Asas cabotage tingkatkan kapal-kapal angkut berbendera RI

Jum'at, 28 Maret 2014 - 16:09 WIB
Asas cabotage tingkatkan...
Asas cabotage tingkatkan kapal-kapal angkut berbendera RI
A A A
Sindonews.com - Pelaksanaan asas cabotage dinilai mampu memutus ketergantungan Indonesia terhadap penggunaan kapal berbendera asing dan meningkatkan jumlah kapal angkut Indonesia pada aktivitas laut di dalam negeri.

Anggota Komisi V DPR Saleh Husin mengatakan, sejak terbitnya Intruksi presiden no 5 tahun 2005 muatan angkutan laut kini didominasi kapal-kapal berbendera Indonesia dengan presentase 99,65 persen atau 359,6 juta ton dari total 360,95 juta ton muatan angkutan laut di dalam negeri.

"Itu artinya, terbitnya intruksi presiden ini mampu berjalan secara bertahap mengurangi kapal berbendera asing yang pada akhirnya berprinsip terhadap asas cabotage," kata dia saat SINDO di Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Dia mengatakan, asas cabotage atau asas kedaulatan negara di atas wilayah laut dan udara sudah sewajarnya menguntungkan kalangan usaha pelayaran di dalam negeri sebab, cabotage di manapun juga telah berlaku di sejumlah negara-negara maju yang mengandalkan laut sebagai investasi yang mendukung perekonomian.

"Di negara-negara lain, cabotage juga telah berlaku. Bahkan mereka menerapkan dengan ketat seperti di Amerika maupun negara-negara Eropa. Pemerintah di sana tegas menerapkan aturan ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Carmelita Hartoto mengatakan, ketergantungan Indonesia terhadap penggunaan kapal-kapal asing sangat dirasakan sebelum terbitnya Inpres No.5 tahun 2005 tentang asas cabotage.

Kondisi itu terjadi terutama sejak diberlakukannya kebijakan scrapping atas kapal-kapal berusia di atas 25 tahun pada era 1980-an sehingga kapal-kapal milik perusahaan luar negeri banyak yang melaksanakan kegiatan pengangkutan dalam negeri.

Bahkan pada 1995, jumlah armada berbendera asing yang beroperasi mengangkut muatan di perairan domestik lebih mendominasi dibandingkan kapal nasional. Tercatat, kapal nasional hanya 5.050 unit, atau defisit atas kapal asing yang tercatat 6.397 unit.

Kini, tambahnya, dengan jumlah kapal mencapai 12.326 unit dengan kapasitas terpasang tercatat 19,3 juta gross ton, Indonesia sudah melepaskan diri dari ketergantungan kepada penggunaan kapal dari luar negeri pada kegiatan angkutan laut dalam negeri.

Sebagai informasi, pelayaran nasional saat ini sudah mengoperasikan kapal-kapal berskala besar dengan investasi yang tinggi seperti jenis VLCC, VLGC, FPSO, FSO, Panamax, Post Panamax, Kontainer berkapasitas 2000 TEUs, AHTS 12.000 HP, PSV, DSV di mana sebelum asas cabotage, hanya dimiliki pelayaran luar negeri.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Efisiensi Logistik,...
Efisiensi Logistik, Pelaku Bisnis Multimoda Harus Berkolaborasi
Mahasiswa Kalmas Minta...
Mahasiswa Kalmas Minta Pemerintah Tambah Armada Kapal Perintis
Seaplane: Solusi Mengatasi...
Seaplane: Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia
Indonesia Negara Maritim,...
Indonesia Negara Maritim, Tapi Kontribusi Transportasi Laut Hanya 6%
Ini Syarat dari Kemenhub...
Ini Syarat dari Kemenhub bagi Calon Penumpang Transportasi Laut
Aktivitas Logistik Harus...
Aktivitas Logistik Harus Kembali Normal Saat Adaptasi Kebiasaan Baru
Berita Terkini
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
12 menit yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
19 menit yang lalu
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
42 menit yang lalu
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
1 jam yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
1 jam yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
1 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved