KPK: Tata kelola pertambangan RI masih bermasalah
Rabu, 26 Maret 2014 - 12:51 WIB
KPK: Tata kelola pertambangan RI masih bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Sumber daya alam Indonesia melimpah, namun masih banyak terjadi ironi akibat buruknya tata kelola dalam menjalankan industri ini.
"Hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan, di sektor ini ada sedikitnya 10 persoalan terkait pengelolaan pertambangan yang diamanatkan UU, namun belum selesai hingga saat ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam rilisnya, Rabu (26/3/2014).
Adapaun 10 persoalan tersebut, kata Johan, yakni renegosiasi kontrak (34 KK dan78 PKP2B), peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batu bara, penataan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan serta peningkatan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation).
Lima persoalan lainnya, yakni pelaksanaan kewajiban pelaporan secara reguler, pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang, penerbitan aturan pelaksana UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengembangan sistem data dan informasi, pelaksanaan pengawasan dan pengoptimalan penerimaan negara.
Karena itu, KPK melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dengan melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di 12 provinsi. Ini dimaksudkan untuk mengawal perbaikan sistem dan kebijakan pengelolaan PNBP mineral dan batu bara.
Johan memaparkan, dari rekapitulasi data per 3 Februari 2014, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mencatat ada 10.918 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia. Sebanyak 6.041 telah berstatus clean & clear (CNC) dan 4.877 sisanya berstatus non-CNC. Sedangkan pada 12 provinsi itu, terdapat 7.501 IUP dengan 4.365 berstatus CNC dan 3.136 non CNC.
Ditjen Minerba juga mencatat, piutang negara sejak 2005-2013 sebesar Rp1,308 triliun, terdiri dari iuran tetap Rp31 miliar atau 2,3 persen dan royalti sebesar Rp1,277 triliun atau 97,6 persen.
Sedangkan jumlah piutang pada 12 provinsi yang dilakukan korsup sebesar Rp905 miliar atau 69 persen dari total piutang, terdiri dari iuran tetap sebesar Rp23 miliar dan royalti sebesar Rp882 miliar. Piutang ini berasal dari 1.659 perusahaan dari total 7.501 IUP yang ada di 12 provinsi.
"Tak hanya soal status CNC, persoalan lain adalah masih banyaknya perusahaan pemegang IUP yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Data Ditjen Pajak Maret 2014, ada 7.754 perusahaan pemegang IUP, 3.202 di antaranya belum teridentifikasi NPWP-nya," kata dia.
Rincian jumlah IUP per provinsi sebagai berikut, Jambi 398 IUP, Sumatera Selatan 358 IUP, Bangka Belitung 1085 IUP, Kepulauan Riau 160 IUP, Kalimantan Barat 682 IUP, Kalimantan Tengah 866 IUP, Kalimantan Timur 1.443 IUP, Sulawesi Tengah 443 IUP, Sulawesi Selatan 414 IUP, Sulawesi Tenggara 472 IUP dan Maluku Utara 335 IUP.
Total dari 12 provinsi, terdapat 7.501 IUP dan 3.136, di antaranya berstatus non-CNC. Saat ini, kegiatan korsup KPK dilakukan di Kalimantan Selatan pada 26-28 Maret 2014. Korsup dilakukan di provinsi, 11 kabupaten dan 2 kota. Di Kalsel terdapat 845 IUP.
Sebanyak 441 IUP atau 52 persen di antaranya masih berstatus non-CNC. Yang paling banyak terdapat di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut, sebanyak 194 IUP dan 147 IUP.
Persoalan IUP tumpang tindih dengan kawasan hutan juga terjadi di provinsi ini. Tumpang tindih antara lain terjadi pada 20 ribu hektar (ha) kawasan hutan lindung, hampir 4.000 ha hutan konservasi dan 379 ribu ha kawasan HP, HPK dan HPT.
Dari hasil kajian KPK, tidak ada satupun daerah di provinsi ini yang mencantumkan data jaminan pascatambang. Sedangkan data jaminan reklamasi, hanya dicantumkan oleh 20 IUP dari 845 IUP yang ada, senilai Rp5,5 miliar.
Karena itu, sebagai bukti komitmen KPK dalam melakukan pencegahan korupsi dan penyelamatan keuangan negara, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah.
Sebulan terakhir, KPK telah melakukan kegiatan Korsup di tiga provinsi, yakni Sulawesi Tengah pada 19-21 Februari 2014, Kepulauan Riau pada 5-7 Maret 2014 dan Kalimantan Timur pada 12-14 Maret 2014. Saat ini, KPK juga akan mengunjungi Kalimantan Selatan pada 26-28 Maret 2014.
Awal Februari lalu, KPK bersama 12 kepala daerah telah menyepakati rencana aksi korsup atas sejumlah persoalan. Rencana aksi itu terkait lima hal, yakni penataan izin usaha pertambangan, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba, pelaksanaan kewajiban pengolahan hasil tambang minerba dan pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan hasil tambang minerba. Ini akan berlangsung selama Februari-Juni 2014.
"Ini dilakukan atas dasar bahwa pengelolaan sumber daya alam termasuk sumber daya mineral harus dilakukan sesuai dengan amanat UUD 1945, khususnya pasal 33, serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Intinya, pengelolaan sumberdaya mineral untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," papar Johan.
UU ini juga mengamanatkan kewajiban untuk melakukan penciptaan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional. "Penciptaan nilai tambah dilakukan sejak dari kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batu bara," pungkas dia.
"Hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan, di sektor ini ada sedikitnya 10 persoalan terkait pengelolaan pertambangan yang diamanatkan UU, namun belum selesai hingga saat ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam rilisnya, Rabu (26/3/2014).
Adapaun 10 persoalan tersebut, kata Johan, yakni renegosiasi kontrak (34 KK dan78 PKP2B), peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batu bara, penataan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan serta peningkatan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation).
Lima persoalan lainnya, yakni pelaksanaan kewajiban pelaporan secara reguler, pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang, penerbitan aturan pelaksana UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengembangan sistem data dan informasi, pelaksanaan pengawasan dan pengoptimalan penerimaan negara.
Karena itu, KPK melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dengan melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di 12 provinsi. Ini dimaksudkan untuk mengawal perbaikan sistem dan kebijakan pengelolaan PNBP mineral dan batu bara.
Johan memaparkan, dari rekapitulasi data per 3 Februari 2014, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mencatat ada 10.918 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia. Sebanyak 6.041 telah berstatus clean & clear (CNC) dan 4.877 sisanya berstatus non-CNC. Sedangkan pada 12 provinsi itu, terdapat 7.501 IUP dengan 4.365 berstatus CNC dan 3.136 non CNC.
Ditjen Minerba juga mencatat, piutang negara sejak 2005-2013 sebesar Rp1,308 triliun, terdiri dari iuran tetap Rp31 miliar atau 2,3 persen dan royalti sebesar Rp1,277 triliun atau 97,6 persen.
Sedangkan jumlah piutang pada 12 provinsi yang dilakukan korsup sebesar Rp905 miliar atau 69 persen dari total piutang, terdiri dari iuran tetap sebesar Rp23 miliar dan royalti sebesar Rp882 miliar. Piutang ini berasal dari 1.659 perusahaan dari total 7.501 IUP yang ada di 12 provinsi.
"Tak hanya soal status CNC, persoalan lain adalah masih banyaknya perusahaan pemegang IUP yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Data Ditjen Pajak Maret 2014, ada 7.754 perusahaan pemegang IUP, 3.202 di antaranya belum teridentifikasi NPWP-nya," kata dia.
Rincian jumlah IUP per provinsi sebagai berikut, Jambi 398 IUP, Sumatera Selatan 358 IUP, Bangka Belitung 1085 IUP, Kepulauan Riau 160 IUP, Kalimantan Barat 682 IUP, Kalimantan Tengah 866 IUP, Kalimantan Timur 1.443 IUP, Sulawesi Tengah 443 IUP, Sulawesi Selatan 414 IUP, Sulawesi Tenggara 472 IUP dan Maluku Utara 335 IUP.
Total dari 12 provinsi, terdapat 7.501 IUP dan 3.136, di antaranya berstatus non-CNC. Saat ini, kegiatan korsup KPK dilakukan di Kalimantan Selatan pada 26-28 Maret 2014. Korsup dilakukan di provinsi, 11 kabupaten dan 2 kota. Di Kalsel terdapat 845 IUP.
Sebanyak 441 IUP atau 52 persen di antaranya masih berstatus non-CNC. Yang paling banyak terdapat di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut, sebanyak 194 IUP dan 147 IUP.
Persoalan IUP tumpang tindih dengan kawasan hutan juga terjadi di provinsi ini. Tumpang tindih antara lain terjadi pada 20 ribu hektar (ha) kawasan hutan lindung, hampir 4.000 ha hutan konservasi dan 379 ribu ha kawasan HP, HPK dan HPT.
Dari hasil kajian KPK, tidak ada satupun daerah di provinsi ini yang mencantumkan data jaminan pascatambang. Sedangkan data jaminan reklamasi, hanya dicantumkan oleh 20 IUP dari 845 IUP yang ada, senilai Rp5,5 miliar.
Karena itu, sebagai bukti komitmen KPK dalam melakukan pencegahan korupsi dan penyelamatan keuangan negara, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah.
Sebulan terakhir, KPK telah melakukan kegiatan Korsup di tiga provinsi, yakni Sulawesi Tengah pada 19-21 Februari 2014, Kepulauan Riau pada 5-7 Maret 2014 dan Kalimantan Timur pada 12-14 Maret 2014. Saat ini, KPK juga akan mengunjungi Kalimantan Selatan pada 26-28 Maret 2014.
Awal Februari lalu, KPK bersama 12 kepala daerah telah menyepakati rencana aksi korsup atas sejumlah persoalan. Rencana aksi itu terkait lima hal, yakni penataan izin usaha pertambangan, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba, pelaksanaan kewajiban pengolahan hasil tambang minerba dan pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan hasil tambang minerba. Ini akan berlangsung selama Februari-Juni 2014.
"Ini dilakukan atas dasar bahwa pengelolaan sumber daya alam termasuk sumber daya mineral harus dilakukan sesuai dengan amanat UUD 1945, khususnya pasal 33, serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Intinya, pengelolaan sumberdaya mineral untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," papar Johan.
UU ini juga mengamanatkan kewajiban untuk melakukan penciptaan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional. "Penciptaan nilai tambah dilakukan sejak dari kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batu bara," pungkas dia.
(rna)
Lihat Juga :