Bansos tidak bisa sepenuhnya ditangani Kemensos
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menuturkan, pengelolaan anggaran bantuan sosial (bansos) sulit untuk diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Pasalnya, banyak kegiatan terkait bansos yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya (tusi) Kemensos.
Beberapa kegiatan juga sangat terkait sifat dan kinerja kementerian seperti bantuan operasional sekolah (BOS) atau bea siswa miskin (BSM) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kegiatan lainnya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang ada di Kementerian Kesehatan.
“Coba, pendidikan kan yang tahu cuma Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi), Banos pendidikan ada BOS dan BSM kalau semua ditangani Kemsos kemungkinan enggak bisa. Itu juga tidak sesuai tusi dan penganggaran berbasis kinerja,” tutur Askolani, di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (2/4/2014).
Namun, Askolani menyambut baik rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bansos. Sebagai informasi, KPK memberikan dua rekomendasi terkait penggunaan anggaran bansos. Dua rekomendasi tersebut adalah agar anggaran bansos dipusatkan di satu kementerian yakni Kemensos serta memastikan penggunaannya didasari tata kelola pemerintahan yang benar.
“Harus didengarkan dan jadi masukan pimpinan kementerian/lembaga untuk memantau dan mencegah penyalahgunaan bansos sebab bansos sudah ada landasan undang-undang, dan dibuat sejalan RKP (rencana kerja pemerintah),” imbuhnya.
Terkait adanya permintaan sejumlah pihak agar pencairan anggaran bansos ditahan sebelum pemilu, Askolani menjelaskan hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan. Pasalnya, ada anggaran bansos juga yang harus dikeluarkan sesuai kebutuhan dan waktunya seperti anggaran bansos kesehatan serta bencana alam.
“PBI (penerima bantuan iuran) kesehatan wajib per bulannya. Kalau tidak, nanti tidak ada layanan kesehatan. BOS kalau macet, melanggar undang-undang loh,” ucapnya.
Sebagai informasi, anggaran bansos menjadi perdebatan dalam sebulan. Selain anggarannya yang sangat besar yakni Rp91,8 triliun, bansos juga dikhawatirkan disalahgunakan untuk kampanye politik.
Pada 2014, bansos mengalir ke-15 K/L. K/L dengan alokasi bansos terbesar adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni Rp28,332 triliun disusul Kementerian Kesehatan (Rp19,94 triliun), Kementerian Agama (Rp12,68 triliun), Kementerian Dalam Negeri (Rp9,44 triliun), Kementerian Sosial (Rp5,45 triliun), Kementerian Pertanian (Rp5,35 triliun), Kementerian Pekerjaan Umum (Rp3,91 triliun), serta Kementerian Perumahan Rakyat (Rp1,79 triliun).
Beberapa kegiatan juga sangat terkait sifat dan kinerja kementerian seperti bantuan operasional sekolah (BOS) atau bea siswa miskin (BSM) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kegiatan lainnya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang ada di Kementerian Kesehatan.
“Coba, pendidikan kan yang tahu cuma Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi), Banos pendidikan ada BOS dan BSM kalau semua ditangani Kemsos kemungkinan enggak bisa. Itu juga tidak sesuai tusi dan penganggaran berbasis kinerja,” tutur Askolani, di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (2/4/2014).
Namun, Askolani menyambut baik rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bansos. Sebagai informasi, KPK memberikan dua rekomendasi terkait penggunaan anggaran bansos. Dua rekomendasi tersebut adalah agar anggaran bansos dipusatkan di satu kementerian yakni Kemensos serta memastikan penggunaannya didasari tata kelola pemerintahan yang benar.
“Harus didengarkan dan jadi masukan pimpinan kementerian/lembaga untuk memantau dan mencegah penyalahgunaan bansos sebab bansos sudah ada landasan undang-undang, dan dibuat sejalan RKP (rencana kerja pemerintah),” imbuhnya.
Terkait adanya permintaan sejumlah pihak agar pencairan anggaran bansos ditahan sebelum pemilu, Askolani menjelaskan hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan. Pasalnya, ada anggaran bansos juga yang harus dikeluarkan sesuai kebutuhan dan waktunya seperti anggaran bansos kesehatan serta bencana alam.
“PBI (penerima bantuan iuran) kesehatan wajib per bulannya. Kalau tidak, nanti tidak ada layanan kesehatan. BOS kalau macet, melanggar undang-undang loh,” ucapnya.
Sebagai informasi, anggaran bansos menjadi perdebatan dalam sebulan. Selain anggarannya yang sangat besar yakni Rp91,8 triliun, bansos juga dikhawatirkan disalahgunakan untuk kampanye politik.
Pada 2014, bansos mengalir ke-15 K/L. K/L dengan alokasi bansos terbesar adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni Rp28,332 triliun disusul Kementerian Kesehatan (Rp19,94 triliun), Kementerian Agama (Rp12,68 triliun), Kementerian Dalam Negeri (Rp9,44 triliun), Kementerian Sosial (Rp5,45 triliun), Kementerian Pertanian (Rp5,35 triliun), Kementerian Pekerjaan Umum (Rp3,91 triliun), serta Kementerian Perumahan Rakyat (Rp1,79 triliun).
(gpr)