Pengembang diminta terapkan harga jual baru rumah subsidi

Rabu, 30 April 2014 - 14:13 WIB
Pengembang diminta terapkan...
Pengembang diminta terapkan harga jual baru rumah subsidi
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta para pengembang untuk dapat menerapkan harga jual baru untuk rumah bersubsidi yang ditetapkan kementeriannya.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan, para pengembang juga diminta untuk lebih banyak membangun rumah susun daripada rumah tapak untuk efisiensi lahan perumahan.

"Para pengembang bisa menerapkan harga jual baru rumah bersubsidi yang ditetapkan Kemenpera untuk rumah yang menggunakan skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Penbiayaan Perumahan) tanpa harus menunggu keputusan Kementerian Keuangan terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN)," ujar Djan dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Dia mengungkapkan, untuk biaya PPN 10 persen khusus rumah bersubsidi nantinya bisa dibebankan ke konsumen. Asalkan jangka waktu kreditnya diperpanjang antara 15-20 tahun. Terpenting stok rumah yang sudah ada bisa terserap dan konsumen yang butuh rumah bisa segera memilikinya.

Djan menjelaskan, untuk mengefisiensikan lahan perumahan yang semakin terbatas, pihaknya mengizinkan pengembang membangun rumah murah tidak hanya dalam bentuk rumah tapak melainkan rumah susun.

Di kota-kota besar sudah mulai dibangun rumah susun berderet. Bangun dua lantai, biaya bangunnya Rp55 juta. Meski marjinnya tidak terlalu besar, tapi bangun rumah susun bisa mengatasi masalah lahan terbatas.

"Selama ini pengembang mengalami kesulitan menyediakan rumah bersubsidi mengingat terbatasnya lahan dan harga tanah yang mahal. Belum lagi naiknya harga-harga bahan bangunan. Untuk itu, pembangunan rusun merupakan salah satu solusi pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat," terangnya.

Pada kesempatan itu, Menpera juga mengingatkan kembali tentang pentingnya aturan pola hunian berimbang yang diatur dalam UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Para pengembang rumah mewah untuk menjalankan pembangunan hunian berimbang dengan pola 1:2:3 yakni pembangunan satu rumah mewah harus dibarengi dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah untuk MBR.

"Saya mengingatkan agar pengembang khususnya rumah mewah untuk segera menjalankan pola hunian berimbang 1:2:3 dalam program pembangunannya. Hati-hati buat pengembang perumahan mewah apabila tidak menjalankan hunian berimbang nantinya bisa kena sanksi pidana. Ini menjadi kewajiban setiap pengembang," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PNS Pensiun dan Ahli...
PNS Pensiun dan Ahli Waris Siap-siap! BP Tapera Akan Kembalikan Dana Taperum
Menteri Basuki Minta...
Menteri Basuki Minta Jangan Tutupi Hak Konsumen Saat Beli Rumah
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Bantuan Subsidi Perumahan 380.376 Unit di 2021
PUPR Bangun Fasilitas...
PUPR Bangun Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan Pasca Bencana Gempa Sulteng
Percepat Pembangunan...
Percepat Pembangunan SPAM Djuanda, Kementerian PUPR Beri Waktu 2 Minggu Prakualifikasi Lelang
Ini Dua Ruas Jalan Tol...
Ini Dua Ruas Jalan Tol yang Siap Dioperasikan Pemerintah
Berita Terkini
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
41 menit yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
54 menit yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
10 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
11 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
12 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
14 jam yang lalu
Infografis
Harga Beras Meroket,...
Harga Beras Meroket, Berpotensi Munculkan Kaum Miskin Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved