Pemerintah tak perketat impor minuman beralkohol

Jum'at, 25 April 2014 - 16:16 WIB
Pemerintah tak perketat...
Pemerintah tak perketat impor minuman beralkohol
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krisnamurthi mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada peraturan baru terkait dengan peredaran minuman beralkohol.

Menurut dia, peraturannya masih tetap sama, yakni pemerintah tidak akan melakukan pengetatan impor minuman beralkohol di Indonesia. Keputusan ini untuk meningkatkan kunjungan turis ke Indonesia.

hal tersebut mengingat turis dari luar negeri sering mengonsumsi minumal alkohol di Indonesia. Penjualan alkohol sebanding dengan kunjungan turis ke Indonesia. Di mana, semakin banyak turis berkunjung, maka penjualan alkohol semakin tinggi.

Karena itu, kata Bayu, jika pemerintah melakukan pengetatan impor minuman beralkohol, maka jumlah turis yang datang ke Indonesia akan menurun.

"Kalau impor masih sama seperti kemarin. Itu tetap ada pengaturan jumlah dan perizinan importasi seperti dulu. Yang penting bukan mengurangi, alkohol itu sifatnya positif, karena dengan itu turis akan berkembang dan permintaan berkembang," kata Bayu di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/4/14).

Meski tidak ada pengetatan impor, Kemendag telah mengeluarkan aturan baru berupa Permen No 20/M-DAG/PER/4/2014. Aturan ini berlaku untuk pembeli maupun pengecer minuman alkohol golongan A, B serta C.

Untuk golongan A, kandungan alkohol 0-5 persen, penjual harus mempunyai izin khusus serta pembeli harus berusia di atas 21 tahun. Aturan ini juga memperketat dan membatasi peredaran minuman berakohol di Indonesia.

"Mereka dan warga Indonesia yang ikuti aturan dan dari sudut agama tidak dilarang silakan saja. Namun yang boleh mengonsumsi hanya masyarakat yang bertanggung jawab dan mengerti, toh kita juga tidak melarang," jelasnya.

Bayu mengatakan, dengan adanya peraturan ini, maka diharapkan mampu membatasi pembelian minuman beralkohol untuk anak-anak di bawah umur. Di mana saat ini banyak diantara mereka yang tengah banyak mengonsumsi minuman beralkohol, padahal usianya belum 21 tahun.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Industri F&B Melaju...
Industri F&B Melaju Pesat, LNK Jawab Tantangan Lewat Fasilitas Inovatif
Kinerja Industri Minuman...
Kinerja Industri Minuman Tahun 2023 Serta Peluang dan Tantangan di Tahun 2024
Industri Makanan dan...
Industri Makanan dan Minuman Indonesia: Melaju Pesat, Siap Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional
Industri Makanan dan...
Industri Makanan dan Minuman Lakukan Inovasi Antisipasi Pandemi
Industri Makanan dan...
Industri Makanan dan Minuman 'Dimasak' Menuju Transformasi Digital
25 Tahun Berkiprah,...
25 Tahun Berkiprah, Foodex Fokus Kembangkan Cita Rasa Nusantara
Berita Terkini
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
3 menit yang lalu
IHSG Ditutup Anjlok...
IHSG Ditutup Anjlok 1,88% ke 6.196, Hampir Seluruh Sektor Merana
18 menit yang lalu
BRI dan Kembara Nusa...
BRI dan Kembara Nusa Sinergi Perluas Layanan Kesehatan Gigi di Wilayah 3T
37 menit yang lalu
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
49 menit yang lalu
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi BBM Subsidi saat Harga Minyak Dunia Mendidih, Purbaya Sebut Kuota Tetap
56 menit yang lalu
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
1 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved