Jero: 2010 saya belum jadi menteri ESDM
Jum'at, 07 Maret 2014 - 13:20 WIB
Jero: 2010 saya belum jadi menteri ESDM
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengakui realisasi renegosiasi kontrak seluruh perusahaan tambang di Indonesia yang dilakukan hari ini mundur terlalu jauh dari seharusnya pada 12 Januari 2010.
Terkait molornya realisasi langkah renegosiasi sesuai UU Minerba No 4/2009 yang harus selesai 2010 ini, Jero berdalih bahwa saat itu dia belum menjabat sebagai Menteri ESDM.
"Seharusnya pada 12 Januari 2010 sudah selesai semua, tapi itu saya tidak tahu kenapa, kok sampai sekarang belum selesai. Saya belum jadi Menteri ESDM saat itu, saya baru jadi Menteri ESDM pada 20 Oktober 2011, dan saya tahu ada PR (pekerjaan rumah) itu dan sekarang saya kejar terus," kata Jero di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Untuk itu, lanjut dia, saat ini pemerintah terus mendesak 37 Kontrak Karya (KK) dan 75 perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) agar segera merealisasikan renegosiasi kontraknya sesuai perintah UU Minerba No 4/2009 tersebut.
"Semua harus tunduk pada Undang-Undang pemerintah Indonesia, tidak terkecuali itu perusahaan dalam negeri termasuk perusahaan tambang asing," pungkas Jero.
Terkait molornya realisasi langkah renegosiasi sesuai UU Minerba No 4/2009 yang harus selesai 2010 ini, Jero berdalih bahwa saat itu dia belum menjabat sebagai Menteri ESDM.
"Seharusnya pada 12 Januari 2010 sudah selesai semua, tapi itu saya tidak tahu kenapa, kok sampai sekarang belum selesai. Saya belum jadi Menteri ESDM saat itu, saya baru jadi Menteri ESDM pada 20 Oktober 2011, dan saya tahu ada PR (pekerjaan rumah) itu dan sekarang saya kejar terus," kata Jero di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Untuk itu, lanjut dia, saat ini pemerintah terus mendesak 37 Kontrak Karya (KK) dan 75 perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) agar segera merealisasikan renegosiasi kontraknya sesuai perintah UU Minerba No 4/2009 tersebut.
"Semua harus tunduk pada Undang-Undang pemerintah Indonesia, tidak terkecuali itu perusahaan dalam negeri termasuk perusahaan tambang asing," pungkas Jero.
(izz)
Lihat Juga :