Penyedia jasa konstruksi wajib kantongi SBU KBLI

Rabu, 30 April 2014 - 17:20 WIB
Penyedia jasa konstruksi...
Penyedia jasa konstruksi wajib kantongi SBU KBLI
A A A
Sindonews.com - Penyedia jasa konstruksi tidak akan bisa mengikuti tender tahun anggaran 2014, jika sampai 30 Juni belum mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klarifikasi Buku Layanan Usaha (KBLI).

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jateng, Sri Puryono, Rabu, (30/4/2014). Karena itu, dia berharap seluruh penyedia jasa konstruksi di kabupaten dan kota untuk segera melakukan konversi dari SBU Asmet (lama) ke SBU KBLI.

"Sekarang ini masih ada waktu dua bulan, dan itu waktu yang cukup untuk melakukan konversi. Kalau tahun ini tidak bisa berarti tahun juga tidak akan bisa mengikuti lelang," kata Sri Puryono yang juga Plt Sekda Jateng ini.

Dia juga mengingatkan kepada LPJK untuk terus mensosialisasikan konversi SBU Asmet ke SBU KBLI. Jika perlu diharapkan LPJK untuk langsung turun ke daerah.

Ketua LPJK Jateng Setiyo Yuwono menyatakan, di Jawa Tengah ada sekitar 10.522 jasa kontruksi yang teregisrasi. Dari jumlah tersebut baru sekitar 2.000 yang mengajukan permohonan.

Dia menjelaskan, LPJK Jateng memberikan perlakuan khusus bagi badan usaha atau penyedia jasa yang menjadi pemenang lelang, sudah memperoleh SPPBJ dan akan menandatangani kontrak kerja untuk mengurus konversi dari SBU Asmet ke SBU KBLI.

Perlakuan khusus ini diberikan agar penyedia jasa kontruksi yang sudah kontrak dapat melakukan pekerjaannya. Sesuai SK Kementrian Pekerjaan Umum (PU), SBU Lama hanya berlaku untuk mengikuti lelang sampai 30 Juni, dan tanda tangan kontrak setelah 31 Maret wajib menggunakan SBU KLBI.

Atas dasar itu, LPJK memberikan kesempatan kepada pengusaha yang sudah menang lelang segera melakukan daftar ulang. Menurutnya, perlakukan khusus tersebut adalah percepatan proses sertifikasi, baik badan usaha, sertifikaasi kerja ahli, maupun sertifikasi kerja terampil.

"Bagi yang sudah menang lelang akan kita dahulukan dan waktunya hanya sehari," katanya.

Untuk melakukan konversi tidaklah sulit. Cukup mengajukan permohonan dilengkapi dengan berkas-berkas yang dibutuhkan. Bisa langsung datang ke LPJK atau bisa melalui Asosiasi.

"Kami mengimbau kepada asosiasi atau badan agar pengurusan SBU KBLI dapat dilakukan seawal mungkin agar tidak terjadi penumpukan berkas. Sehingga prosesnya lebih cepat," kata dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Duet Aswandi-Desiderius...
Duet Aswandi-Desiderius Viby Indrayana Pimpin ASPEKNAS
Dihantam Pandemi Covid-19,...
Dihantam Pandemi Covid-19, Pengusaha Konstruksi Ini Mampu Bertahan
Bisnis Konstruksi Terkendala...
Bisnis Konstruksi Terkendala Pandemi, Totalindo Tetap Bertahan
Mendorong Percepatan...
Mendorong Percepatan Regulasi dan Akses UMKM dalam Sektor Konstruksi
Penguatan Konstruksi...
Penguatan Konstruksi Industri dan Komersial Dorong Surabaya Jadi Pusat Bisnis Megapolitan
Hari Bangunan Indonesia...
Hari Bangunan Indonesia Jadi Pengingat Insan Konstruksi Terus Eksis
Berita Terkini
Defisit APBN 2026 Diprediksi...
Defisit APBN 2026 Diprediksi Bengkak Jadi Rp734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
22 menit yang lalu
IHSG Babak Belur di...
IHSG Babak Belur di Paruh Pertama 2026, Modal Asing Sepanjang Juni Kabur Rp19,63 Triliun
43 menit yang lalu
Tren Liburan Jarak Dekat...
Tren Liburan Jarak Dekat Meningkat, Traveloka Hadirkan Diskon Perjalanan
1 jam yang lalu
Evaluasi Sukses, Perpindahan...
Evaluasi Sukses, Perpindahan Layanan Umrah ke Terminal 2F Dipercepat Jadi 10 Juli!
1 jam yang lalu
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1 jam yang lalu
Indonesia Negara Kaya...
Indonesia Negara Kaya Batu Bara, Mengapa Justru Impor dari AS?
1 jam yang lalu
Infografis
Antisipasi NATO, Putin...
Antisipasi NATO, Putin Panggil 160.000 Pemuda untuk Wajib Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved