Pemerintah siapkan dana untuk pengembangan geothermal
A
A
A
Sindonews.com - Elektrifikasi masih menjadi salah satu infrastruktur yang belum sepenuhnya bisa dinikmati masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan produksi energi.
Dengan target menjadi negara dengan masyarakat yang sepenuhnya menikmati listrik pada 2022, salah satu energi yang sedang gencar dikembangkan adalah panas bumi (geothermal).
Menurut Wakil Menteri Keuangan II Bambang Brodjonegoro, pemerintah telah menyiapkan insentif agar para pengusaha banyak yang tertarik untuk mengelola proyek geothermal. Dukungan untuk pengembangan geothermal ini dilakukan dengan dua hal.
“Caranya bisa dua, satu tax incentive atau fiscal incentive yang satu lagi fiscal support,” kata Bambang dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Jumat (2/5/2014).
Untuk insentif perpajakan, pemerintah bisa membebaskan atau mengurangi pajaknya. Sementara fiscal support bisa diberikan dalam bentuk cash (uang) atau dalam bentuk guarantee (jaminan).
Pemerintah dalam hal mendukung pengembangan geothermal, telah menyiapkan dua jenis dukungan di atas. “Karena ada beberapa bidang di Indonesia, kalau hanya fiscal incentive tidak mungkin memenuhi keinginan investor, atau lebih cocok pake fiscal support. Nah, untuk geothermal kita punya dua-duanya,” Jelas Bambang.
Untuk ini ia berharap energi panas bumi dapat berkembang ke depannya, karena sangat terkait dengan infrastruktur yang berwawasan lingkungan (green infrastructure). Pasalnya, untuk memproduksi geothermal, butuh kesiapan biaya yang tinggi, mulai dari tahap eksplorasi, konstruksi dan operasi.
Dengan target menjadi negara dengan masyarakat yang sepenuhnya menikmati listrik pada 2022, salah satu energi yang sedang gencar dikembangkan adalah panas bumi (geothermal).
Menurut Wakil Menteri Keuangan II Bambang Brodjonegoro, pemerintah telah menyiapkan insentif agar para pengusaha banyak yang tertarik untuk mengelola proyek geothermal. Dukungan untuk pengembangan geothermal ini dilakukan dengan dua hal.
“Caranya bisa dua, satu tax incentive atau fiscal incentive yang satu lagi fiscal support,” kata Bambang dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Jumat (2/5/2014).
Untuk insentif perpajakan, pemerintah bisa membebaskan atau mengurangi pajaknya. Sementara fiscal support bisa diberikan dalam bentuk cash (uang) atau dalam bentuk guarantee (jaminan).
Pemerintah dalam hal mendukung pengembangan geothermal, telah menyiapkan dua jenis dukungan di atas. “Karena ada beberapa bidang di Indonesia, kalau hanya fiscal incentive tidak mungkin memenuhi keinginan investor, atau lebih cocok pake fiscal support. Nah, untuk geothermal kita punya dua-duanya,” Jelas Bambang.
Untuk ini ia berharap energi panas bumi dapat berkembang ke depannya, karena sangat terkait dengan infrastruktur yang berwawasan lingkungan (green infrastructure). Pasalnya, untuk memproduksi geothermal, butuh kesiapan biaya yang tinggi, mulai dari tahap eksplorasi, konstruksi dan operasi.
(gpr)