Pemerintah disarankan revisi PP dan Permen ESDM

Sabtu, 26 April 2014 - 20:18 WIB
Pemerintah disarankan...
Pemerintah disarankan revisi PP dan Permen ESDM
A A A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyarankan, pemerintah bisa dibilang konsisten menerapkan Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), jika Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2014 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 1/2014 direvisi. Sebab, kedua peraturan tersebut telah menyimpang dari UU Minerba yang sudah lebih dulu terbit.

"Kalau mau konsisten dengan UU, pemegang Kontrak Karya (KK) itu hanya dibolehkan ekspor mineral yang sudah dimurnikan, dengan kadar di atas 68 persen. Dengan PP itu sekarang boleh. Jadi, kalau mau konsisten PP-nya harus direvisi, untuk KK hanya boleh di atas 68 persen. Yang ada sekarang mereka dibolehkan walaupun di atas 15 persen," terangnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (26/4/2014).

Menurut Marwan, kedua peraturan tersebut mencerminkan ketidakkonsistenan pemerintah, yang pada akhirnya berujung pada diizinkannya ekspor mineral mentah bagi para pemegang KK. Padahal, dalam UU Minerba secara tegas disebutkan para pemegang KK diwajibkan melakukan pemurnian dengan kadar kemurnian untuk ekspor di atas 68 persen.

"Sekarang dengan adanya peraturan itu artinya melanggar untuk IUP (izin usaha pertambangan). Kata-katanya di peraturan itu bicara tentang pengolahan dan pemurnian. Jadi, ada kadar pengolahan lalu ada juga pemurnian. Kalau KK itu bicaranya pemurnian. Maka untuk pemegang IUP sebetulnya kadar yang masih di bawah 68 persen itu masih dibolehkan. Jadi, yang menjadi masalah ya itu," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
30 menit yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
49 menit yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
1 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
2 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved