OJK diminta jelaskan mekanisme penarikan iuran
Rabu, 12 Maret 2014 - 18:21 WIB
OJK diminta jelaskan mekanisme penarikan iuran
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan pungutan terhadap industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) lainnya pada 1 Maret 2014.
Meskipun dianggap memberatkan, nyatanya pungutan tersebut telah memiliki dasar hukum yang mengikat industi-indutri yang terlibat di dalamnya, sehingga dapat tetap dilaksana.
"Ya tapi kita mau enggak mau harus ikuti, kan sudah ada aturannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu," kata Presiden Direktur HSBC Sekuritas, Hari Mantoro di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Namun demikian, dalam penerapannya, aturan tersebut tampaknya masih perlu kajian lebih dalam. Hari menilai masih banyak hal teknis yang harus diselesaikan OJK. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti, penarikan pungutan tersebut tidak sampai menimbulkan gejolak di dunia industri jasa keuangan tanah air.
Untuk itu, dirinya meminta OJK tidak tergesa-gesa dalam menerapkan pungutan hingga petunjuk pelaksanaan (juklak) baku tentang pungutan tersebut diselesaikan lembaga superbody tersebut.
"Pertanyaannya lebih keteknisnya. Tapi kan ini kita juga menunggu peraturan OJK untuk menjalankan pungutan tersebut mau seperti apa," pungkas dia.
Meskipun dianggap memberatkan, nyatanya pungutan tersebut telah memiliki dasar hukum yang mengikat industi-indutri yang terlibat di dalamnya, sehingga dapat tetap dilaksana.
"Ya tapi kita mau enggak mau harus ikuti, kan sudah ada aturannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu," kata Presiden Direktur HSBC Sekuritas, Hari Mantoro di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Namun demikian, dalam penerapannya, aturan tersebut tampaknya masih perlu kajian lebih dalam. Hari menilai masih banyak hal teknis yang harus diselesaikan OJK. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti, penarikan pungutan tersebut tidak sampai menimbulkan gejolak di dunia industri jasa keuangan tanah air.
Untuk itu, dirinya meminta OJK tidak tergesa-gesa dalam menerapkan pungutan hingga petunjuk pelaksanaan (juklak) baku tentang pungutan tersebut diselesaikan lembaga superbody tersebut.
"Pertanyaannya lebih keteknisnya. Tapi kan ini kita juga menunggu peraturan OJK untuk menjalankan pungutan tersebut mau seperti apa," pungkas dia.
(izz)