Produk tak ber-SNI dilarang beredar di Indonesia
Kamis, 20 Maret 2014 - 16:49 WIB
Produk tak ber-SNI dilarang beredar di Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Perindustrian (Menperin), MS Hidayat mendesak para pengusaha untuk segera memproses sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), jika ingin produknya tetap beredar di pasar Indonesia.
"Ketika memasuki ASEAN Economic Community (AEC), kita mau berkompetisi secara fair dan nanti SNI dikeluarkan terhadap sektor tertentu. Maka peredaran barang yang di luar SNI tersebut tidak bisa lagi ditolerir untuk beredar dan dicabut," ungkapnya di sela seminar internasional terkait SNI di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Hidayat mengatakan, proses pembuatan sertifikat SNI membutuhkan waktu cukup lama. Karena, selain harus lolos seleksi di Badan Sertifikasi Nasional (BSN), produk tersebut juga harus disetujui World Trade Organization (WTO).
"Di WTO biasanya akan diedarkan ke negara-negara anggota dan itu bisa melewati waktu tiga bulan sampai enam bulan, jadi harus dimulai dari sekarang," imbuhnya.
Pemerintah, lanjut Hidayat, tidak menargetkan jumlah produk yang harus mendapatkan SNI. Namun pemerintah mengutamakan jumlah sektor industri strategis. Pemerintah menjadikan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) sebagai mitra.
Sementara, Chairman of Organizing Committee 16, Ahmad Widjaja menuturkan, produk yang jadi prioritas mendapatkan sertifikat SNI adalah makanan, minuman, dan produk pertanian. Kemudian selanjutnya baru produk sekunder, seperti keramik atau kaca.
"Prioritas itu makanan, minuman dan agricultural. Itu nomor satu. Kedua baru sekundernya seperti keramik dan kaca. Tapi pangan nomor satu. Karena kalau makanan gampang diserang. Snack dan sebagainya itu gampang," ungkapnya.
"Ketika memasuki ASEAN Economic Community (AEC), kita mau berkompetisi secara fair dan nanti SNI dikeluarkan terhadap sektor tertentu. Maka peredaran barang yang di luar SNI tersebut tidak bisa lagi ditolerir untuk beredar dan dicabut," ungkapnya di sela seminar internasional terkait SNI di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Hidayat mengatakan, proses pembuatan sertifikat SNI membutuhkan waktu cukup lama. Karena, selain harus lolos seleksi di Badan Sertifikasi Nasional (BSN), produk tersebut juga harus disetujui World Trade Organization (WTO).
"Di WTO biasanya akan diedarkan ke negara-negara anggota dan itu bisa melewati waktu tiga bulan sampai enam bulan, jadi harus dimulai dari sekarang," imbuhnya.
Pemerintah, lanjut Hidayat, tidak menargetkan jumlah produk yang harus mendapatkan SNI. Namun pemerintah mengutamakan jumlah sektor industri strategis. Pemerintah menjadikan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) sebagai mitra.
Sementara, Chairman of Organizing Committee 16, Ahmad Widjaja menuturkan, produk yang jadi prioritas mendapatkan sertifikat SNI adalah makanan, minuman, dan produk pertanian. Kemudian selanjutnya baru produk sekunder, seperti keramik atau kaca.
"Prioritas itu makanan, minuman dan agricultural. Itu nomor satu. Kedua baru sekundernya seperti keramik dan kaca. Tapi pangan nomor satu. Karena kalau makanan gampang diserang. Snack dan sebagainya itu gampang," ungkapnya.
(izz)
Lihat Juga :