Renegosiasi KK Pertambangan Selesai Akhir 2014
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penandatangan renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan dan Pengusahaan Batubara (PKP2B) termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara tuntas akhir tahun.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, secara paralel renegosiasi KK dan PKP2B diharapkan selesai pada Juli 2014, sehingga penandatangan revisi renegosiasi secara kesuluruhan tuntas Desember 2014.
“Kami bersama Tim Menko Perekonomian yakin selesai dalam dua bulan ini. Kami akan tandatangani total ada 37 KK untuk keseluruhan selesai akhir tahun,” tandas Susilo di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Selain itu, pemerintah juga telah mempertimbangkan sejumlah hal terkait program relakasasi sejumlah perusahaan tambang yang berkomitmen membangun fasilitaspemurnian dan pengolahan (smelter).
“Kami menyadari kalau akhir 2014 tidak mungkin smelter bisa terbangun,” kata dia.
Pemegang kontrak karya, dia menjelaskan, sudah melakukan pengolahan termasuk Freeport, Newmont dan Vale Indoneisa Tbk (INCO) diberikan kelonggaran dengan kriteria, antara lain peta jalan atau roadmap yang jelas.
Sebagaimana harus ada sales agreement dengan supplier bayar dana kesungguhan, bayar bea keluar bukan pajak (tax) serta sejumlah komoditas mineral di ekspor sesuai dengan kapasitas smelter yang akan di bangun. “Pada 2017 tidak boleh ekspor termasuk konsentrat,” katanya.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, secara paralel renegosiasi KK dan PKP2B diharapkan selesai pada Juli 2014, sehingga penandatangan revisi renegosiasi secara kesuluruhan tuntas Desember 2014.
“Kami bersama Tim Menko Perekonomian yakin selesai dalam dua bulan ini. Kami akan tandatangani total ada 37 KK untuk keseluruhan selesai akhir tahun,” tandas Susilo di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Selain itu, pemerintah juga telah mempertimbangkan sejumlah hal terkait program relakasasi sejumlah perusahaan tambang yang berkomitmen membangun fasilitaspemurnian dan pengolahan (smelter).
“Kami menyadari kalau akhir 2014 tidak mungkin smelter bisa terbangun,” kata dia.
Pemegang kontrak karya, dia menjelaskan, sudah melakukan pengolahan termasuk Freeport, Newmont dan Vale Indoneisa Tbk (INCO) diberikan kelonggaran dengan kriteria, antara lain peta jalan atau roadmap yang jelas.
Sebagaimana harus ada sales agreement dengan supplier bayar dana kesungguhan, bayar bea keluar bukan pajak (tax) serta sejumlah komoditas mineral di ekspor sesuai dengan kapasitas smelter yang akan di bangun. “Pada 2017 tidak boleh ekspor termasuk konsentrat,” katanya.
(rna)