OJK iming-imingi penangguhan pungutan bagi perusahaan rugi
Rabu, 12 Maret 2014 - 19:50 WIB
OJK iming-imingi penangguhan pungutan bagi perusahaan rugi
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan, akan memberikan kelonggaran berupa penangguhan pungutan kepada industri keuangan yang masih rugi.
Direktur Pengelolaan Investasi OJK Fakhri Hilmi mengatakan, kelonggaran tersebut akan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang saat ini tengah dikaji lembaga superbody tersebut.
"Ada beberapa kondisi, pengecualian kalau secara industri belum menguntungkan akan kita pertimbangan untuk dikurangi pungutannya," kata Fakhri di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Namun demikian, Fakhri menjelaskan, pihaknya belum bisa mengungkapkan seperti apa mekanisme pelonggaran pungutan tersebut akan diterapkan. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 belum dijelaskan secara detil soal pungutan OJK.
"Jadi ada beberapa badan seperti BPJS itu bisa nol pungutannya. Ada juga pengurangan pungutan misal industri rugi atau kolaps nanti detil ada di POJK. Dalam waktu dekat POJK bisa diselesaikan. Nanti detilnya di situ," pungkasnya.
Direktur Pengelolaan Investasi OJK Fakhri Hilmi mengatakan, kelonggaran tersebut akan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang saat ini tengah dikaji lembaga superbody tersebut.
"Ada beberapa kondisi, pengecualian kalau secara industri belum menguntungkan akan kita pertimbangan untuk dikurangi pungutannya," kata Fakhri di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Namun demikian, Fakhri menjelaskan, pihaknya belum bisa mengungkapkan seperti apa mekanisme pelonggaran pungutan tersebut akan diterapkan. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 belum dijelaskan secara detil soal pungutan OJK.
"Jadi ada beberapa badan seperti BPJS itu bisa nol pungutannya. Ada juga pengurangan pungutan misal industri rugi atau kolaps nanti detil ada di POJK. Dalam waktu dekat POJK bisa diselesaikan. Nanti detilnya di situ," pungkasnya.
(gpr)