Kemendag Terbitkan Permen Impor Baja Paduan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan pada tanggal 2 Juni 2014. Ketentuan ini berlaku mulai 30 hari sejak tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
"Kebijakan ini merupakan respon dari Kemendag atas usulan dari Kementerian Perindustrian dan industri baja nasional yang menyatakan bahwa banyaknya impor baja paduan (alloy) yang masuk dengan menggunakan boron dengan kadar yang rendah hanya untuk mengalihkan tarif bea masuk serta menghindari pengenaan bea masuk anti dumping atau safeguard," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi seperti dalam rilis, Kamis (5/6/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, indikasi pengalihan pos tarif HS dengan menggunakan pos tarif baja terlihat pada tahun 2013, di mana dibandingkan tahun 2012 telah terjadi lonjakan volume impor baja paduan untuk pos tarif, dengan HS 7225 sebesar 22,94 persen, HS 7227 sebesar 77,61 persen, HS 7228 sebesar 8,49 persen, dan HS 7229 sebesar 6,3 persen.
"Tujuan utama dari pengaturan tersebut adalah meminimalisasi praktik unfair trade (pengalihan HS) yang dapat merugikan industri besi/baja nasional," tandas dia.
Beberapa pokok pengaturan dalam Permendag seperti diungkapkan oleh Dirpjen Bachrul adalah sebagai berikut:
a. Baja paduan hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-baja paduan atau penetapan sebagai IT-baja paduan dari Menteri Perdagangan. Menteri Perdagangan melimpahkan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP-baja paduan dan penetapan sebagai IT-baja paduan kepada Direktur Jenderal.
b. Persyaratan untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-baja paduan antara lain surat pernyataan bahwa baja yang diimpor adalah jenis baja paduan yang dibuktikan melalui mill certificate pada saat dilakukan verifikasi oleh surveyor serta pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian yang memuat informasi mengenai jenis barang, klasifikasi barang/pos tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan.
c. Persyaratan untuk memperoleh penetapan sebagai IT-baja paduan antara lain Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian XV, bukti penguasaan gudang/tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk, bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk, dan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang baja paduan.
d. IT-baja paduan yang akan melakukan impor baja paduan harus mendapatkan persetujuan impor dari Kemendag dengan memperhatikan kontrak penjualan baja paduan antara pemilik IT-baja paduan dengan perusahaan produsen dengan menunjukan asli kontrak kerja sama penjualan baja paduan, surat pernyataan bahwa baja yang diimpor adalah jenis baja paduan yang dibuktikan melalui mill certificate pada saat dilakukan verifikasi oleh surveyor serta pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian yang memuat informasi mengenai jenis barang, klasifikasi barang/pos tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan.
e. Pokok pengaturan lain adalah bahwa setiap impor baja paduan oleh IP-baja paduan dan IT-baja paduan harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara muat barang.
f. Hal-hal yang akan diverifikasi oleh surveyor di antaranya meliputi data atau keterangan mengenai negara asal, negara muat dan pelabuhan muat, pos tarif atau nomor HS dan uraian barang, jenis, jumlah per pelabuhan tujuan, waktu pengapalan, dan kesesuaian barang yang diimpor dengan mill certificate. Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor selanjutnya dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
g. Pengakuan sebagai IP-baja paduan dan penetapan sebagai IT-baja paduan dibekukan apabila perusahaan tidak menyampaikan laporan realisasi impor sebanyak tiga kali, dan/atau terdapat dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dangan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-baja paduan, penetapan sebagai IT-baja paduan, dan/atau persetujuan impor.
h. Perusahaan yang melakukan impor baja paduan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan baja paduan yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan harus diekspor kembali atas biaya importir.
i. Impor baja paduan dari luar daerah pabean yang dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta tempat penimbunan berikat dikecualikan dari Permendag ini. Namun, baja paduan asal impor yang dikeluarkan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta tempat penimbunan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan ini dan harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu oleh surveyor di kawasan dan tempat barang dimaksud.
j. Pengecualian verifikasi atau penelusuran teknis impor diberikan kepada industri otomotif, industri elektronika, industri galangan kapal, dan industri alat besar, serta masing-masing komponennya. Pengecualian tersebut juga diberikan kepada IP baja paduan sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/multilateral) yang melibatkan Pemerintah Republik Indonesia yang memuat ketentuan mengenai impor baja paduan dan IP-baja paduan yang telah memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) yang masih berlaku melalui fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP).
"Kebijakan ini merupakan respon dari Kemendag atas usulan dari Kementerian Perindustrian dan industri baja nasional yang menyatakan bahwa banyaknya impor baja paduan (alloy) yang masuk dengan menggunakan boron dengan kadar yang rendah hanya untuk mengalihkan tarif bea masuk serta menghindari pengenaan bea masuk anti dumping atau safeguard," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi seperti dalam rilis, Kamis (5/6/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, indikasi pengalihan pos tarif HS dengan menggunakan pos tarif baja terlihat pada tahun 2013, di mana dibandingkan tahun 2012 telah terjadi lonjakan volume impor baja paduan untuk pos tarif, dengan HS 7225 sebesar 22,94 persen, HS 7227 sebesar 77,61 persen, HS 7228 sebesar 8,49 persen, dan HS 7229 sebesar 6,3 persen.
"Tujuan utama dari pengaturan tersebut adalah meminimalisasi praktik unfair trade (pengalihan HS) yang dapat merugikan industri besi/baja nasional," tandas dia.
Beberapa pokok pengaturan dalam Permendag seperti diungkapkan oleh Dirpjen Bachrul adalah sebagai berikut:
a. Baja paduan hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-baja paduan atau penetapan sebagai IT-baja paduan dari Menteri Perdagangan. Menteri Perdagangan melimpahkan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP-baja paduan dan penetapan sebagai IT-baja paduan kepada Direktur Jenderal.
b. Persyaratan untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-baja paduan antara lain surat pernyataan bahwa baja yang diimpor adalah jenis baja paduan yang dibuktikan melalui mill certificate pada saat dilakukan verifikasi oleh surveyor serta pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian yang memuat informasi mengenai jenis barang, klasifikasi barang/pos tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan.
c. Persyaratan untuk memperoleh penetapan sebagai IT-baja paduan antara lain Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian XV, bukti penguasaan gudang/tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk, bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk, dan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang baja paduan.
d. IT-baja paduan yang akan melakukan impor baja paduan harus mendapatkan persetujuan impor dari Kemendag dengan memperhatikan kontrak penjualan baja paduan antara pemilik IT-baja paduan dengan perusahaan produsen dengan menunjukan asli kontrak kerja sama penjualan baja paduan, surat pernyataan bahwa baja yang diimpor adalah jenis baja paduan yang dibuktikan melalui mill certificate pada saat dilakukan verifikasi oleh surveyor serta pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian yang memuat informasi mengenai jenis barang, klasifikasi barang/pos tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan.
e. Pokok pengaturan lain adalah bahwa setiap impor baja paduan oleh IP-baja paduan dan IT-baja paduan harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara muat barang.
f. Hal-hal yang akan diverifikasi oleh surveyor di antaranya meliputi data atau keterangan mengenai negara asal, negara muat dan pelabuhan muat, pos tarif atau nomor HS dan uraian barang, jenis, jumlah per pelabuhan tujuan, waktu pengapalan, dan kesesuaian barang yang diimpor dengan mill certificate. Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor selanjutnya dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
g. Pengakuan sebagai IP-baja paduan dan penetapan sebagai IT-baja paduan dibekukan apabila perusahaan tidak menyampaikan laporan realisasi impor sebanyak tiga kali, dan/atau terdapat dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dangan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-baja paduan, penetapan sebagai IT-baja paduan, dan/atau persetujuan impor.
h. Perusahaan yang melakukan impor baja paduan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan baja paduan yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan harus diekspor kembali atas biaya importir.
i. Impor baja paduan dari luar daerah pabean yang dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta tempat penimbunan berikat dikecualikan dari Permendag ini. Namun, baja paduan asal impor yang dikeluarkan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta tempat penimbunan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan ini dan harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu oleh surveyor di kawasan dan tempat barang dimaksud.
j. Pengecualian verifikasi atau penelusuran teknis impor diberikan kepada industri otomotif, industri elektronika, industri galangan kapal, dan industri alat besar, serta masing-masing komponennya. Pengecualian tersebut juga diberikan kepada IP baja paduan sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/multilateral) yang melibatkan Pemerintah Republik Indonesia yang memuat ketentuan mengenai impor baja paduan dan IP-baja paduan yang telah memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) yang masih berlaku melalui fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP).
(gpr)