OJK segera sampaikan teknis penarikan pungutan
Rabu, 12 Maret 2014 - 20:13 WIB
OJK segera sampaikan teknis penarikan pungutan
A
A
A
Sindonews.com - Menjawab pertanyaan dari para pelaku industri jasa keuangan tentang mekanisme teknis perihal pungutan yang diterapkannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) untuk menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 secara detil.
"Dalam waktu dekat, ya akhir Maret ini mudah-mudahan bisa ada POJK-nya. Nah, disitu akan ada peraturan yang teknis dan detil mengenai pungutan," kata Direktur Pengelolaan Investasi OJK Fakhri Hilmi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Dikeluarkannya POJK tersebut, lanjut dia, lantaran dalam PP tersebut belum ada penjelasan secara detil mengenai pungutan OJK, sehingga menyebabkan para pelaku industri jasa keuangan masih kebingunan bagaimana penarikan pungutan ini akan dilakukan.
Dalam ketentuan PP No 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan desebutkan bahwa ada beban biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun, beban 0,045 persen baru akan diberlakukan penuh pada 2016, dan untuk saat ini sebesar 0,03 persen.
Sementara, biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045 persen dari total dana kelolaan.
Sedangkan untuk perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta.Selain itu, untuk emiten akan dikenakan 0,03 persen dari nilai emisi efek atau nilai outstanding.
Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp15 juta dan maksimal Rp150 juta. Untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp5 juta.
"Dalam waktu dekat, ya akhir Maret ini mudah-mudahan bisa ada POJK-nya. Nah, disitu akan ada peraturan yang teknis dan detil mengenai pungutan," kata Direktur Pengelolaan Investasi OJK Fakhri Hilmi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Dikeluarkannya POJK tersebut, lanjut dia, lantaran dalam PP tersebut belum ada penjelasan secara detil mengenai pungutan OJK, sehingga menyebabkan para pelaku industri jasa keuangan masih kebingunan bagaimana penarikan pungutan ini akan dilakukan.
Dalam ketentuan PP No 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan desebutkan bahwa ada beban biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun, beban 0,045 persen baru akan diberlakukan penuh pada 2016, dan untuk saat ini sebesar 0,03 persen.
Sementara, biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045 persen dari total dana kelolaan.
Sedangkan untuk perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta.Selain itu, untuk emiten akan dikenakan 0,03 persen dari nilai emisi efek atau nilai outstanding.
Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp15 juta dan maksimal Rp150 juta. Untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp5 juta.
(gpr)