Tarik pungutan, independensi OJK dipertanyakan
Rabu, 12 Maret 2014 - 17:42 WIB
Tarik pungutan, independensi OJK dipertanyakan
A
A
A
Sindonews.com - Independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali dipertanyakan saat lembaga superbody ini menarik pungutan dari lembaga-lembaga di industri keuangan yang menjadi objek pengawasannya.
"Kita juga bia pertanyanakan indepensi mereka, karena mereka sangat powerfull, dari mulai mereka kasih izin pengawasan dan sebagainya," kata Direktur AAA Securities, Anita di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Menurut dia, lantaran fungsinya tersebut, lembaga superbody ini rentan terjadi konflik kepentingan karena pengawas menerima uang dari pihak yang diawasinya.
"Mereka (OJK) kan terima uang dari kita. Terus pada saat katakanlah ada AB (anggota bursa) yang berikan insentif dalam bentuk iuran atau pungutan sangat besar, sementara kemudian kebetulan AB yang bersangkutan ada masalah, apakah OJK berani tindak tegas AB tersebut atau bahkan cabut lisensinya. Kalau begitu kan konflik interst yang muncul," katanya.
Sebelumnya, meski banyak mendapat tentangan, OJK tetap akan melaksanakan pungutan terhadap industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) lainnya pada 1 Maret 2014.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida beralasan, pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat. Sehingga rencana tersebut dapat direalisasikan tepat waktu.
"Soal pungutan kan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2014 sudah keluar, kemudian nanti kita akan sosialisasi lebih lanjut," ujarnya belum lama ini.
Dalam ketentuan PP No 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan desebutkan bahwa ada beban biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun, beban 0,045 persen baru akan diberlakukan penuh pada 2016 dan untuk saat ini sebesar 0,03 persen.
Sementara, biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045 persen dari total dana kelolaan.
Sedangkan untuk perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta. Selain itu, untuk emiten akan dikenakan 0,03 persen dari nilai emisi efek atau nilai outstanding.
Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp15 juta dan maksimal Rp150 juta. Untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp5 juta.
"Kita juga bia pertanyanakan indepensi mereka, karena mereka sangat powerfull, dari mulai mereka kasih izin pengawasan dan sebagainya," kata Direktur AAA Securities, Anita di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Menurut dia, lantaran fungsinya tersebut, lembaga superbody ini rentan terjadi konflik kepentingan karena pengawas menerima uang dari pihak yang diawasinya.
"Mereka (OJK) kan terima uang dari kita. Terus pada saat katakanlah ada AB (anggota bursa) yang berikan insentif dalam bentuk iuran atau pungutan sangat besar, sementara kemudian kebetulan AB yang bersangkutan ada masalah, apakah OJK berani tindak tegas AB tersebut atau bahkan cabut lisensinya. Kalau begitu kan konflik interst yang muncul," katanya.
Sebelumnya, meski banyak mendapat tentangan, OJK tetap akan melaksanakan pungutan terhadap industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) lainnya pada 1 Maret 2014.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida beralasan, pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat. Sehingga rencana tersebut dapat direalisasikan tepat waktu.
"Soal pungutan kan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2014 sudah keluar, kemudian nanti kita akan sosialisasi lebih lanjut," ujarnya belum lama ini.
Dalam ketentuan PP No 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan desebutkan bahwa ada beban biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun, beban 0,045 persen baru akan diberlakukan penuh pada 2016 dan untuk saat ini sebesar 0,03 persen.
Sementara, biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045 persen dari total dana kelolaan.
Sedangkan untuk perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta. Selain itu, untuk emiten akan dikenakan 0,03 persen dari nilai emisi efek atau nilai outstanding.
Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp15 juta dan maksimal Rp150 juta. Untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp5 juta.
(izz)