Produk tak ber-SNI dilarang beredar di Indonesia

Kamis, 20 Maret 2014 - 16:49 WIB
Produk tak ber-SNI dilarang...
Produk tak ber-SNI dilarang beredar di Indonesia
A A A
Sindonews.com - Menteri Perindustrian (Menperin), MS Hidayat mendesak para pengusaha untuk segera memproses sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), jika ingin produknya tetap beredar di pasar Indonesia.

"Ketika memasuki ASEAN Economic Community (AEC), kita mau berkompetisi secara fair dan nanti SNI dikeluarkan terhadap sektor tertentu. Maka peredaran barang yang di luar SNI tersebut tidak bisa lagi ditolerir untuk beredar dan dicabut," ungkapnya di sela seminar internasional terkait SNI di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Hidayat mengatakan, proses pembuatan sertifikat SNI membutuhkan waktu cukup lama. Karena, selain harus lolos seleksi di Badan Sertifikasi Nasional (BSN), produk tersebut juga harus disetujui World Trade Organization (WTO).

"Di WTO biasanya akan diedarkan ke negara-negara anggota dan itu bisa melewati waktu tiga bulan sampai enam bulan, jadi harus dimulai dari sekarang," imbuhnya.

Pemerintah, lanjut Hidayat, tidak menargetkan jumlah produk yang harus mendapatkan SNI. Namun pemerintah mengutamakan jumlah sektor industri strategis. Pemerintah menjadikan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) sebagai mitra.

Sementara, Chairman of Organizing Committee 16, Ahmad Widjaja menuturkan, produk yang jadi prioritas mendapatkan sertifikat SNI adalah makanan, minuman, dan produk pertanian. Kemudian selanjutnya baru produk sekunder, seperti keramik atau kaca.

"Prioritas itu makanan, minuman dan agricultural. Itu nomor satu. Kedua baru sekundernya seperti keramik dan kaca. Tapi pangan nomor satu. Karena kalau makanan gampang diserang. Snack dan sebagainya itu gampang," ungkapnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Inaplas Dukung Langkah...
Inaplas Dukung Langkah BSN Hapus SNI Lama demi Kepastian Hukum Industri Pipa
Tak Keberatan, Pengusaha...
Tak Keberatan, Pengusaha Sebut Label SNI Jadi Jaminan Mutu Masker
Peluncuran Pembinaan...
Peluncuran Pembinaan UMK Lewat Aplikasi SNI Bina-UMK
Masker Kain Wajib SNI...
Masker Kain Wajib SNI Harus Dibarengi Bantuan ke Pedagang Kecil
Masker Kain Bakal Wajib...
Masker Kain Bakal Wajib SNI, Gini Lho Cara Mengurusnya
Punya Banyak Warna,...
Punya Banyak Warna, Helm CFM dan YRH Series Diperkenalkan
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
32 menit yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved