Tiket KA tambahan Lebaran segera dibuka
A
A
A
Sindonews.com - Penjualan tiket kereta api (KA) tambahan Lebaran akan mulai dibuka Kamis 15 Mei 2014. Tiket tersebut untuk melayani perjalanan mulai 21 Juli hingga 5 Agustus 2014.
Executive Vice President PT KAI Daop IV Semarang, Wawan Aryanto mengatakan, penjualan tiket tamabahan Lebaran tersebut sesuai Gapeka baru yang berlaku mulai 1 Juni lalu.
Dia mengaku akan ada empat rangkaian kereta tambahan Lebaran yang melintas di wilayah daop IV Semarang. Yakni, untuk kereta tambahan Lebaran komersil Gumarang Lebaran, sedangkan untuk KA Tambahan non komersil Tawang Jaya Lebaran, Matarmaja Lebaran, dan Kertajaya Lebaran.
Dia berharap dengan sudah mulai dibukanya pemesanan tiket KA tambahan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik. Dia berharap masyarkat yang nantinya memesan tiket, mengecek dengan benar jam keberangkatan dan kedatangan KA.
"Untuk penjualan tiket KA Lebaran kelas komersial maupun kelas ekonomi dilayani sejak 90 hari sebelum keberangkatan dan mulai running ticketing mulai pukul 00.00 WIB," ujarnya, Selasa (13/5/2014).
Humas Daop IV Eko Budiyanto mengatakan, penjualan tiket KA tambahan Lebaran tidak berbeda dengan penjualan tiket KA Lebaran reguler. Masyarkat bisa melakukan pemesanan melalui stasiun, kantor pos, agen tiket KA, Indomaret, Alfamart, dan melalui Railcard & Railbox, CIMB Clicks, Fastpay, dan Contact Center 121. Untuk CC 121 dan beberapa loket di Daop tengah buka 24 jam.
Dia menjelaskan, okupansi untuk KA tambahan adalah maksimum. Yakni tiap kereta ditetapkan 100 persen untuk semua kelas dan 150 persen untuk KA lokal. "Pada saat kapasitas angkut sudah terpenuhi, PT KAI tidak mengeluarkan tiket lagi untuk KA yang bersangkutan," katanya.
Dikatakannya, tarif KA kelas komersial (non PSO) bervarisi sesuai tujuan dan tanggal keberangkatan. Sementara untuk tarif parsial hanya berlaku untuk KA dengan kelas komersial, yaiti eksekutif, bisnis, ekonomi AC.
Hal yang harus diperhatikan dalam pemesanan tiket KA, kata Eko adalah kesesuaian nama penumpang yang tertera di tiket dengan kartu identitas resmi. Bila petugas menemukan ketidaksesuaian pada saat boarding, maka penumpang tersebut tidak akan diperbolehkan untuk memasuki area dalam stasiun.
"Bila ketidaksesuaian ini didapati setelah penumpang berada di atas KA yang sudah berjalan, maka penumpang tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan akan diturunkan di stasiun berikut yang terdekat," pungkasnya.
Executive Vice President PT KAI Daop IV Semarang, Wawan Aryanto mengatakan, penjualan tiket tamabahan Lebaran tersebut sesuai Gapeka baru yang berlaku mulai 1 Juni lalu.
Dia mengaku akan ada empat rangkaian kereta tambahan Lebaran yang melintas di wilayah daop IV Semarang. Yakni, untuk kereta tambahan Lebaran komersil Gumarang Lebaran, sedangkan untuk KA Tambahan non komersil Tawang Jaya Lebaran, Matarmaja Lebaran, dan Kertajaya Lebaran.
Dia berharap dengan sudah mulai dibukanya pemesanan tiket KA tambahan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik. Dia berharap masyarkat yang nantinya memesan tiket, mengecek dengan benar jam keberangkatan dan kedatangan KA.
"Untuk penjualan tiket KA Lebaran kelas komersial maupun kelas ekonomi dilayani sejak 90 hari sebelum keberangkatan dan mulai running ticketing mulai pukul 00.00 WIB," ujarnya, Selasa (13/5/2014).
Humas Daop IV Eko Budiyanto mengatakan, penjualan tiket KA tambahan Lebaran tidak berbeda dengan penjualan tiket KA Lebaran reguler. Masyarkat bisa melakukan pemesanan melalui stasiun, kantor pos, agen tiket KA, Indomaret, Alfamart, dan melalui Railcard & Railbox, CIMB Clicks, Fastpay, dan Contact Center 121. Untuk CC 121 dan beberapa loket di Daop tengah buka 24 jam.
Dia menjelaskan, okupansi untuk KA tambahan adalah maksimum. Yakni tiap kereta ditetapkan 100 persen untuk semua kelas dan 150 persen untuk KA lokal. "Pada saat kapasitas angkut sudah terpenuhi, PT KAI tidak mengeluarkan tiket lagi untuk KA yang bersangkutan," katanya.
Dikatakannya, tarif KA kelas komersial (non PSO) bervarisi sesuai tujuan dan tanggal keberangkatan. Sementara untuk tarif parsial hanya berlaku untuk KA dengan kelas komersial, yaiti eksekutif, bisnis, ekonomi AC.
Hal yang harus diperhatikan dalam pemesanan tiket KA, kata Eko adalah kesesuaian nama penumpang yang tertera di tiket dengan kartu identitas resmi. Bila petugas menemukan ketidaksesuaian pada saat boarding, maka penumpang tersebut tidak akan diperbolehkan untuk memasuki area dalam stasiun.
"Bila ketidaksesuaian ini didapati setelah penumpang berada di atas KA yang sudah berjalan, maka penumpang tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan akan diturunkan di stasiun berikut yang terdekat," pungkasnya.
(izz)