BI serahkan arsip perbankan ke OJK
Senin, 17 Maret 2014 - 13:09 WIB
BI serahkan arsip perbankan ke OJK
A
A
A
Sindonews.com - Sejalan dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan Indonesia dari semula di Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pengarsipan dan data yang semula dinaungi oleh BI ikut berpindah ke OJK.
Kepala Depatemen Logistik Pengamanan BI Heru Pranoto mengatakan, hal ini juga didasari dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011, di mana fungsi pengawasan perbankan mulai beralih dari BI ke OJK terhitung 31 Desember 2013.
Sebagai seremonial langkah tersebut, diselenggarakanlah acara Pemberian Piagam Penghargaan Bidang Kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas pelaksanaan Alih Media Dokumen Pengawasan Perbankan yang diserahkan ke OJK di Gedung BI, Jakarta, Senin (17/3/2014).
"Dokumen arsip yang diserahkan ke OJK, berbentuk soft copy. Yang asli harus disimpan di lembaga pembuat arsip tersebut," kata Heru.
Proses penyerahan arsip ke OJK, dia menjelaskan, dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama dimulai pada periode 1 Januari 2009 sampai 31 Oktober 2013, dan penyerahannya dilakukan pada 31 Desember 2013.
"Dapat kami laporkan, arsip itu terdiri dari 87.782 berkas, dokumen tersebut tersebar di satuan kerja, 40 kantor perwakilan dalam negeri," tambah dia.
Sementara, pada periode pertama sebanyak 84.905 berkas dengan kapasitas 3,5 terrabyte. Sedangkan untuk tahap kedua pada periode 1 November 2013-30 November 2013 dan diserahkan paling lambat tanggal 31 Maret 2014.
"Sedangkan 2.877-nya sudah diveriifikasi dan scanning semuanya akan diserahkan ke OJK," kata dia.
Kepala Depatemen Logistik Pengamanan BI Heru Pranoto mengatakan, hal ini juga didasari dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011, di mana fungsi pengawasan perbankan mulai beralih dari BI ke OJK terhitung 31 Desember 2013.
Sebagai seremonial langkah tersebut, diselenggarakanlah acara Pemberian Piagam Penghargaan Bidang Kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas pelaksanaan Alih Media Dokumen Pengawasan Perbankan yang diserahkan ke OJK di Gedung BI, Jakarta, Senin (17/3/2014).
"Dokumen arsip yang diserahkan ke OJK, berbentuk soft copy. Yang asli harus disimpan di lembaga pembuat arsip tersebut," kata Heru.
Proses penyerahan arsip ke OJK, dia menjelaskan, dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama dimulai pada periode 1 Januari 2009 sampai 31 Oktober 2013, dan penyerahannya dilakukan pada 31 Desember 2013.
"Dapat kami laporkan, arsip itu terdiri dari 87.782 berkas, dokumen tersebut tersebar di satuan kerja, 40 kantor perwakilan dalam negeri," tambah dia.
Sementara, pada periode pertama sebanyak 84.905 berkas dengan kapasitas 3,5 terrabyte. Sedangkan untuk tahap kedua pada periode 1 November 2013-30 November 2013 dan diserahkan paling lambat tanggal 31 Maret 2014.
"Sedangkan 2.877-nya sudah diveriifikasi dan scanning semuanya akan diserahkan ke OJK," kata dia.
(rna)