Pemerintah disarankan revisi PP dan Permen ESDM

Sabtu, 26 April 2014 - 20:18 WIB
Pemerintah disarankan...
Pemerintah disarankan revisi PP dan Permen ESDM
A A A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyarankan, pemerintah bisa dibilang konsisten menerapkan Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), jika Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2014 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 1/2014 direvisi. Sebab, kedua peraturan tersebut telah menyimpang dari UU Minerba yang sudah lebih dulu terbit.

"Kalau mau konsisten dengan UU, pemegang Kontrak Karya (KK) itu hanya dibolehkan ekspor mineral yang sudah dimurnikan, dengan kadar di atas 68 persen. Dengan PP itu sekarang boleh. Jadi, kalau mau konsisten PP-nya harus direvisi, untuk KK hanya boleh di atas 68 persen. Yang ada sekarang mereka dibolehkan walaupun di atas 15 persen," terangnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (26/4/2014).

Menurut Marwan, kedua peraturan tersebut mencerminkan ketidakkonsistenan pemerintah, yang pada akhirnya berujung pada diizinkannya ekspor mineral mentah bagi para pemegang KK. Padahal, dalam UU Minerba secara tegas disebutkan para pemegang KK diwajibkan melakukan pemurnian dengan kadar kemurnian untuk ekspor di atas 68 persen.

"Sekarang dengan adanya peraturan itu artinya melanggar untuk IUP (izin usaha pertambangan). Kata-katanya di peraturan itu bicara tentang pengolahan dan pemurnian. Jadi, ada kadar pengolahan lalu ada juga pemurnian. Kalau KK itu bicaranya pemurnian. Maka untuk pemegang IUP sebetulnya kadar yang masih di bawah 68 persen itu masih dibolehkan. Jadi, yang menjadi masalah ya itu," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
1 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
8 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
8 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
8 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved