Kemenpera sosialisasikan peraturan FLPP terbaru

Senin, 28 April 2014 - 17:20 WIB
Kemenpera sosialisasikan...
Kemenpera sosialisasikan peraturan FLPP terbaru
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mensosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) yang baru, No 3/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Peraturan ini terkait FLPP dalam rangka pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah (KPR) sejahtera. Selain itu Permenpera No 4/2014 tentang petunjuk pelaksanaan FLPP dalam rangka pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dan Permenpera No 5/2014 tentang proporsi pendanaan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera.

Permenpera baru mengatur harga rumah baik Rumah Sejahtera Tapak (RST) maupun Rumah Sejahtera Susun (RSS) berdasarkan Provinsi. Perubahan ini disertai pula dengan perubahan penghasilan maksimal kelompok sasaran KPR-FLPP.

"Untuk kelompok sasaran rumah tapak yang dapat mengakses FLPP penghasilan maksimal dinaikan dari Rp3,5 juta menjadi Rp4 juta, begitu pula dengan kelompok sasaran rumah susun dinaikkan dari Rp5,5 juta menjadi Rp7 juta," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo dalam rilisnya di Jakarta, Senin (28/4/2014).

Kenaikan harga rumah berdasarkan Permenpera yang baru ini belum diikuti dengan bebas PPN. Meski demikian, Kemenpera akan terus berupaya agar mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Surat permohonan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kemenpera akan terus memantau agar Peraturan Menteri Keuangan terkait harga rumah yang bebas PPN segera dikeluarkan," terang dia.

Dampak dari adanya Permenpera yang baru ini, maka Bank Pelaksana harus melakukan pembaharuan PKO. "Bank Pelaksana harus melakukan penyesuaian terhadap Perjanjian Kerjasama Operasional yang telah dilaksanakan dan pada dasarnya semua Bank Pelaksana siap dengan aturan yang baru ini," ujar Sri.

Selain mengatur tentang harga rumah berdasarkan Provinsi, Permenpera yang baru juga mengatur tentang pengalihan rumah yang sebelumnya tidak diatur di dalam peraturan yang lama.

"Pengalihan rumah ini nantinya akan dilakukan oleh lembaga atau badan yang ditunjuk pemerintah. Tetapi sebelum badan ini terbentuk pengalihan kepemilikan rumah kepada MBR lain dapat difasilitasi oleh Bank Pelaksana," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9517 seconds (0.1#10.140)