ESDM Dukung KPK Sita Perusahaan Tambang Tanpa NPWP
A
A
A
NUSA DUA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Sita saja mereka, kalau sudah diperingatkan tapi tidak bikin NPWP," kata Direktur Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Edi Prasodjo di sela acara Coaltrans ke-20 di Nusa Dua Bali, Senin (2/6/2014).
Meski demikian, Edi mengaku alangkah baiknya KPK melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan penyitaan terhadap perusahaan tambang. "Tapi kalau tidak nurut, ya sita saja," tegasnya.
Menurut Edi, pada dasarnya terkait urusan pajak merupakan ranah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, pihaknya mendukung penuh wewenang KPK untuk menangkap jika terjadi penyelewengan di sektor tambang.
Sebelumnya, KPK memberikan peringatan keras terhadap beberapa perusahaan tambang yang tidak memiliki NPWP. Jika dalam waktu sebulan, perusahaan itu tidak mengurus NPWP, KPK akan melakukan penyitaan. Peringatan keras ini berdasarkan sidak yang dilakukan KPK di beberapa perusahaan tambang.
Hasilnya, sebagian perusahaan tambang tidak memiliki NPWP sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.
"Sita saja mereka, kalau sudah diperingatkan tapi tidak bikin NPWP," kata Direktur Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Edi Prasodjo di sela acara Coaltrans ke-20 di Nusa Dua Bali, Senin (2/6/2014).
Meski demikian, Edi mengaku alangkah baiknya KPK melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan penyitaan terhadap perusahaan tambang. "Tapi kalau tidak nurut, ya sita saja," tegasnya.
Menurut Edi, pada dasarnya terkait urusan pajak merupakan ranah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, pihaknya mendukung penuh wewenang KPK untuk menangkap jika terjadi penyelewengan di sektor tambang.
Sebelumnya, KPK memberikan peringatan keras terhadap beberapa perusahaan tambang yang tidak memiliki NPWP. Jika dalam waktu sebulan, perusahaan itu tidak mengurus NPWP, KPK akan melakukan penyitaan. Peringatan keras ini berdasarkan sidak yang dilakukan KPK di beberapa perusahaan tambang.
Hasilnya, sebagian perusahaan tambang tidak memiliki NPWP sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.
(izz)