OJK segera sampaikan teknis penarikan pungutan

Rabu, 12 Maret 2014 - 20:13 WIB
OJK segera sampaikan...
OJK segera sampaikan teknis penarikan pungutan
A A A
Sindonews.com - Menjawab pertanyaan dari para pelaku industri jasa keuangan tentang mekanisme teknis perihal pungutan yang diterapkannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) untuk menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 secara detil.

"Dalam waktu dekat, ya akhir Maret ini mudah-mudahan bisa ada POJK-nya. Nah, disitu akan ada peraturan yang teknis dan detil mengenai pungutan," kata Direktur Pengelolaan Investasi OJK Fakhri Hilmi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Dikeluarkannya POJK tersebut, lanjut dia, lantaran dalam PP tersebut belum ada penjelasan secara detil mengenai pungutan OJK, sehingga menyebabkan para pelaku industri jasa keuangan masih kebingunan bagaimana penarikan pungutan ini akan dilakukan.

Dalam ketentuan PP No 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan desebutkan bahwa ada beban biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun, beban 0,045 persen baru akan diberlakukan penuh pada 2016, dan untuk saat ini sebesar 0,03 persen.

Sementara, biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045 persen dari total dana kelolaan.

Sedangkan untuk perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta.Selain itu, untuk emiten akan dikenakan 0,03 persen dari nilai emisi efek atau nilai outstanding.

Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp15 juta dan maksimal Rp150 juta. Untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp5 juta.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
1 jam yang lalu
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
2 jam yang lalu
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
4 jam yang lalu
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
8 jam yang lalu
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
16 jam yang lalu
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
17 jam yang lalu
Infografis
Trump Segera Bertemu...
Trump Segera Bertemu Putin untuk Rundingkan Akhir Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved