Pemda diperbolehkan berutang untuk projek menghasilkan

Minggu, 11 Mei 2014 - 14:17 WIB
Pemda diperbolehkan...
Pemda diperbolehkan berutang untuk projek menghasilkan
A A A
Sindonews.com - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menerangkan, untuk lembaga pemerintah daerah yang diperbolehkan berutang atau menerbitkan surat utang adalah mereka yang membangun projek yang mengahasilkan.

"Proyek yang layak atau bisa untuk penerbitan obligasi harus proyek yang bisa mendatangkan pendapatan. Bukan yang untuk pembangunan fasilitas sosial gratis seperti taman yang bisa didatangi setiap saat secara gratis," ungkap Presiden Direktur Pefindo, Ronald T Andi Kasim dalam dalam workshop wartawan di Bandung, Sabtu (11/5/2014).

Namun, Ronald menambahkan, ada juga proyek yang bisa dikeluarkan surat obligasinya, namun tidak mendatangkan keuntungan. Artinya, kalau tidak harus mendatangkan keuntungan, perusahaan pemeringkat dari investor harus melihat seberapa kuat proyek tersebut sehingga bisa dibiayai.

"Proyek kan membutuhkan waktu pembangunan. Jika sudah selesai, belum tentu langsung mendatangkan untung. Kita akan menunggu investasi kembali, ada risiko atau tidak. Lalu kemudian diukur oleh Pefindo," ujar Ronald.

Proses ini diungkapkan Ronald mirip dengan negara-negara lain, masing-masing kota atau provinsi harus dirating terlebih dahulu, baru mereka bisa melakukan pembangunan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)