OJK perkirakan kantongi Rp1,8 T dari pungutan

Kamis, 03 April 2014 - 17:53 WIB
OJK perkirakan kantongi...
OJK perkirakan kantongi Rp1,8 T dari pungutan
A A A
Sindonews.com - Deputi Komisioner Manajemen Strategis II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Harti Haryani mengungkapkan, jumlah pungutan tahun ini diperkirakan akan mencapai Rp1,8 triliun.

"Untuk tahun ini perkiraan Rp1,8 triliun dan ini digunakan untuk tahun depan," ungkapnya saat konferensi pers tentang aturan pelaksanaan pungutan OJK hari ini, Kamis (3/4/2014).

Menurutnya, dana pungutan tersebut akan digunakan untuk keperluan OJK, seperti infrastruktur pada 2015. "Dari sektor jasa keuangan ya kurang lebih 60 hingga 70 persen kontribusinya," ungkap dia.

Pungutan biaya tahunan OJK tahap pertama, kata dia, sudah harus dibayarkan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) paling lambat 15 April 2014.

"Pengenaan pungutan kepada sektor jasa keuangan ini tentunya menjadi hal penting bagi OJK untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai amanah UU," katanya.

Seperti diketahui, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK. Selain itu, Surat Edaran tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK juga sudah dikeluarkan.

Penerbitan Peraturan OJK dan Surat Edaran terkait pungutan ini menandakan bahwa OJK siap menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0702 seconds (0.1#10.140)