Penyedia jasa konstruksi wajib kantongi SBU KBLI

Rabu, 30 April 2014 - 17:20 WIB
Penyedia jasa konstruksi wajib kantongi SBU KBLI
Penyedia jasa konstruksi wajib kantongi SBU KBLI
A A A
Sindonews.com - Penyedia jasa konstruksi tidak akan bisa mengikuti tender tahun anggaran 2014, jika sampai 30 Juni belum mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klarifikasi Buku Layanan Usaha (KBLI).

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jateng, Sri Puryono, Rabu, (30/4/2014). Karena itu, dia berharap seluruh penyedia jasa konstruksi di kabupaten dan kota untuk segera melakukan konversi dari SBU Asmet (lama) ke SBU KBLI.

"Sekarang ini masih ada waktu dua bulan, dan itu waktu yang cukup untuk melakukan konversi. Kalau tahun ini tidak bisa berarti tahun juga tidak akan bisa mengikuti lelang," kata Sri Puryono yang juga Plt Sekda Jateng ini.

Dia juga mengingatkan kepada LPJK untuk terus mensosialisasikan konversi SBU Asmet ke SBU KBLI. Jika perlu diharapkan LPJK untuk langsung turun ke daerah.

Ketua LPJK Jateng Setiyo Yuwono menyatakan, di Jawa Tengah ada sekitar 10.522 jasa kontruksi yang teregisrasi. Dari jumlah tersebut baru sekitar 2.000 yang mengajukan permohonan.

Dia menjelaskan, LPJK Jateng memberikan perlakuan khusus bagi badan usaha atau penyedia jasa yang menjadi pemenang lelang, sudah memperoleh SPPBJ dan akan menandatangani kontrak kerja untuk mengurus konversi dari SBU Asmet ke SBU KBLI.

Perlakuan khusus ini diberikan agar penyedia jasa kontruksi yang sudah kontrak dapat melakukan pekerjaannya. Sesuai SK Kementrian Pekerjaan Umum (PU), SBU Lama hanya berlaku untuk mengikuti lelang sampai 30 Juni, dan tanda tangan kontrak setelah 31 Maret wajib menggunakan SBU KLBI.

Atas dasar itu, LPJK memberikan kesempatan kepada pengusaha yang sudah menang lelang segera melakukan daftar ulang. Menurutnya, perlakukan khusus tersebut adalah percepatan proses sertifikasi, baik badan usaha, sertifikaasi kerja ahli, maupun sertifikasi kerja terampil.

"Bagi yang sudah menang lelang akan kita dahulukan dan waktunya hanya sehari," katanya.

Untuk melakukan konversi tidaklah sulit. Cukup mengajukan permohonan dilengkapi dengan berkas-berkas yang dibutuhkan. Bisa langsung datang ke LPJK atau bisa melalui Asosiasi.

"Kami mengimbau kepada asosiasi atau badan agar pengurusan SBU KBLI dapat dilakukan seawal mungkin agar tidak terjadi penumpukan berkas. Sehingga prosesnya lebih cepat," kata dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3295 seconds (0.1#10.140)