BEI: Baru mulai, pungutan OJK terasa berat
Kamis, 13 Maret 2014 - 10:38 WIB
BEI: Baru mulai, pungutan OJK terasa berat
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajak kepada segenap pelaku industri jasa keuangan untuk memberikan masukan berupa rekomendasi program pengembangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejalan dengan mulai diberlakukannya pungutan per 1 Maret 2014.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen menerangkan, rekomendasi pengembangan program yang dilakukan oleh pelaku industri akan lebih bermanfaat ketimbang hanya memperdebatkan masalah besaran iuran yang dipungut oleh OJK.
"Mungkin alangkah lebih baik kalau pelaku industri itu menyampaikan rekomendasi program seperti apa yang diperlukan untuk pengembangan industri ini sendiri," ujar Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Hoesen menuturkan, untuk saat ini dampak yang ditimbulkan dari pungutan tersebut memang belum terasa lantaran saat ini program yang ditelurkan dari hasil pungutan tersebut sedang berproses.
Dia mengibaratkan hal ini layaknya seseoarang yang sedang mendaki gunung. "Kalau baru mulai memang akan terasa berat karena memang belum sampai di tempat yang bisa dinikmati. Jadi, memang keluhan itu muncul di awal-awal," ujar Hoesen.
Untuk itu, Hoesen mengajak para pelaku industri untuk tidak hanya berfokus pada besaran pungutan tersebut, tetapi juga apa yang akan dihasilkan di masa depan. Karena itu, sekali lagi Hoesen mengajak pelaku industri jasa keuangan untuk menyampaikan usulan program yang produktif demi pertumbuhan jasa keuangan yang lebih agresif di masa depan.
"Karena setiap kebijakan apa pun, itu kan dinamika. Itu memperkaya wawasan kita, mempertajam kita dalam memahami. Saya melihat ini kan pengembangan yang dilakukan tidak bisa big bang, hari ini diterapkan, hari ini dirasakan, kan tetap ada timingnya. Jangan hanya lihat hanya hari ini," tutur dia.
Dalam ketentuan PP No 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK disebutkan bahwa lembaga jasa keuangan akan dikenakan beban biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun, beban 0,045 persen baru akan diberlakukan penuh pada 2016 dan untuk saat ini sebesar 0,03 persen.
Sementara, biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045 persen dari total dana kelolaan.
Sedangkan untuk perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta. Selain itu, untuk emiten akan dikenakan 0,03 persen dari nilai emisi efek atau nilai outstanding.
Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp15 juta dan maksimal Rp150 juta. Untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp5 juta.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen menerangkan, rekomendasi pengembangan program yang dilakukan oleh pelaku industri akan lebih bermanfaat ketimbang hanya memperdebatkan masalah besaran iuran yang dipungut oleh OJK.
"Mungkin alangkah lebih baik kalau pelaku industri itu menyampaikan rekomendasi program seperti apa yang diperlukan untuk pengembangan industri ini sendiri," ujar Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Hoesen menuturkan, untuk saat ini dampak yang ditimbulkan dari pungutan tersebut memang belum terasa lantaran saat ini program yang ditelurkan dari hasil pungutan tersebut sedang berproses.
Dia mengibaratkan hal ini layaknya seseoarang yang sedang mendaki gunung. "Kalau baru mulai memang akan terasa berat karena memang belum sampai di tempat yang bisa dinikmati. Jadi, memang keluhan itu muncul di awal-awal," ujar Hoesen.
Untuk itu, Hoesen mengajak para pelaku industri untuk tidak hanya berfokus pada besaran pungutan tersebut, tetapi juga apa yang akan dihasilkan di masa depan. Karena itu, sekali lagi Hoesen mengajak pelaku industri jasa keuangan untuk menyampaikan usulan program yang produktif demi pertumbuhan jasa keuangan yang lebih agresif di masa depan.
"Karena setiap kebijakan apa pun, itu kan dinamika. Itu memperkaya wawasan kita, mempertajam kita dalam memahami. Saya melihat ini kan pengembangan yang dilakukan tidak bisa big bang, hari ini diterapkan, hari ini dirasakan, kan tetap ada timingnya. Jangan hanya lihat hanya hari ini," tutur dia.
Dalam ketentuan PP No 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK disebutkan bahwa lembaga jasa keuangan akan dikenakan beban biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun, beban 0,045 persen baru akan diberlakukan penuh pada 2016 dan untuk saat ini sebesar 0,03 persen.
Sementara, biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045 persen dari total dana kelolaan.
Sedangkan untuk perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta. Selain itu, untuk emiten akan dikenakan 0,03 persen dari nilai emisi efek atau nilai outstanding.
Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp15 juta dan maksimal Rp150 juta. Untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp5 juta.
(rna)
Lihat Juga :