ARLI usulkan HS code rumput laut disempurnakan
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) mengsulkan pada pemerintah untuk menyempurnakan HS (Harmonized System) code rumput laut dan produk turunannya menjadi lebih spesifik. Karena perbedaan produk yang dihasilkan dan beragamnya jenis rumput laut yang diekspor Indonesia.
Ketua ARLI Safari Azis mengatakan, penyempurnaan itu diperlukan agar pihaknya juga mudah melakukan identifikasi terhadap jenis apa saja yang jumlah produksinya banyak atau sedikit, meningkat atau menurun serta jenis apa saja yang banyak diekspor Indonesia. Karena jenis rumput laut beraneka ragam.
Menurutnya, data akurat dari penyempurnaan HS code tersebut sangat bermanfaat bagi pelaku rumput laut. Mulai dari pembudidaya, pedagang, eksportir hingga prosesor rumput laut dari hulu hingga hilir.
"Saat ini HS Code dibedakan atas dua kategori utama yakni HS Code untuk bahan baku (raw material) dan HS Code untuk produk rumput laut setelah diproses," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Menurutnya, untuk raw material saat ini hanya ada 1 HS code yaitu seaweed, 1212.20.00.00, padahal bahan baku berupa rumput laut kering (raw material), ada enam jenis rumput laut yang paling banyak diperdagangkan dari Indonesia dalam jumlah besar.
Safari mengatakan, sedikitnya dibutuhkan enam HS code dan rumput laut lainnya, juga dibutuhkan satu HS code dalam kategori rumput laut lainnya, seperti rumput laut nori.
Karena itu, diperlukan total tujuh HS code untuk seluruh bahan baku rumput laut kering (raw material) ini. Yakni glacilaria, gelidium, pterocladia, kappaphycus alvarezii, eucheuma spinosum, sargasum, dan lainnya.
Usulan ini untuk mengakomodir para eksportir rumput laut, karena bahan mentah rumput laut kering untuk masing-masing produk tersebut tidak dapat dicampur.
"Paling penting adalah kemudahan pemerintah dalam memantau secara riil jenis rumput laut dan jumlah nya secara akurat baik yang diekspor maupun diimpor," kata dia.
Sementara, HS code untuk produk rumput laut setelah diproses yang sudah ada adalah Carrageenan dengan HS code 1302.39.10.00 dan agar-agar dengan HS code 1302.31.00.00. Sedangkan untuk produk alginat belum memiliki HS Code.
"Alginat ini adalah produk olahan rumput laut yang berbeda dari carrageenan dan agar-agar. Namun selama ini HS code nya disamakan dengan agar-agar padahal jelas berbeda," ungkap Safari.
Dia menuturkan, diperlukan tambahan untuk dua HS code lainnya, karena kenyataan di lapangan selama ini para eksportir juga mengirim hasil olahan campuran blended baik semi refined maupun blended refined.
"Jadi untuk HS code rumput laut yang diolah kita usulkan ada 10 HS code. Kita harapkan ini bisa semakin memberikan data akurat bagi pemerintah dan stakeholder lainnya untuk memantau secara akurat produksi olahan yang diekspor dan yang dimpor," pungkas Safari.
Ketua ARLI Safari Azis mengatakan, penyempurnaan itu diperlukan agar pihaknya juga mudah melakukan identifikasi terhadap jenis apa saja yang jumlah produksinya banyak atau sedikit, meningkat atau menurun serta jenis apa saja yang banyak diekspor Indonesia. Karena jenis rumput laut beraneka ragam.
Menurutnya, data akurat dari penyempurnaan HS code tersebut sangat bermanfaat bagi pelaku rumput laut. Mulai dari pembudidaya, pedagang, eksportir hingga prosesor rumput laut dari hulu hingga hilir.
"Saat ini HS Code dibedakan atas dua kategori utama yakni HS Code untuk bahan baku (raw material) dan HS Code untuk produk rumput laut setelah diproses," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Menurutnya, untuk raw material saat ini hanya ada 1 HS code yaitu seaweed, 1212.20.00.00, padahal bahan baku berupa rumput laut kering (raw material), ada enam jenis rumput laut yang paling banyak diperdagangkan dari Indonesia dalam jumlah besar.
Safari mengatakan, sedikitnya dibutuhkan enam HS code dan rumput laut lainnya, juga dibutuhkan satu HS code dalam kategori rumput laut lainnya, seperti rumput laut nori.
Karena itu, diperlukan total tujuh HS code untuk seluruh bahan baku rumput laut kering (raw material) ini. Yakni glacilaria, gelidium, pterocladia, kappaphycus alvarezii, eucheuma spinosum, sargasum, dan lainnya.
Usulan ini untuk mengakomodir para eksportir rumput laut, karena bahan mentah rumput laut kering untuk masing-masing produk tersebut tidak dapat dicampur.
"Paling penting adalah kemudahan pemerintah dalam memantau secara riil jenis rumput laut dan jumlah nya secara akurat baik yang diekspor maupun diimpor," kata dia.
Sementara, HS code untuk produk rumput laut setelah diproses yang sudah ada adalah Carrageenan dengan HS code 1302.39.10.00 dan agar-agar dengan HS code 1302.31.00.00. Sedangkan untuk produk alginat belum memiliki HS Code.
"Alginat ini adalah produk olahan rumput laut yang berbeda dari carrageenan dan agar-agar. Namun selama ini HS code nya disamakan dengan agar-agar padahal jelas berbeda," ungkap Safari.
Dia menuturkan, diperlukan tambahan untuk dua HS code lainnya, karena kenyataan di lapangan selama ini para eksportir juga mengirim hasil olahan campuran blended baik semi refined maupun blended refined.
"Jadi untuk HS code rumput laut yang diolah kita usulkan ada 10 HS code. Kita harapkan ini bisa semakin memberikan data akurat bagi pemerintah dan stakeholder lainnya untuk memantau secara akurat produksi olahan yang diekspor dan yang dimpor," pungkas Safari.
(izz)