Kurtubi: Pemerintah harus beri deadline Freeport

Sabtu, 05 April 2014 - 16:57 WIB
Kurtubi: Pemerintah...
Kurtubi: Pemerintah harus beri deadline Freeport
A A A
Sindonews.com - Pengamat perminyakan Kurtubi meminta pemerintah untuk memberikan batas waktu (deadline) kepada PT Freeport Indonesia terkait divestasi saham 51 persen.

Seperti diketahui, anak usaha Freeport Mcmoran Copper & Gold tersebut hanya bersedia merenegosiasi kontrak dengan melakukan divestasi sebesar 20 persen. Ini menimbulkan satu tindakan pemerintah yang bisa saja memutus kontrak dengan perusahaan tersebut.

"Semua perusahaan, termasuk Freeport seyogyannya harus taat dan patuh terhadap undang-undang yang telah dibuat pemerintah Indonesia," kata dia ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (5/4/2014).

Dia menjelaskan, batas waktu renegosiasi kontrak sesuai dengan regulasi yang berlaku tersebut harus ditetapkan pemerintah agar Freeport tidak mangkir dari kontrak yang telah disepakati sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara secara khusus mengatur tentang ketentuan divestasi sebesar 51 persen.

Berdasarkan regulasi itu, menurut Kurtubi, ada ketentuan bahwa pemegang kontrak karya (KK) harus menyesuaikan besaran divestasi tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar sebelumnya mengatakan, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat terkait renegosiasi KK Freeport yakni UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral. Namun hingga kini Freeport belum ada niat baik untuk menyesuaikan divestasi tersebut.

“Kalau hanya segitu saja (20 persen), ya renegosiasi berhenti dan kontraknya cuma sampai 2021,” kata dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
4 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
4 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
6 jam yang lalu
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved