Kemendag bantah tudingan KPPU sebagai kartel bawang

Minggu, 20 April 2014 - 14:20 WIB
Kemendag bantah tudingan...
Kemendag bantah tudingan KPPU sebagai kartel bawang
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap bersikukuh mengambil jalur hukum atas tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut Kemendag sebagai kartel bawang putih.

"Kalau melihat salinannya, kayaknya masih di biro hukum, tetapi yang pasti saya sudah katakan bahwa pemerintah ini enggak bisa dianggap sekongkol dalam urusan harga," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Minggu (20/4/2014).

Lutfi menegaskan, ketika harga bawang putih tinggi di pasaran, pemerintah dapat mengintervensi agar harga bisa stabil. Demikian juga ketika harga turun.

"Seperti kita ketahui memang kita lihat harga bawang pada saat itu kan tinggi sekali, jadi memang diamanatkan oleh peraturan dan undang-undang kita ini bisa intervensi, ketika harga tinggi suplai itu mesti dikontrol, ketika harga rendah suplai juga mesti dikontrol," paparnya.

Lutfi mengungkapkan, ini yang akan diselesaikan dan tetap lakukan banding dan menegaskan bahwa pihak Kemendag tidak mungkin bersekongkol untuk mempermainkan harga. "Kita sudah menunjuk ahli hukumnya, saksi ahlinya dari kementerian perdagangan untuk mengatasi hal tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPPU menyebut keterlibatan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dalam kasus kartel impor bawang putih. Kedua instansi pemerintah serta importir melanggar Pasal 11, Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait importasi bawang putih.

Dalam siaran pers KPPU, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan serta Menteri Perdagangan Republik Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta di antaranya SPI yang dikeluarkan Kemendag hanya berlaku 45 hari dimana proses importasi dari negara asal sampai ke Indonesia membutuhkan waktu 26 hari. Terdapat bencana alam di negara asal yang membuat importasi terlambat sampai ke Indonesia.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Kemendag Tampik Dugaan...
Kemendag Tampik Dugaan Kartel Minyak Goreng
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
9 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
9 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
10 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
10 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
11 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
11 jam yang lalu
Infografis
AS Klaim F-35 sebagai...
AS Klaim F-35 sebagai Jet Tempur Tercanggih, namun Jatuh 11 Kali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved