Tiket KA tambahan Lebaran segera dibuka

Selasa, 13 Mei 2014 - 19:01 WIB
Tiket KA tambahan Lebaran...
Tiket KA tambahan Lebaran segera dibuka
A A A
Sindonews.com - Penjualan tiket kereta api (KA) tambahan Lebaran akan mulai dibuka Kamis 15 Mei 2014. Tiket tersebut untuk melayani perjalanan mulai 21 Juli hingga 5 Agustus 2014.

Executive Vice President PT KAI Daop IV Semarang, Wawan Aryanto mengatakan, penjualan tiket tamabahan Lebaran tersebut sesuai Gapeka baru yang berlaku mulai 1 Juni lalu.

Dia mengaku akan ada empat rangkaian kereta tambahan Lebaran yang melintas di wilayah daop IV Semarang. Yakni, untuk kereta tambahan Lebaran komersil Gumarang Lebaran, sedangkan untuk KA Tambahan non komersil Tawang Jaya Lebaran, Matarmaja Lebaran, dan Kertajaya Lebaran.

Dia berharap dengan sudah mulai dibukanya pemesanan tiket KA tambahan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik. Dia berharap masyarkat yang nantinya memesan tiket, mengecek dengan benar jam keberangkatan dan kedatangan KA.

"Untuk penjualan tiket KA Lebaran kelas komersial maupun kelas ekonomi dilayani sejak 90 hari sebelum keberangkatan dan mulai running ticketing mulai pukul 00.00 WIB," ujarnya, Selasa (13/5/2014).

Humas Daop IV Eko Budiyanto mengatakan, penjualan tiket KA tambahan Lebaran tidak berbeda dengan penjualan tiket KA Lebaran reguler. Masyarkat bisa melakukan pemesanan melalui stasiun, kantor pos, agen tiket KA, Indomaret, Alfamart, dan melalui Railcard & Railbox, CIMB Clicks, Fastpay, dan Contact Center 121. Untuk CC 121 dan beberapa loket di Daop tengah buka 24 jam.

Dia menjelaskan, okupansi untuk KA tambahan adalah maksimum. Yakni tiap kereta ditetapkan 100 persen untuk semua kelas dan 150 persen untuk KA lokal. "Pada saat kapasitas angkut sudah terpenuhi, PT KAI tidak mengeluarkan tiket lagi untuk KA yang bersangkutan," katanya.

Dikatakannya, tarif KA kelas komersial (non PSO) bervarisi sesuai tujuan dan tanggal keberangkatan. Sementara untuk tarif parsial hanya berlaku untuk KA dengan kelas komersial, yaiti eksekutif, bisnis, ekonomi AC.

Hal yang harus diperhatikan dalam pemesanan tiket KA, kata Eko adalah kesesuaian nama penumpang yang tertera di tiket dengan kartu identitas resmi. Bila petugas menemukan ketidaksesuaian pada saat boarding, maka penumpang tersebut tidak akan diperbolehkan untuk memasuki area dalam stasiun.

"Bila ketidaksesuaian ini didapati setelah penumpang berada di atas KA yang sudah berjalan, maka penumpang tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan akan diturunkan di stasiun berikut yang terdekat," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Tiket Kereta Api...
Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%
KAI Tambah Kereta Jarak...
KAI Tambah Kereta Jarak Jauh, Ini Rincian Rute dan Jadwalnya
KA Lokal Daop I Jakarta...
KA Lokal Daop I Jakarta Masih Belum Operasi hingga 31 Juli 2020
5 KA Jarak Jauh Beroperasi...
5 KA Jarak Jauh Beroperasi dari Daop 1 Jakarta Mulai 3 Juli 2020, Ini Daftarnya
KAI Siapkan Protokol...
KAI Siapkan Protokol Khusus Hadapi Skenario New Normal
Waktu Perjalanan KA...
Waktu Perjalanan KA Akan Singkat dan Jadwal Keberangkatan Berubah, Awas Telat!
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
1 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
7 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
7 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
8 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
9 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
9 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved