28 perusahaan tambang setuju renegosiasi

Senin, 14 April 2014 - 16:50 WIB
28 perusahaan tambang...
28 perusahaan tambang setuju renegosiasi
A A A
Sindonews.com – Pemerintah bertekad proses renegosiasi untuk menghasilkan keuntungan lebih baik bagi negara terus dilakukan, meski bukan proses yang mudah. Hingga saat ini tercatat sudah 28 perusahaan yang menyetujui renegosiasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, saat ini negosiasi masih terus dilakukan. Menurutnya, sekarang tidak mudah melakukan negosiasi.

“Jika bulan lalu kita menyelesaikannya 25 yang setuju enam prinsip, sekarang bertambah termasuk yang sepakat seluruhnya menjadi 28 perusahaan, terdiri dari enam KK dan 22 PKP2B,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/4/2014)

Menurut dia, proses renegosiasi berjalan tidak mudah, meskipun renegosiasi ini bertujuan untuk meningkatkan keuntungan bagi negara. Untuk itu, pihaknya akan terus menjalankan renegosiasi ini.

Terdapat enam prinsip yang dimaksud, meliputi luas wilayah, pengakhiran kontrak dan kelanjutan operasi, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri dan terakhir adalah kewajiban divestasi.

Ke depan, akan ada sembilan perusahaan PKP2B yang akan segera disetujui, seluruhnya 31 PKP2B dari sebelumnya 22 PKP2B. Selebihnya masih akan dilakukan pendalaman.

Data Ditjen Minerba menunjukkan bahwa status renegosiasi hingga 8 April 2014 tercatat dari 34 KK dan 75 PKP2B, untuk luas wilayah sebanyak 28 KK dan 39 PKP2B sepakat, sementara 6 KK dan 36 PKP2B tidak sepakat. Pengakhiran kontrak dan kelanjutan operasi, sebanyak 24 KK dan 60 PKP2B sepakat, sedangkan 10 KK dan 15 PKP2B tidak sepakat.

Penerimaan negara, sebanyak 13 KK dan 34 PKP2B 21 KK dan 41 PKP2B tidak sepakat. Kewajiban pengolahan dan pemurnian, 30 KK dan 72 PKP2B sepakat, sedangkan 4 KK dan 3 PKP2B tidak sepakat. Kewajiban divestasi, 19 KK dan 58 PKP2B sepakat, namun 15 KK dan 17 PKP2B tidak sepakat.

Terakhir, kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri, sebanyak 33 KK dan 72 PKP2B sepakat, sedangkan 1 KK dan 3 PKP2B tidak sepakat.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BUMA Australia Raih...
BUMA Australia Raih Perpanjangan Kontrak Tambang Blackwater hingga 2030
BUMA Australia Peroleh...
BUMA Australia Peroleh Kontrak Jasa Tambang Saraji Senilai Rp598,7 Miliar
DOID Raih Kontrak Tambang...
DOID Raih Kontrak Tambang Baru di Australia Rp3,22 Triliun
Respons Freeport Indonesia...
Respons Freeport Indonesia Saat Dapat Sinyal Perpanjangan Kontrak Tambang Usai 2041
Kecelakaan Tambang Emas...
Kecelakaan Tambang Emas di Zimbabwe, 13 Penambang Tewas dan 34 Orang Masih Terjebak
Freeport Minta Perpanjangan...
Freeport Minta Perpanjangan Kontrak Tambang Meski 2041 Masih Lama, Begini Kata Menteri ESDM
Berita Terkini
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
6 jam yang lalu
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
6 jam yang lalu
PNM Bawa Suara Jutaan...
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
7 jam yang lalu
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
7 jam yang lalu
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
7 jam yang lalu
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
8 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved