. Namun jika tidak nurut pemerintah tidak akan membantu kesulitan yang dialami perusahaan tambang.
“Tapi kalau perusahaannya nurut membangun smelter kita akan bantu, kita tidak mungkin menghambat. Kita akan ajukan segera untuk pemberian insentif,” kata dia, di Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Tidak hanya PT Freeport dan Newmont Nusa Tenggara, pemerintah siap membantu kesulitan semua perusahaan tambang yang menghadapi kesulitasn dalam proses pembangunan smelter.
Misalnya, terkait dengan tata ruang yang belum dituntaskan oleh pemerintah daerah sehingga banyak perusahaan yang mengeluh terkendala masalah lahan.
“Mereka banyak yang mengeluh terkendala lahan kemudian pindah lagi lokasi smelter-nya. Ada yang pindah ke kawasan industri tapi amdalnya bukan di kawasan industri jadi harus pindah lagi,” terangnya.
Selain itu, banyak investor yang masih ragu dengan kebijakan ini apakah nantinya bakal berubah lagi atau tidak. Lantaran penerapan regulasi ini mendekati dengan pemilihan umum.
“Banyak yang beranggapan kalau regulasi akan berubah lagi karena akan pemilu akhirnya butuh kepastian yang lebih pasti lagi,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Sukhyar memastikan bahwa kebijakan bea keluar tetap diterapkan dan tidak ada kepastian baru apa lagi dibatalkan.
“Kita lihat keseriusan mereka seperti apa progressnya seperti apa nanti baru diberikan rekomendasi ke Menteri Keuangan,” kata dia.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang asal Amerika Serikat yang mengelola Tambang Grasberg di Papua memastikan akan membangun smelter. Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik Sutjipto mengatakan berkomitmen akan membangun smelter.
Dikatakannya, perusahaannya telah bekerja sama dengan PT Aneka Tambang, Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan studi kelayakan membangun smelter.
“Kita pastikan untuk membangun kita sudah MOU dengan Antam kita sudah mulai kerjakan nanti progresnya kita lihat April,” jelasnya.
Meski demikian, Rozik secara rinci tidak menyebut investasi yang dikeluarkan Freeport untuk membangun smelter ini. Hal senada juga di ungkapkan oleh Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hardianto.
Menurut Martiono, Newmont akan mematuhi dan melaksanakan kebijakan untuk memberikan nilai tambah bagi negara Indonesia ini. Newmont, kata Martiono, berencana mengalihkan pasokan konsentrantnya untuk kebutuhan smelter dalam negeri.
Seperti diketahui, perusahaan tambang besar asal Amerika Serikat ini sebelumnya tidak ingin membangun smelter tapi tetap ingin mengekpor konsentrat ke luar negeri dengan berlindung hasil perjanjian kontrak karya (KK).
Namun pemerintah tetap tidak mengizinkan mengkespor sebelum membayar bea keluar ekspor yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
(gpr)
Lihat Juga :