SP tolak pengangkatan RJ Lino sebagai dirut Pelindo II

Senin, 17 Maret 2014 - 18:27 WIB
SP tolak pengangkatan RJ Lino sebagai dirut Pelindo II
SP tolak pengangkatan RJ Lino sebagai dirut Pelindo II
A A A
Sindonews.com - Serikat Pekerja PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menolak pengangkatan kembali Richard Joost Lino (RJ Lino) menjabat posisi Direktur Utama Pelindo II. Beberapa waktu lalu, dalam keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku kuasa rapat umum pemegang saham (RUPS) Perseroan, PT Pelabuhan Indonesia II mengangkat RJ Lino sebagai direktur utama.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pelindo II, Kirnoto mengatakan, alasan penolakan tersebut mengingat kinerja PT Pelindo II di bawah kepemimpinan RJ Lino semakin terpuruk dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

"Banyak kontroversi yang tidak lepas dari penyelewengan-penyelewengan yang merugikan perusahaan. Sementara dalam pengangkatan kembali RJ Lino dalam Rapat pemegang saham, tidak ada pertanggungjawaban direksi atas laporan tahunan 2013," kata dia di Jakarta, Senin (17/3/2014).

Kirnoto membeberkan, dugaan penyelewengan yang merugikan PT Pelindo II antara lain hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 1 April 2011 tentang investigasi pengadaan tiga unit quay container crane yang diduga melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan melalui penunjukan langsung HDHM sebagai pelaksana pengadaan.

"Di samping itu, ada juga penunjukan langsung kepada Guangxi Narishi Century, China dalam pengadaan 10 unit mobile crane, sehingga perusahaan tidak memperoleh pemenang lelang yang kredibel. Ini belum lagi ditambah alat yang dipesan tersebut tidak sesuai peruntukannya," ujar dia.

RJ Lino juga diduga melanggar keputusan menteri BUMN dengan mengangkat staf ahli tanpa mengindahkan ketentuan yakni mengangkat staf ahli yang juga menjabat di banyak tempat.

Selain itu, Serikat Pekerja Pelindo II juga menemukan pelanggaran yang tidak sesuai perencanaan dari audit satuan pengawas internal 2010 mengenai pengadaan pekerjaan information, technology and Communication (ICT).

"Total kalau dihitung ada miliaran rupiah kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh RJ Lino. Sehingga kami menolak pengangkatan kembali dirinya oleh Menteri BUMN," ujar dia.

Dia melanjutkan, pihaknya telah melaporkan penolakan tersebut dengan bersurat kepada Menteri BUMN. Di sisi lain, langkah hukum juga ditempuh dengan melaporkan kerugian negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisan.

"Kami sudah melaporkan hal ini ke KPK termasuk bukti-bukti yang ada pada kami. Dan dalam waktu dekat, kami juga akan melaporkan ke kepolisian lelaui Polda Metrojaya," ucapnya.

Selama menjabat, RJ Lino memang tak lepas dari kontroversi. Sebelumnya ia juga memecat puluhan karyawan di lingkungan Pelindo II karena merasa tak ikut mendukung pengembangan kinerja Pelindo II yang dipimpinnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6171 seconds (0.1#10.140)