Dijual, Bank Mutiara tetap kena pungutan OJK
A
A
A
Sindonews.com - Deputi Komisioner Manajemen Strategis 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Harti Haryani mengungkapkan, untuk sektor jasa keuangan yang akan melakukan pengambilalihan perusahaan terbuka seperti PT Bank Mutiara Tbk akan tetap dikenakan tarif pungutan OJK di 2014.
"Di sini ada yang akuisisi perusahaan terbuka, itu akan kena juga. Kalau bank sendiri akan kena untuk bank juga," ungkapnya dalam konferensi pers di jakarta, Kamis (3/4/2014).
Tarif pungutan yang akan dikenakan pada Bank Mutiara adalah sebesar Rp16.666.667 atau sekitar Rp16,6 juta di 2014. Sedangkan untuk 2015 dan tahun-tahun berikutnya akan dikenakan tarif pungutan sebesar Rp25 juta.
"Yang bayar ya Bank Mutiara, kalau mereka enggak sanggup maka yang bayar ya yang mengakuisisi itu," tandasnya.
Seperti diketahui, OJK telah mengeluarkan peraturan dan surat edaran terkait Pungutan OJK kepada pelaku sektor jasa keuangan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan Oleh OJK.
"Di sini ada yang akuisisi perusahaan terbuka, itu akan kena juga. Kalau bank sendiri akan kena untuk bank juga," ungkapnya dalam konferensi pers di jakarta, Kamis (3/4/2014).
Tarif pungutan yang akan dikenakan pada Bank Mutiara adalah sebesar Rp16.666.667 atau sekitar Rp16,6 juta di 2014. Sedangkan untuk 2015 dan tahun-tahun berikutnya akan dikenakan tarif pungutan sebesar Rp25 juta.
"Yang bayar ya Bank Mutiara, kalau mereka enggak sanggup maka yang bayar ya yang mengakuisisi itu," tandasnya.
Seperti diketahui, OJK telah mengeluarkan peraturan dan surat edaran terkait Pungutan OJK kepada pelaku sektor jasa keuangan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan Oleh OJK.
(gpr)