Perpanjangan proyek IDD Chevron tunggu keputusan pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) yang digarap oleh Chevron Indonesia Company menunggu perpanjangan kontrak dari pemerintah.
Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan, Chevron mengajukan permohonan perpanjangan kontrak Blok Makassar Strait untuk delapan tahun. Adapun masa kontrak Blok ini berakhir di 2020 dengan nilai investasi hingga USD12 miliar.
“Mereka minta perpanjangan kontrak sekitar delapan tahun supaya disamakan dengan Blok Ganal dan Rapak karena ketiga WK ini disatukan untuk bisa mengembangkan IDD secara ekonomis," kata dia dalam acara diskusi dengan tema “Tata Kelola Migas,” di Jakarta, Rabu (16/04/2014).
Dia menjelaskan, proyek IDD tidak hanya Blok Makassar Strait, namun juga terdiri dari proyek lain di antaranya Blok Ganal dan Blok Rapak. Sedangkan kontrak Blok Ganal berakhir pada 2028 dan Blok Rapak berakhir pada 2027.
Menurut Gde, perpanjangan kontrak diajukan Chevron dalam rangka kepastian pengembalian investasi. “Pemerintah diharapkan memperpanjang kontrak sehingga pengembalian investasi bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, SKK Migas telah menyampaikan sejumlah pertimbangan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait permohonan perpanjangan ini. Pihaknya hanya menyampaikan sejumlah pertimbangan keputusan akhirnya berada di pemerintah.
“Tapi kalau menginginkan proyek itu berjalan maka harus diperpanjang. Tapi keputusan berada di pemerintah,” jelasnya.
Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan, Chevron mengajukan permohonan perpanjangan kontrak Blok Makassar Strait untuk delapan tahun. Adapun masa kontrak Blok ini berakhir di 2020 dengan nilai investasi hingga USD12 miliar.
“Mereka minta perpanjangan kontrak sekitar delapan tahun supaya disamakan dengan Blok Ganal dan Rapak karena ketiga WK ini disatukan untuk bisa mengembangkan IDD secara ekonomis," kata dia dalam acara diskusi dengan tema “Tata Kelola Migas,” di Jakarta, Rabu (16/04/2014).
Dia menjelaskan, proyek IDD tidak hanya Blok Makassar Strait, namun juga terdiri dari proyek lain di antaranya Blok Ganal dan Blok Rapak. Sedangkan kontrak Blok Ganal berakhir pada 2028 dan Blok Rapak berakhir pada 2027.
Menurut Gde, perpanjangan kontrak diajukan Chevron dalam rangka kepastian pengembalian investasi. “Pemerintah diharapkan memperpanjang kontrak sehingga pengembalian investasi bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, SKK Migas telah menyampaikan sejumlah pertimbangan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait permohonan perpanjangan ini. Pihaknya hanya menyampaikan sejumlah pertimbangan keputusan akhirnya berada di pemerintah.
“Tapi kalau menginginkan proyek itu berjalan maka harus diperpanjang. Tapi keputusan berada di pemerintah,” jelasnya.
(gpr)