Pungutan OJK ringankan APBN bebani industri

Rabu, 12 Maret 2014 - 19:48 WIB
Pungutan OJK ringankan...
Pungutan OJK ringankan APBN bebani industri
A A A
Sindonews.com - Cita-cita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurangi beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dianggap kontra produktif lantaran beban tersebut jutru berpindah ke pelaku industri.

"Katanya rencana mereka (OJK) tidak ingin bebankan APBN, itu perlu dicek bener tidak praktiknya seperti itu. Karena kan dia tidak akan beratkan anggaran negara tapi malah beratkan ke industri," ujar Direktur AAA Securities, Anita di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Dikatakan dia, ada baiknya OJK kembali melakukan kajian ulang (review) tentang pungutan yang dianggap memberatkan itu dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dan bagaimana kesiapan industri jasa keuangan sendiri yang akan terbebani dengan adanya pungutan tersebut.

"OJK itu harusnya bisa lihat industri seperti apa. Kalau memang berat bisa saja dilakukan penundaan pungutan itu. Coba di-review lah. masing-masing industri, dilihat keberatannya apa. Kalau memang tidak memungkinkan untuk memenuhi anggaran OJK, anggaran itulah yang harusnya di-adjust. Yang kita khawatirkan anggaran itu terlalu besar dan beratkan industri," tegasnya.

Perlu diketahui, dalam ketentuan PP No 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan, akan dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun, beban 0,045 persen baru akan diberlakukan penuh pada 2016, dan untuk saat ini sebesar 0,03 persen.

Sementara, biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045 persen dari total dana kelolaan.

Sedangkan untuk perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta.Selain itu, untuk emiten akan dikenakan 0,03 persen dari nilai emisi efek atau nilai outstanding.

Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp15 juta dan maksimal Rp150 juta. Untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp5 juta.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
28 menit yang lalu
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
1 jam yang lalu
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
3 jam yang lalu
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
7 jam yang lalu
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
15 jam yang lalu
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
15 jam yang lalu
Infografis
Industri Militer Rusia...
Industri Militer Rusia Kian Moncer, Setahun Produksi 1.500 Tank
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved