Pemerintah tak perketat impor minuman beralkohol
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krisnamurthi mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada peraturan baru terkait dengan peredaran minuman beralkohol.
Menurut dia, peraturannya masih tetap sama, yakni pemerintah tidak akan melakukan pengetatan impor minuman beralkohol di Indonesia. Keputusan ini untuk meningkatkan kunjungan turis ke Indonesia.
hal tersebut mengingat turis dari luar negeri sering mengonsumsi minumal alkohol di Indonesia. Penjualan alkohol sebanding dengan kunjungan turis ke Indonesia. Di mana, semakin banyak turis berkunjung, maka penjualan alkohol semakin tinggi.
Karena itu, kata Bayu, jika pemerintah melakukan pengetatan impor minuman beralkohol, maka jumlah turis yang datang ke Indonesia akan menurun.
"Kalau impor masih sama seperti kemarin. Itu tetap ada pengaturan jumlah dan perizinan importasi seperti dulu. Yang penting bukan mengurangi, alkohol itu sifatnya positif, karena dengan itu turis akan berkembang dan permintaan berkembang," kata Bayu di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/4/14).
Meski tidak ada pengetatan impor, Kemendag telah mengeluarkan aturan baru berupa Permen No 20/M-DAG/PER/4/2014. Aturan ini berlaku untuk pembeli maupun pengecer minuman alkohol golongan A, B serta C.
Untuk golongan A, kandungan alkohol 0-5 persen, penjual harus mempunyai izin khusus serta pembeli harus berusia di atas 21 tahun. Aturan ini juga memperketat dan membatasi peredaran minuman berakohol di Indonesia.
"Mereka dan warga Indonesia yang ikuti aturan dan dari sudut agama tidak dilarang silakan saja. Namun yang boleh mengonsumsi hanya masyarakat yang bertanggung jawab dan mengerti, toh kita juga tidak melarang," jelasnya.
Bayu mengatakan, dengan adanya peraturan ini, maka diharapkan mampu membatasi pembelian minuman beralkohol untuk anak-anak di bawah umur. Di mana saat ini banyak diantara mereka yang tengah banyak mengonsumsi minuman beralkohol, padahal usianya belum 21 tahun.
Menurut dia, peraturannya masih tetap sama, yakni pemerintah tidak akan melakukan pengetatan impor minuman beralkohol di Indonesia. Keputusan ini untuk meningkatkan kunjungan turis ke Indonesia.
hal tersebut mengingat turis dari luar negeri sering mengonsumsi minumal alkohol di Indonesia. Penjualan alkohol sebanding dengan kunjungan turis ke Indonesia. Di mana, semakin banyak turis berkunjung, maka penjualan alkohol semakin tinggi.
Karena itu, kata Bayu, jika pemerintah melakukan pengetatan impor minuman beralkohol, maka jumlah turis yang datang ke Indonesia akan menurun.
"Kalau impor masih sama seperti kemarin. Itu tetap ada pengaturan jumlah dan perizinan importasi seperti dulu. Yang penting bukan mengurangi, alkohol itu sifatnya positif, karena dengan itu turis akan berkembang dan permintaan berkembang," kata Bayu di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/4/14).
Meski tidak ada pengetatan impor, Kemendag telah mengeluarkan aturan baru berupa Permen No 20/M-DAG/PER/4/2014. Aturan ini berlaku untuk pembeli maupun pengecer minuman alkohol golongan A, B serta C.
Untuk golongan A, kandungan alkohol 0-5 persen, penjual harus mempunyai izin khusus serta pembeli harus berusia di atas 21 tahun. Aturan ini juga memperketat dan membatasi peredaran minuman berakohol di Indonesia.
"Mereka dan warga Indonesia yang ikuti aturan dan dari sudut agama tidak dilarang silakan saja. Namun yang boleh mengonsumsi hanya masyarakat yang bertanggung jawab dan mengerti, toh kita juga tidak melarang," jelasnya.
Bayu mengatakan, dengan adanya peraturan ini, maka diharapkan mampu membatasi pembelian minuman beralkohol untuk anak-anak di bawah umur. Di mana saat ini banyak diantara mereka yang tengah banyak mengonsumsi minuman beralkohol, padahal usianya belum 21 tahun.
(izz)