Jero minta perusahaan tambang ngalah dalam renegosiasi
Jum'at, 07 Maret 2014 - 13:20 WIB
Jero minta perusahaan tambang ngalah dalam renegosiasi
A
A
A
Sindonews.com - Menteri ESDM Jero Wacik meminta agar perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk mematuhi Undang-undang No 4 Tahun 2009 terkait renegosiasi Kontrak Karya (KK).
"Kita minta perusahaan mengalah sedikit lah, toh ini untuk negeri kita juga, daripada otot-ototan sampai ke Arbitrase, malah habis tenaga, enggak dapat apa-apa," ujarnya di Kantor Kemen ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Dikatakan Jero, masih alotnya proses renegosiasi KK tersebut, dikarenakan para perusahaan tambang memiliki kontrak perjanjian dengan pemerintah dalam jangka waktu panjang yang dijadikan dasar argumen mereka dalam menolak proses renegosiasi itu sendiri.
"Mereka punya pegangan yang kuat yakni perjanjian kontrak, tapi undang-undang mengamanatkan setelah undang-undang mineral dan batubara berlaku maka dalam jangka waktu satu tahun harus sudah selesai renegosiasi 112 perusahaan KK dan PKP2B," tambah Jero.
Dikatakan Jero, lantaran hal tersebut, dari 112 perusahaan KK dan PKP2B yang harus renegosiasi kontrak, baru 25 perusahaan saja yang menyatakan komitmennya untuk merubah (me-renegosiasi) kontraknya.
Dari sekian banyak perusahaan besar, khususnya perusahaan kontrak karya yang masih enggan menyatakan komitmen renegosasi kontrak pertambangan tersebut, terselip nama-nama perusahaan yang tak asing didengar seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Vale Indonesia.
Perusahaan-perusahaan tersebut belum juga setuju terhadap 6 poin kontrak yang harus di amandemen meliputi luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara termasuk di dalamnya royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
"Kita minta perusahaan mengalah sedikit lah, toh ini untuk negeri kita juga, daripada otot-ototan sampai ke Arbitrase, malah habis tenaga, enggak dapat apa-apa," ujarnya di Kantor Kemen ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Dikatakan Jero, masih alotnya proses renegosiasi KK tersebut, dikarenakan para perusahaan tambang memiliki kontrak perjanjian dengan pemerintah dalam jangka waktu panjang yang dijadikan dasar argumen mereka dalam menolak proses renegosiasi itu sendiri.
"Mereka punya pegangan yang kuat yakni perjanjian kontrak, tapi undang-undang mengamanatkan setelah undang-undang mineral dan batubara berlaku maka dalam jangka waktu satu tahun harus sudah selesai renegosiasi 112 perusahaan KK dan PKP2B," tambah Jero.
Dikatakan Jero, lantaran hal tersebut, dari 112 perusahaan KK dan PKP2B yang harus renegosiasi kontrak, baru 25 perusahaan saja yang menyatakan komitmennya untuk merubah (me-renegosiasi) kontraknya.
Dari sekian banyak perusahaan besar, khususnya perusahaan kontrak karya yang masih enggan menyatakan komitmen renegosasi kontrak pertambangan tersebut, terselip nama-nama perusahaan yang tak asing didengar seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Vale Indonesia.
Perusahaan-perusahaan tersebut belum juga setuju terhadap 6 poin kontrak yang harus di amandemen meliputi luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara termasuk di dalamnya royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
(gpr)
Lihat Juga :