Tarik pungutan, independensi OJK dipertanyakan

Rabu, 12 Maret 2014 - 17:42 WIB
Tarik pungutan, independensi...
Tarik pungutan, independensi OJK dipertanyakan
A A A
Sindonews.com - Independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali dipertanyakan saat lembaga superbody ini menarik pungutan dari lembaga-lembaga di industri keuangan yang menjadi objek pengawasannya.

"Kita juga bia pertanyanakan indepensi mereka, karena mereka sangat powerfull, dari mulai mereka kasih izin pengawasan dan sebagainya," kata Direktur AAA Securities, Anita di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Menurut dia, lantaran fungsinya tersebut, lembaga superbody ini rentan terjadi konflik kepentingan karena pengawas menerima uang dari pihak yang diawasinya.

"Mereka (OJK) kan terima uang dari kita. Terus pada saat katakanlah ada AB (anggota bursa) yang berikan insentif dalam bentuk iuran atau pungutan sangat besar, sementara kemudian kebetulan AB yang bersangkutan ada masalah, apakah OJK berani tindak tegas AB tersebut atau bahkan cabut lisensinya. Kalau begitu kan konflik interst yang muncul," katanya.

Sebelumnya, meski banyak mendapat tentangan, OJK tetap akan melaksanakan pungutan terhadap industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) lainnya pada 1 Maret 2014.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida beralasan, pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat. Sehingga rencana tersebut dapat direalisasikan tepat waktu.

"Soal pungutan kan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2014 sudah keluar, kemudian nanti kita akan sosialisasi lebih lanjut," ujarnya belum lama ini.

Dalam ketentuan PP No 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan desebutkan bahwa ada beban biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun, beban 0,045 persen baru akan diberlakukan penuh pada 2016 dan untuk saat ini sebesar 0,03 persen.

Sementara, biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045 persen dari total dana kelolaan.

Sedangkan untuk perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta. Selain itu, untuk emiten akan dikenakan 0,03 persen dari nilai emisi efek atau nilai outstanding.

Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp15 juta dan maksimal Rp150 juta. Untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp5 juta.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
1 jam yang lalu
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
2 jam yang lalu
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
4 jam yang lalu
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
8 jam yang lalu
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
16 jam yang lalu
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
16 jam yang lalu
Infografis
AS Bisa Tarik Pasukannya...
AS Bisa Tarik Pasukannya dari Eropa Tengah dan Timur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved