Aturan perpanjangan kontrak baru migas digodok
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah saat ini sedang menggodok aturan terkait perpanjangan kontrak wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) bumi baru dengan batas waktu sekitar 15 tahun.
Direktur Jenderal Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Hermantoro mengatakan, regulasi perpanjangan kontrak baru tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terkait poin-poin apa saja untuk segera difinalisasi dan segera dituangkan dalam sebuah kebijakan.
“Regulasi itu nantinya dalam bentuk pertauran menteri khusus. Untuk gas ini bisa dapat 15 tahun sebelumnya dengan catatan ada beberapa kepastian jual beli gas,” kata dia di Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Selain itu, pemerintah saat ini juga tengah fokus terhadap optimalisasi produksi migas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Misalnya, untuk kondensat akan dioptimalkan untuk kebutuhan domestik.
“Seperti kondensat dan segala macamnya ini dioptimalkan untuk dalam negeri,” jelasnya.
Kendati demikian, Edy mengaku tidak dapat membatasi segala bentuk ekspor minyak mentah karena terdapat jenis minyak mentah tertentu yang tidak dapat diolah di dalam negeri. Akibat dari itu pemerintah mau tidak mau harus mengolahnya di luar negeri karena kilang di dalam negeri tidak dapat memproses menjadi bahan bakar minyak (BBM).
“Tidak semua jenis minyak ini dapat diolah di refinery. Kalau tidak bisa, ya diekspor sebagian,” ujar dia.
Presiden Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Indonesia Petroleum Assosiation/IPA) Lukman Mahfoedz berharap, pemerintah membuat aturan yang jelas terkait kapan waktu untuk submit ekstensi kontrak dan kapan pemerintah dapat memberi kepastian kontrak. pasalnya, jika tidak ada kepastian kontrak akan menggangu produksi migas.
“Kriterianya seperti apa, pemerintah dapat mempertimbangkan. Jika kepastian tidak ada maka tidak ada investasi karena produksi turun karena terganggu,” kata dia.
Di samping itu, kepastian kontrak juga berguna untuk memutuskan apakah perpanjangan kontrak terhadap kontraktor kontrak kerja sama ini (KKKS) dapat dilanjutkan atau tidak karena kepastian ini juga penting untuk menyiapkan investasi di sebuah wilayah kerja migas.
“Kalau tidak ada waktu jelas kontraktor dan pemerintah akan rugi karena tidak ada kejelasan lantaran peralihan dari operator ke operator lain misalnya membutuhkan persiapan,” kata dia.
Direktur Jenderal Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Hermantoro mengatakan, regulasi perpanjangan kontrak baru tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terkait poin-poin apa saja untuk segera difinalisasi dan segera dituangkan dalam sebuah kebijakan.
“Regulasi itu nantinya dalam bentuk pertauran menteri khusus. Untuk gas ini bisa dapat 15 tahun sebelumnya dengan catatan ada beberapa kepastian jual beli gas,” kata dia di Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Selain itu, pemerintah saat ini juga tengah fokus terhadap optimalisasi produksi migas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Misalnya, untuk kondensat akan dioptimalkan untuk kebutuhan domestik.
“Seperti kondensat dan segala macamnya ini dioptimalkan untuk dalam negeri,” jelasnya.
Kendati demikian, Edy mengaku tidak dapat membatasi segala bentuk ekspor minyak mentah karena terdapat jenis minyak mentah tertentu yang tidak dapat diolah di dalam negeri. Akibat dari itu pemerintah mau tidak mau harus mengolahnya di luar negeri karena kilang di dalam negeri tidak dapat memproses menjadi bahan bakar minyak (BBM).
“Tidak semua jenis minyak ini dapat diolah di refinery. Kalau tidak bisa, ya diekspor sebagian,” ujar dia.
Presiden Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Indonesia Petroleum Assosiation/IPA) Lukman Mahfoedz berharap, pemerintah membuat aturan yang jelas terkait kapan waktu untuk submit ekstensi kontrak dan kapan pemerintah dapat memberi kepastian kontrak. pasalnya, jika tidak ada kepastian kontrak akan menggangu produksi migas.
“Kriterianya seperti apa, pemerintah dapat mempertimbangkan. Jika kepastian tidak ada maka tidak ada investasi karena produksi turun karena terganggu,” kata dia.
Di samping itu, kepastian kontrak juga berguna untuk memutuskan apakah perpanjangan kontrak terhadap kontraktor kontrak kerja sama ini (KKKS) dapat dilanjutkan atau tidak karena kepastian ini juga penting untuk menyiapkan investasi di sebuah wilayah kerja migas.
“Kalau tidak ada waktu jelas kontraktor dan pemerintah akan rugi karena tidak ada kejelasan lantaran peralihan dari operator ke operator lain misalnya membutuhkan persiapan,” kata dia.
(rna)