Industri jasa keuangan kembali pertanyakan pungutan OJK
Rabu, 12 Maret 2014 - 19:50 WIB
Industri jasa keuangan kembali pertanyakan pungutan OJK
A
A
A
Sindonews.com - Pelaku industri jasa keuangan kembali mempertanyakan perlu tidaknya pungutan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, bila merujuk pada kondisi dimana OJK belum terbentuk, industri jasa keuangan tetap berjalan baik tanpa adanya iuran seperti yang ada saat ini.
"Pertanyaannya, apakah kita perlu anggaran sebesar itu (anggaran yang dipenuhi dari pungutan OJK)," ujar Direktur AAA Securities, Anita di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Dirinya memaparkan, bila menilik kembali ke masa pengawasan oleh Bank Indonesia dan Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam), industri jasa keuangan telah berjalan dengan baik tanpa harus dibebani oleh biaya-biaya atau pungutan-pungutan seperti yang diterapkan saat ini. "Dulu dengan Bapepam dan BI, tanpa adanya pungutan kita masih bisa jalan," kata dia.
Keberatan pelaku industri atas keberadaan OJK semakin menjadi-jadi, mana kala sejak berdirinya pertama kali sekitar setahun lalu, OJK belum memberi peran yang berarti dalam meningkatkan pertumbuhan industri jasa keuangan tanah air ke arah yang lebih agresif.
"Sekarang OJK belum ada hal yang dilakukan dengan riil dan benefit yang diberikan belum ada, dia (OJK) sudah minta pungutan. OJK harusnya masih bisa andalkan APBN, atau masih bisa lah ngomong dengan Menkeu. Kalau pun nantinya mau tetap kenakan pungutan, lihat dulu kesehatan industri ini," tegasnya.
"Pertanyaannya, apakah kita perlu anggaran sebesar itu (anggaran yang dipenuhi dari pungutan OJK)," ujar Direktur AAA Securities, Anita di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Dirinya memaparkan, bila menilik kembali ke masa pengawasan oleh Bank Indonesia dan Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam), industri jasa keuangan telah berjalan dengan baik tanpa harus dibebani oleh biaya-biaya atau pungutan-pungutan seperti yang diterapkan saat ini. "Dulu dengan Bapepam dan BI, tanpa adanya pungutan kita masih bisa jalan," kata dia.
Keberatan pelaku industri atas keberadaan OJK semakin menjadi-jadi, mana kala sejak berdirinya pertama kali sekitar setahun lalu, OJK belum memberi peran yang berarti dalam meningkatkan pertumbuhan industri jasa keuangan tanah air ke arah yang lebih agresif.
"Sekarang OJK belum ada hal yang dilakukan dengan riil dan benefit yang diberikan belum ada, dia (OJK) sudah minta pungutan. OJK harusnya masih bisa andalkan APBN, atau masih bisa lah ngomong dengan Menkeu. Kalau pun nantinya mau tetap kenakan pungutan, lihat dulu kesehatan industri ini," tegasnya.
(gpr)