Ikut PIN 2014, Kemendag Upayakan Masyarakat Melek Informasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Pelayanan Informasi Publik Pusat Hubungan Masyarakat (PPID Pusat Humas) ikut berpartisipasi dalam Pekan Informasi Nasional (PIN) yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat, pada 23-27 Mei 2014. Keikutsertaan ini merupakan langkah Kemendag mewujudkan masyarakat informatif.
“Keikutsertaan Kemendag pada PIN 2014 ialah sebagai salah satu upaya dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik secara baik, benar, dan bertanggung jawab. Amanah tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Kepala Pusat Humas Kemendag, Ani Mulyati, Sabtu (24/5/2014).
Dia mengatakan, acara ini dinilai dapat menjadi pintu gerbang layanan antara Kemendag dan masyarakat dalam upaya pemberdayaan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, khususnya di sektor yang terkait perdagangan.
Pada acara ini, PPID Pusat Humas membuka meja informasi dimana setiap pengunjung dapat langsung merasakan pelayanan informasi yang tersedia di stan Kemendag.
“Selain itu, kami juga menyajikan data, informasi, dan tata cara mengajukan permohonan informasi, serta berbagai bahan publikasi cetak di setiap satuan kerja yang dapat diperoleh secara gratis oleh masyarakat,” tambahnya.
Sekadar Informasi, acara ini sudah diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sejak 2009 dengan tuan rumah pertama adalah Kota Malang. Sedangkan, 2013 lalu yang menjadi tuan rumah ialah Kota Medan.
PIN tahun ini mengusung tema “Melalui Pekan Informasi Nasional Kita Perkokoh Persatuan dan Kesatuan dalam Bingkai NKRI untuk Menuju Masyarakat Indonesia yang Informatif”, dengan menampilkan segala kreativitas masyarakat dalam bentuk kesenian tradisional, serta pemanfaatan teknologi Informasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Keikutsertaan Kemendag pada PIN 2014 ialah sebagai salah satu upaya dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik secara baik, benar, dan bertanggung jawab. Amanah tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Kepala Pusat Humas Kemendag, Ani Mulyati, Sabtu (24/5/2014).
Dia mengatakan, acara ini dinilai dapat menjadi pintu gerbang layanan antara Kemendag dan masyarakat dalam upaya pemberdayaan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, khususnya di sektor yang terkait perdagangan.
Pada acara ini, PPID Pusat Humas membuka meja informasi dimana setiap pengunjung dapat langsung merasakan pelayanan informasi yang tersedia di stan Kemendag.
“Selain itu, kami juga menyajikan data, informasi, dan tata cara mengajukan permohonan informasi, serta berbagai bahan publikasi cetak di setiap satuan kerja yang dapat diperoleh secara gratis oleh masyarakat,” tambahnya.
Sekadar Informasi, acara ini sudah diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sejak 2009 dengan tuan rumah pertama adalah Kota Malang. Sedangkan, 2013 lalu yang menjadi tuan rumah ialah Kota Medan.
PIN tahun ini mengusung tema “Melalui Pekan Informasi Nasional Kita Perkokoh Persatuan dan Kesatuan dalam Bingkai NKRI untuk Menuju Masyarakat Indonesia yang Informatif”, dengan menampilkan segala kreativitas masyarakat dalam bentuk kesenian tradisional, serta pemanfaatan teknologi Informasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(gpr)