Kurtubi: Pemerintah harus beri deadline Freeport

Sabtu, 05 April 2014 - 16:57 WIB
Kurtubi: Pemerintah...
Kurtubi: Pemerintah harus beri deadline Freeport
A A A
Sindonews.com - Pengamat perminyakan Kurtubi meminta pemerintah untuk memberikan batas waktu (deadline) kepada PT Freeport Indonesia terkait divestasi saham 51 persen.

Seperti diketahui, anak usaha Freeport Mcmoran Copper & Gold tersebut hanya bersedia merenegosiasi kontrak dengan melakukan divestasi sebesar 20 persen. Ini menimbulkan satu tindakan pemerintah yang bisa saja memutus kontrak dengan perusahaan tersebut.

"Semua perusahaan, termasuk Freeport seyogyannya harus taat dan patuh terhadap undang-undang yang telah dibuat pemerintah Indonesia," kata dia ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (5/4/2014).

Dia menjelaskan, batas waktu renegosiasi kontrak sesuai dengan regulasi yang berlaku tersebut harus ditetapkan pemerintah agar Freeport tidak mangkir dari kontrak yang telah disepakati sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara secara khusus mengatur tentang ketentuan divestasi sebesar 51 persen.

Berdasarkan regulasi itu, menurut Kurtubi, ada ketentuan bahwa pemegang kontrak karya (KK) harus menyesuaikan besaran divestasi tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar sebelumnya mengatakan, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat terkait renegosiasi KK Freeport yakni UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral. Namun hingga kini Freeport belum ada niat baik untuk menyesuaikan divestasi tersebut.

“Kalau hanya segitu saja (20 persen), ya renegosiasi berhenti dan kontraknya cuma sampai 2021,” kata dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
5 jam yang lalu
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
6 jam yang lalu
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
6 jam yang lalu
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
6 jam yang lalu
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
7 jam yang lalu
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
7 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved