Anggota bursa minta pungutan satu pintu
Rabu, 12 Maret 2014 - 19:03 WIB
Anggota bursa minta pungutan satu pintu
A
A
A
Sindonews.com - Pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipandang sebagai hal yang tidak perlu oleh pelaku industri jasa keuangan.
Direktur AAA Securities, Anita mengatakan, tanpa adanya pungutan dari OJK, anggota bursa (AB) telah dibebani dengan adanya biaya transaksi (levy) yang harus dibayarkan setiap kali terjadi transaksi.
"Kita sudah dipungut levy yang kita iurkan kepada SRO (Self Regulatory Organization/Regulator) yang terima masukan berlebihan. Setiap SRO punya income gede, saya rasa levy juga sudah berlebihan," kata Anita di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Untuk itu, lanjut dia, ada baiknya pungutan yang terjadi dilakukan lewat satu pintu saja, sehingga menimbulkan beban ganda terhadap pelaku industri jasa keuangan.
"Kita tidak keberatan pada saat misalnya yang terjadi adalah satu pintu. Kita kan sudah ada levy, ambilah dari situ. Jangan lagi beratkan kita (pelaku industri jasa keuangan) dengan iuran-iuran tambahan lain, cukup satu pintu saja," tegasnya.
Pernyataan keberatan terhadap adanya pungutan OJK tersebut, tampaknya tak berlebihan. Pasalnya, BEI menentukan besaran levy sebesar 0,03 persen dari total nilai transaksi yang dibebankan kepada AB.
Selain itu juga ada dana jaminan yang besarnya 0,01 persen dari total nilai tranasksi. Angka ini belum termasuk beban pajak. Beban ini yang harus dibayar para AB sebagai biaya penyelenggara perdagangan. Biaya ini menjadi ancar-ancar AB untuk menentukan beban tranasksi kepada investor.
Jika ada tambahan pungutan dari OJK, maka diasumsikan akan ada beban usaha yang meningkat, maka diperkirakan beban ini akan diteruskan kepada investor.
"Finance tax (pajak keuangan) pemasukan negara pasti sudah gede banget. Jadi maksudnya dengan pungutan ini kondisi industri kita yang sudah susah jadi makin susah, terutama bursa efek dan pasar modal," pungkasnya.
Direktur AAA Securities, Anita mengatakan, tanpa adanya pungutan dari OJK, anggota bursa (AB) telah dibebani dengan adanya biaya transaksi (levy) yang harus dibayarkan setiap kali terjadi transaksi.
"Kita sudah dipungut levy yang kita iurkan kepada SRO (Self Regulatory Organization/Regulator) yang terima masukan berlebihan. Setiap SRO punya income gede, saya rasa levy juga sudah berlebihan," kata Anita di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Untuk itu, lanjut dia, ada baiknya pungutan yang terjadi dilakukan lewat satu pintu saja, sehingga menimbulkan beban ganda terhadap pelaku industri jasa keuangan.
"Kita tidak keberatan pada saat misalnya yang terjadi adalah satu pintu. Kita kan sudah ada levy, ambilah dari situ. Jangan lagi beratkan kita (pelaku industri jasa keuangan) dengan iuran-iuran tambahan lain, cukup satu pintu saja," tegasnya.
Pernyataan keberatan terhadap adanya pungutan OJK tersebut, tampaknya tak berlebihan. Pasalnya, BEI menentukan besaran levy sebesar 0,03 persen dari total nilai transaksi yang dibebankan kepada AB.
Selain itu juga ada dana jaminan yang besarnya 0,01 persen dari total nilai tranasksi. Angka ini belum termasuk beban pajak. Beban ini yang harus dibayar para AB sebagai biaya penyelenggara perdagangan. Biaya ini menjadi ancar-ancar AB untuk menentukan beban tranasksi kepada investor.
Jika ada tambahan pungutan dari OJK, maka diasumsikan akan ada beban usaha yang meningkat, maka diperkirakan beban ini akan diteruskan kepada investor.
"Finance tax (pajak keuangan) pemasukan negara pasti sudah gede banget. Jadi maksudnya dengan pungutan ini kondisi industri kita yang sudah susah jadi makin susah, terutama bursa efek dan pasar modal," pungkasnya.
(izz)