Pungutan OJK ringankan APBN bebani industri
Rabu, 12 Maret 2014 - 19:48 WIB
Pungutan OJK ringankan APBN bebani industri
A
A
A
Sindonews.com - Cita-cita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurangi beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dianggap kontra produktif lantaran beban tersebut jutru berpindah ke pelaku industri.
"Katanya rencana mereka (OJK) tidak ingin bebankan APBN, itu perlu dicek bener tidak praktiknya seperti itu. Karena kan dia tidak akan beratkan anggaran negara tapi malah beratkan ke industri," ujar Direktur AAA Securities, Anita di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Dikatakan dia, ada baiknya OJK kembali melakukan kajian ulang (review) tentang pungutan yang dianggap memberatkan itu dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dan bagaimana kesiapan industri jasa keuangan sendiri yang akan terbebani dengan adanya pungutan tersebut.
"OJK itu harusnya bisa lihat industri seperti apa. Kalau memang berat bisa saja dilakukan penundaan pungutan itu. Coba di-review lah. masing-masing industri, dilihat keberatannya apa. Kalau memang tidak memungkinkan untuk memenuhi anggaran OJK, anggaran itulah yang harusnya di-adjust. Yang kita khawatirkan anggaran itu terlalu besar dan beratkan industri," tegasnya.
Perlu diketahui, dalam ketentuan PP No 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan, akan dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun, beban 0,045 persen baru akan diberlakukan penuh pada 2016, dan untuk saat ini sebesar 0,03 persen.
Sementara, biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045 persen dari total dana kelolaan.
Sedangkan untuk perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta.Selain itu, untuk emiten akan dikenakan 0,03 persen dari nilai emisi efek atau nilai outstanding.
Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp15 juta dan maksimal Rp150 juta. Untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp5 juta.
"Katanya rencana mereka (OJK) tidak ingin bebankan APBN, itu perlu dicek bener tidak praktiknya seperti itu. Karena kan dia tidak akan beratkan anggaran negara tapi malah beratkan ke industri," ujar Direktur AAA Securities, Anita di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Dikatakan dia, ada baiknya OJK kembali melakukan kajian ulang (review) tentang pungutan yang dianggap memberatkan itu dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dan bagaimana kesiapan industri jasa keuangan sendiri yang akan terbebani dengan adanya pungutan tersebut.
"OJK itu harusnya bisa lihat industri seperti apa. Kalau memang berat bisa saja dilakukan penundaan pungutan itu. Coba di-review lah. masing-masing industri, dilihat keberatannya apa. Kalau memang tidak memungkinkan untuk memenuhi anggaran OJK, anggaran itulah yang harusnya di-adjust. Yang kita khawatirkan anggaran itu terlalu besar dan beratkan industri," tegasnya.
Perlu diketahui, dalam ketentuan PP No 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan, akan dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun, beban 0,045 persen baru akan diberlakukan penuh pada 2016, dan untuk saat ini sebesar 0,03 persen.
Sementara, biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045 persen dari total dana kelolaan.
Sedangkan untuk perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta.Selain itu, untuk emiten akan dikenakan 0,03 persen dari nilai emisi efek atau nilai outstanding.
Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp15 juta dan maksimal Rp150 juta. Untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp5 juta.
(gpr)