Bank Dunia peringatkan kerugian larangan ekspor minerba
Selasa, 18 Maret 2014 - 18:07 WIB
Bank Dunia peringatkan kerugian larangan ekspor minerba
A
A
A
Sindonews.com - Bank Dunia memperingatkan potensi kerugian atas larangan ekspor bijih mineral pemerintah Indonesia. Menurut mereka, langkah tersebut dapat memukul pendapatan perdagangan dan merusak sentimen investor yang sudah lemah terhadap ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini.
Aturan larangan ekspor mineral mentah termaktub dalam UU Minerba, diberlakukan pada Januari 2014, lima tahun setelah undang-undang disahkan. Menurut Bank Dunia, larangan itu menimbulkan kebingungan di sektor pertambangan.
Pemerintah sendiri memberlakukan aturan ini dalam upaya mendorong pengolahan mineral guna meningkatkan nilai ekspor. Namun, beberapa grup perusahaan pertambangan besar menentang, dengan memperingatkan bahwa larangan ekspor minerba akan memaksa mereka keluar dari bisnis.
"Keuntungan jangka panjang adalah yang terbaik pasti," ujar ekonom Bank Dunia, Jim Brumby dalam peluncuran laporan ekonomi kuartalan, seperti dilansir dari Reuters, Selasa (18/3/2014).
Dia menambahkan tidak ada kisah sukses di tempat lain di dunia atas negara-negara yang mencoba memberlakukan larangan sama.
Bank Dunia memperkirakan pada periode 2014-2017, dampak negatif perdagangan bisa mencapai USD12,5 miliar karena hilangnya pendapatan ekspor, sedangkan impor barang modal untuk membangun kapasitas peleburan meningkat.
Potensi pendapatan fiskal yang hilang, termasuk royalti dan pajak ekspor bisa mencapai USD6,5 miliar. Proyek pertambangan nikel dan peleburan utama yang diusulkan dalam Weda Bay di timur Indonesia dampak negatifnya akan dirasakan pada 2017.
Pada tahun politik ini, semua pihak setuju Indonesia harus berbuat lebih banyak untuk membuat ekspor lebih berharga. Nasionalisme ekonomi telah menjadi lebih jelas di Indonesia. Kepercayaan diri politik muncul berkat penguatan ekonomi domestik. Sebagian besar percaya investor asing terlalu banyak meraup keuntungan dari mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam negara.
Namun, Bank Dunia memandang larangan itu telah meningkatkan ketidakpastian kebijakan, melemahnya iklim investasi pertambangan di Indonesia, yang dianggap sebagai salah satu paling lemah di dunia.
"Dalam jangka panjang, ini bisa membuktikan menjadi hambatan terbesar dalam meningkatkan penambahan nilai domestik, karena akan meningkatkan persepsi risiko investor pada saat investasi ekonomi yang luas telah melambat," tandas lembaga keuangan internasional tersebut dalam laporannya.
Aturan larangan ekspor mineral mentah termaktub dalam UU Minerba, diberlakukan pada Januari 2014, lima tahun setelah undang-undang disahkan. Menurut Bank Dunia, larangan itu menimbulkan kebingungan di sektor pertambangan.
Pemerintah sendiri memberlakukan aturan ini dalam upaya mendorong pengolahan mineral guna meningkatkan nilai ekspor. Namun, beberapa grup perusahaan pertambangan besar menentang, dengan memperingatkan bahwa larangan ekspor minerba akan memaksa mereka keluar dari bisnis.
"Keuntungan jangka panjang adalah yang terbaik pasti," ujar ekonom Bank Dunia, Jim Brumby dalam peluncuran laporan ekonomi kuartalan, seperti dilansir dari Reuters, Selasa (18/3/2014).
Dia menambahkan tidak ada kisah sukses di tempat lain di dunia atas negara-negara yang mencoba memberlakukan larangan sama.
Bank Dunia memperkirakan pada periode 2014-2017, dampak negatif perdagangan bisa mencapai USD12,5 miliar karena hilangnya pendapatan ekspor, sedangkan impor barang modal untuk membangun kapasitas peleburan meningkat.
Potensi pendapatan fiskal yang hilang, termasuk royalti dan pajak ekspor bisa mencapai USD6,5 miliar. Proyek pertambangan nikel dan peleburan utama yang diusulkan dalam Weda Bay di timur Indonesia dampak negatifnya akan dirasakan pada 2017.
Pada tahun politik ini, semua pihak setuju Indonesia harus berbuat lebih banyak untuk membuat ekspor lebih berharga. Nasionalisme ekonomi telah menjadi lebih jelas di Indonesia. Kepercayaan diri politik muncul berkat penguatan ekonomi domestik. Sebagian besar percaya investor asing terlalu banyak meraup keuntungan dari mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam negara.
Namun, Bank Dunia memandang larangan itu telah meningkatkan ketidakpastian kebijakan, melemahnya iklim investasi pertambangan di Indonesia, yang dianggap sebagai salah satu paling lemah di dunia.
"Dalam jangka panjang, ini bisa membuktikan menjadi hambatan terbesar dalam meningkatkan penambahan nilai domestik, karena akan meningkatkan persepsi risiko investor pada saat investasi ekonomi yang luas telah melambat," tandas lembaga keuangan internasional tersebut dalam laporannya.
(dmd)
Lihat Juga :