OJK-MUI mulai bahas konsep fatwa anuitas syariah

Jum'at, 09 Mei 2014 - 17:43 WIB
OJK-MUI mulai bahas konsep fatwa anuitas syariah
OJK-MUI mulai bahas konsep fatwa anuitas syariah
A A A
Sindonews.com - Direktur Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulya Effendi Siregar memaparkan secara rinci mengenai pengaturan perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah bersadarkan beberapa poin.

"Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah menerbitkan Fatwa nomor 88 tentang pedoman umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah," ujarnya di kantor OJK, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Selain itu, paparnya lagi, saat ini OJK dan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mulai membahas konsep fatwa tentang anuitas syariah. Untuk peraturan yang telah selesai yaitu Peraturan OJK (POJK) Penjaminan (termasuk penjaminan syariah) telah disahkan dengan POJK nomor 5, POJK nomor 6 dan POJK nomor 7 tahun 2014.

Kemudian, untuk pengaturan dalam pipeline, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) pembiayaan (termasuk pembiayaan syariah) dalam proses permintaan izin prinsip. Surat Edaran (SE) OJK pengawasan berbasis risiko untuk IKNB Syariah.

"Untuk pengawasan berbasis risiko untuk IKNB syariah ini, masih in progress hingga sekarang," papar Mulya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6625 seconds (0.1#10.140)