Tiket KA tambahan Lebaran segera dibuka

Selasa, 13 Mei 2014 - 19:01 WIB
Tiket KA tambahan Lebaran...
Tiket KA tambahan Lebaran segera dibuka
A A A
Sindonews.com - Penjualan tiket kereta api (KA) tambahan Lebaran akan mulai dibuka Kamis 15 Mei 2014. Tiket tersebut untuk melayani perjalanan mulai 21 Juli hingga 5 Agustus 2014.

Executive Vice President PT KAI Daop IV Semarang, Wawan Aryanto mengatakan, penjualan tiket tamabahan Lebaran tersebut sesuai Gapeka baru yang berlaku mulai 1 Juni lalu.

Dia mengaku akan ada empat rangkaian kereta tambahan Lebaran yang melintas di wilayah daop IV Semarang. Yakni, untuk kereta tambahan Lebaran komersil Gumarang Lebaran, sedangkan untuk KA Tambahan non komersil Tawang Jaya Lebaran, Matarmaja Lebaran, dan Kertajaya Lebaran.

Dia berharap dengan sudah mulai dibukanya pemesanan tiket KA tambahan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik. Dia berharap masyarkat yang nantinya memesan tiket, mengecek dengan benar jam keberangkatan dan kedatangan KA.

"Untuk penjualan tiket KA Lebaran kelas komersial maupun kelas ekonomi dilayani sejak 90 hari sebelum keberangkatan dan mulai running ticketing mulai pukul 00.00 WIB," ujarnya, Selasa (13/5/2014).

Humas Daop IV Eko Budiyanto mengatakan, penjualan tiket KA tambahan Lebaran tidak berbeda dengan penjualan tiket KA Lebaran reguler. Masyarkat bisa melakukan pemesanan melalui stasiun, kantor pos, agen tiket KA, Indomaret, Alfamart, dan melalui Railcard & Railbox, CIMB Clicks, Fastpay, dan Contact Center 121. Untuk CC 121 dan beberapa loket di Daop tengah buka 24 jam.

Dia menjelaskan, okupansi untuk KA tambahan adalah maksimum. Yakni tiap kereta ditetapkan 100 persen untuk semua kelas dan 150 persen untuk KA lokal. "Pada saat kapasitas angkut sudah terpenuhi, PT KAI tidak mengeluarkan tiket lagi untuk KA yang bersangkutan," katanya.

Dikatakannya, tarif KA kelas komersial (non PSO) bervarisi sesuai tujuan dan tanggal keberangkatan. Sementara untuk tarif parsial hanya berlaku untuk KA dengan kelas komersial, yaiti eksekutif, bisnis, ekonomi AC.

Hal yang harus diperhatikan dalam pemesanan tiket KA, kata Eko adalah kesesuaian nama penumpang yang tertera di tiket dengan kartu identitas resmi. Bila petugas menemukan ketidaksesuaian pada saat boarding, maka penumpang tersebut tidak akan diperbolehkan untuk memasuki area dalam stasiun.

"Bila ketidaksesuaian ini didapati setelah penumpang berada di atas KA yang sudah berjalan, maka penumpang tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan akan diturunkan di stasiun berikut yang terdekat," pungkasnya.
(izz)
Berita Terkait
Harga Tiket Kereta Api...
Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%
KAI Tambah Kereta Jarak...
KAI Tambah Kereta Jarak Jauh, Ini Rincian Rute dan Jadwalnya
KA Lokal Daop I Jakarta...
KA Lokal Daop I Jakarta Masih Belum Operasi hingga 31 Juli 2020
5 KA Jarak Jauh Beroperasi...
5 KA Jarak Jauh Beroperasi dari Daop 1 Jakarta Mulai 3 Juli 2020, Ini Daftarnya
KAI Siapkan Protokol...
KAI Siapkan Protokol Khusus Hadapi Skenario New Normal
Waktu Perjalanan KA...
Waktu Perjalanan KA Akan Singkat dan Jadwal Keberangkatan Berubah, Awas Telat!
Berita Terkini
China Balas Tarif Impor...
China Balas Tarif Impor 34% Semua Barang dari AS, Trump: Mereka Panik!
1 jam yang lalu
Indonesia Jadi Korban...
Indonesia Jadi Korban Perang Dagang Trump, Kenyataan Pahit Ancam Ekonomi RI
2 jam yang lalu
Inspiratif! Desa BRILiaN...
Inspiratif! Desa BRILiaN di Klaten Bagi-bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warganya
2 jam yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Rekrutmen, KAI Services Gandeng 12 Lembaga Pendidikan
4 jam yang lalu
Hadapi Tarif Impor AS,...
Hadapi Tarif Impor AS, DPR Dorong Penguatan Industri Lokal
5 jam yang lalu
JK: Rupiah Jeblok Kena...
JK: Rupiah Jeblok Kena Efek Tarif Trump Untungkan Eksportir
6 jam yang lalu
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved