Menperin keberatan lahan industri dibatasi

Selasa, 06 Mei 2014 - 16:26 WIB
Menperin keberatan lahan...
Menperin keberatan lahan industri dibatasi
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kawasan industri dibatasi hanya seluas 200 hektare (ha).

Menanggapi hal itu, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengaku pembatasan ini menjadi kendala dalam menunjang program pemerintah, serta tidak sinkron dengan UU No 3/2014 tentang Perindustrian.

Pasalnya, untuk kawasan industri setidaknya dibutuhkan lahan seluas 1.000 ha agar mencapai titik ekonomis dalam menjalankan usaha kawasan industri.

"Adanya pembatasan ini jadi kendala tersendiri dalam menunjang program pemerintah. Luas kawasan industri itu minimal 1.000 ha yang memberikan keekonomisan bagi pengelola," ungkap dia dalam Seminar RUU Pertanahan di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Selasa (6/5/2013).

Selain itu, pembatasan tersebut justru akan mengakibatkan investor kurang berminat untuk berinvestasi di Indonesia. "Itu hanya akan membuat pengembang tidak tertarik. Karena kalau itu terjadi, program pemerintah menyediakan kawasan industri jadi terhambat. Iklim industri juga tidak kondusif," tambahnya.

Namun, dia tidak memungkiri upaya pembatasan kepemilikan lahan memang harus ada. Hal ini untuk mencegah timbulnya monopoli lahan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Luas tanah untuk keperluan bisnis memang secara prinsip, pemilikan tanah harus dibatasi agar tidak menimbulkan monopoli, dan pelanggaran hak asasi," kata Hidayat.

Sekedar informasi, dalam UU No 3/2014 tentang Perindustrian pasal 106 disebutkan bahwa perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Maka, penyediaan kawasan industri harus dilakukan baik oleh swasta maupun BUMN/BUMD.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menperin Turun Langsung...
Menperin Turun Langsung Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Pabrik Makanan Ini
Inovatif dalam Teknologi,...
Inovatif dalam Teknologi, 11 Perusahaan Raih Penghargaan Rintek
Gelar Inovasi Produk...
Gelar Inovasi Produk dan Kompetisi Barista: Kemenperin Perkenalkan Susu Kacang Mede Lokal Pertama di Indonesia
Kemenperin Buka 971...
Kemenperin Buka 971 Formasi CPNS, Dari Tenaga Teknis hingga Kesehatan
Harga Gas Diusulkan...
Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU
KPK Bekali Pemahaman...
KPK Bekali Pemahaman Antikorupsi Pejabat Tinggi Kementerian Perindustrian
Berita Terkini
Menguak di Balik Lawatan...
Menguak di Balik Lawatan Prabowo 1,5 Tahun, Seskab Teddy: BRICS hingga Investasi Rp2.430 Triliun
9 jam yang lalu
IHSG Awal Juni Diprediksi...
IHSG Awal Juni Diprediksi Rawan Koreksi, Investor Cermati Data Inflasi hingga Aturan DHE SDA
11 jam yang lalu
Menuju Debat Ketiga,...
Menuju Debat Ketiga, Hashtag SjafrieSAfiekalla Menggema di X
11 jam yang lalu
Paxel Sediakan Lounge...
Paxel Sediakan Lounge Logistik untuk Jastip di PRJ 2026
13 jam yang lalu
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
14 jam yang lalu
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
15 jam yang lalu
Infografis
Industri Militer Rusia...
Industri Militer Rusia Kian Moncer, Setahun Produksi 1.500 Tank
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved