28 perusahaan tambang setuju renegosiasi

Senin, 14 April 2014 - 16:50 WIB
28 perusahaan tambang...
28 perusahaan tambang setuju renegosiasi
A A A
Sindonews.com – Pemerintah bertekad proses renegosiasi untuk menghasilkan keuntungan lebih baik bagi negara terus dilakukan, meski bukan proses yang mudah. Hingga saat ini tercatat sudah 28 perusahaan yang menyetujui renegosiasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, saat ini negosiasi masih terus dilakukan. Menurutnya, sekarang tidak mudah melakukan negosiasi.

“Jika bulan lalu kita menyelesaikannya 25 yang setuju enam prinsip, sekarang bertambah termasuk yang sepakat seluruhnya menjadi 28 perusahaan, terdiri dari enam KK dan 22 PKP2B,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/4/2014)

Menurut dia, proses renegosiasi berjalan tidak mudah, meskipun renegosiasi ini bertujuan untuk meningkatkan keuntungan bagi negara. Untuk itu, pihaknya akan terus menjalankan renegosiasi ini.

Terdapat enam prinsip yang dimaksud, meliputi luas wilayah, pengakhiran kontrak dan kelanjutan operasi, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri dan terakhir adalah kewajiban divestasi.

Ke depan, akan ada sembilan perusahaan PKP2B yang akan segera disetujui, seluruhnya 31 PKP2B dari sebelumnya 22 PKP2B. Selebihnya masih akan dilakukan pendalaman.

Data Ditjen Minerba menunjukkan bahwa status renegosiasi hingga 8 April 2014 tercatat dari 34 KK dan 75 PKP2B, untuk luas wilayah sebanyak 28 KK dan 39 PKP2B sepakat, sementara 6 KK dan 36 PKP2B tidak sepakat. Pengakhiran kontrak dan kelanjutan operasi, sebanyak 24 KK dan 60 PKP2B sepakat, sedangkan 10 KK dan 15 PKP2B tidak sepakat.

Penerimaan negara, sebanyak 13 KK dan 34 PKP2B 21 KK dan 41 PKP2B tidak sepakat. Kewajiban pengolahan dan pemurnian, 30 KK dan 72 PKP2B sepakat, sedangkan 4 KK dan 3 PKP2B tidak sepakat. Kewajiban divestasi, 19 KK dan 58 PKP2B sepakat, namun 15 KK dan 17 PKP2B tidak sepakat.

Terakhir, kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri, sebanyak 33 KK dan 72 PKP2B sepakat, sedangkan 1 KK dan 3 PKP2B tidak sepakat.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6960 seconds (0.1#10.140)