Pemerintah disarankan revisi PP dan Permen ESDM

Sabtu, 26 April 2014 - 20:18 WIB
Pemerintah disarankan...
Pemerintah disarankan revisi PP dan Permen ESDM
A A A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyarankan, pemerintah bisa dibilang konsisten menerapkan Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), jika Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2014 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 1/2014 direvisi. Sebab, kedua peraturan tersebut telah menyimpang dari UU Minerba yang sudah lebih dulu terbit.

"Kalau mau konsisten dengan UU, pemegang Kontrak Karya (KK) itu hanya dibolehkan ekspor mineral yang sudah dimurnikan, dengan kadar di atas 68 persen. Dengan PP itu sekarang boleh. Jadi, kalau mau konsisten PP-nya harus direvisi, untuk KK hanya boleh di atas 68 persen. Yang ada sekarang mereka dibolehkan walaupun di atas 15 persen," terangnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (26/4/2014).

Menurut Marwan, kedua peraturan tersebut mencerminkan ketidakkonsistenan pemerintah, yang pada akhirnya berujung pada diizinkannya ekspor mineral mentah bagi para pemegang KK. Padahal, dalam UU Minerba secara tegas disebutkan para pemegang KK diwajibkan melakukan pemurnian dengan kadar kemurnian untuk ekspor di atas 68 persen.

"Sekarang dengan adanya peraturan itu artinya melanggar untuk IUP (izin usaha pertambangan). Kata-katanya di peraturan itu bicara tentang pengolahan dan pemurnian. Jadi, ada kadar pengolahan lalu ada juga pemurnian. Kalau KK itu bicaranya pemurnian. Maka untuk pemegang IUP sebetulnya kadar yang masih di bawah 68 persen itu masih dibolehkan. Jadi, yang menjadi masalah ya itu," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6129 seconds (0.1#10.140)