Menperin keberatan lahan industri dibatasi
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kawasan industri dibatasi hanya seluas 200 hektare (ha).
Menanggapi hal itu, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengaku pembatasan ini menjadi kendala dalam menunjang program pemerintah, serta tidak sinkron dengan UU No 3/2014 tentang Perindustrian.
Pasalnya, untuk kawasan industri setidaknya dibutuhkan lahan seluas 1.000 ha agar mencapai titik ekonomis dalam menjalankan usaha kawasan industri.
"Adanya pembatasan ini jadi kendala tersendiri dalam menunjang program pemerintah. Luas kawasan industri itu minimal 1.000 ha yang memberikan keekonomisan bagi pengelola," ungkap dia dalam Seminar RUU Pertanahan di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Selasa (6/5/2013).
Selain itu, pembatasan tersebut justru akan mengakibatkan investor kurang berminat untuk berinvestasi di Indonesia. "Itu hanya akan membuat pengembang tidak tertarik. Karena kalau itu terjadi, program pemerintah menyediakan kawasan industri jadi terhambat. Iklim industri juga tidak kondusif," tambahnya.
Namun, dia tidak memungkiri upaya pembatasan kepemilikan lahan memang harus ada. Hal ini untuk mencegah timbulnya monopoli lahan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Luas tanah untuk keperluan bisnis memang secara prinsip, pemilikan tanah harus dibatasi agar tidak menimbulkan monopoli, dan pelanggaran hak asasi," kata Hidayat.
Sekedar informasi, dalam UU No 3/2014 tentang Perindustrian pasal 106 disebutkan bahwa perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Maka, penyediaan kawasan industri harus dilakukan baik oleh swasta maupun BUMN/BUMD.
Menanggapi hal itu, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengaku pembatasan ini menjadi kendala dalam menunjang program pemerintah, serta tidak sinkron dengan UU No 3/2014 tentang Perindustrian.
Pasalnya, untuk kawasan industri setidaknya dibutuhkan lahan seluas 1.000 ha agar mencapai titik ekonomis dalam menjalankan usaha kawasan industri.
"Adanya pembatasan ini jadi kendala tersendiri dalam menunjang program pemerintah. Luas kawasan industri itu minimal 1.000 ha yang memberikan keekonomisan bagi pengelola," ungkap dia dalam Seminar RUU Pertanahan di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Selasa (6/5/2013).
Selain itu, pembatasan tersebut justru akan mengakibatkan investor kurang berminat untuk berinvestasi di Indonesia. "Itu hanya akan membuat pengembang tidak tertarik. Karena kalau itu terjadi, program pemerintah menyediakan kawasan industri jadi terhambat. Iklim industri juga tidak kondusif," tambahnya.
Namun, dia tidak memungkiri upaya pembatasan kepemilikan lahan memang harus ada. Hal ini untuk mencegah timbulnya monopoli lahan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Luas tanah untuk keperluan bisnis memang secara prinsip, pemilikan tanah harus dibatasi agar tidak menimbulkan monopoli, dan pelanggaran hak asasi," kata Hidayat.
Sekedar informasi, dalam UU No 3/2014 tentang Perindustrian pasal 106 disebutkan bahwa perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Maka, penyediaan kawasan industri harus dilakukan baik oleh swasta maupun BUMN/BUMD.
(izz)