113 ribu karyawan BRI lapor pajak pakai e-Filing
Senin, 24 Maret 2014 - 11:43 WIB
113 ribu karyawan BRI lapor pajak pakai e-Filing
A
A
A
Sindonews.com - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) saat ini dipercaya untuk mengembangkan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing yang terhubung langsung dengan sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Sebanyak 113 ribu pekerja BRI menggunakan aplikasi ini untuk pelaporan SPT Tahunan mereka. Bank BRI diberi kepercayaan dan kesempatan oleh Kementerian Keuangan RI, khususnya Dirjen Pajak untuk mengembangkan aplikasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
"Agara dapat menerima seluruh jenis pelaporan SPT bagi 113 ribu pekerja BRI," ungkap Sekretaris Perusahaan BRI, Muhamad Ali, Senin (24/3/2014).
Kerja sama dengan pemerintah ini, kata dia, dilandasi oleh semangat mutual trust antara kedua belah pihak. Sehingga, diharapkan dapat berlangsung dengan baik serta berkesinambungan dan dapat membantu negara dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan roda pembangunan nasional.
"Dengan menggunakan e-Filing yang dikembangkan oleh Ditjen Pajak tersebut, pelaporan pajak baik PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi Usahawan dapat dilakukan secara online dengan lebih cepat, lebih mudah dan tentunya lebih murah," pungkasnya.
Sebanyak 113 ribu pekerja BRI menggunakan aplikasi ini untuk pelaporan SPT Tahunan mereka. Bank BRI diberi kepercayaan dan kesempatan oleh Kementerian Keuangan RI, khususnya Dirjen Pajak untuk mengembangkan aplikasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
"Agara dapat menerima seluruh jenis pelaporan SPT bagi 113 ribu pekerja BRI," ungkap Sekretaris Perusahaan BRI, Muhamad Ali, Senin (24/3/2014).
Kerja sama dengan pemerintah ini, kata dia, dilandasi oleh semangat mutual trust antara kedua belah pihak. Sehingga, diharapkan dapat berlangsung dengan baik serta berkesinambungan dan dapat membantu negara dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan roda pembangunan nasional.
"Dengan menggunakan e-Filing yang dikembangkan oleh Ditjen Pajak tersebut, pelaporan pajak baik PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi Usahawan dapat dilakukan secara online dengan lebih cepat, lebih mudah dan tentunya lebih murah," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :