BI, OJK dan MA Siap Cegah Risiko Keuangan Sistematis
A
A
A
JAKARTA - Guna menggalakkan pencegahan risiko sistematis pada sistem keuangan, Bank Indonesia (BI) meyatakan perlu untuk melakukan diseminasi kebijakan kepada lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut diutarakan Gubernur BI, Agus Martowardojo dalam acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Kerja Sama Pelatihan Hakim di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK Muliaman D Hadad dan Ketua MA Muhammad Hatta Ali.
Menurut Agus, sejak awal 2014, BI lebih fokus pada upaya melakukan pencegahan risiko sistematis di sistem keuangan yang merupakan bagian dari fungsi pengawasan makroprudensial.
"Selain itu juga memitigasi risiko kredit dan pasar keuangan. Perumusannya membutuhkan diseminasi kebijakan. Kerja sama pelatihan hakim mendukung diseminasi tersebut," ucapnya di Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Bentuk pelatihan dan temu wicara mengenai kebanksentralan ini, menurut Agus telah dilakukan BI dan MA sejak 12 tahun terakhir.
"Pelatihan ini tentunya memberikan manfaat besar bagi kedua lembaga negara. Dengan dialihkannya fungsi pengawasan ke OJK, perluasan kerja sama pelatihan hakim dengan melibatkan OJK sangat tepat," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, BI sebagai otoritas moneter mengutamakan kebijakan yang bersifat preemptive. Namun, kebijakan ini tidak mudah untuk diterima dan dipahami masyarakat.
"Publik belum mampu menyerap informasi secara baik. Ada hal-hal yang bersifat strategis dan tidak mungkin dipublikasikan. Karena, akan melemahkan kebijakan itu sendiri," tutur dia.
Agus mengatakan, sejauh ini sisi ketahanan sistem keuangan dan stabilitas perekonomian Indonesia masih terjaga dengan baik.
"Tantangan perekonomian 2013 terbilang tidak mudah, namun situasi ini dapat dilewati dengan baik berikut dengan kebijakan yang kredibel. Meski banyak pengamat ekonomi yang tidak memahami bauran kebijakan," pungkasnya.
Hal tersebut diutarakan Gubernur BI, Agus Martowardojo dalam acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Kerja Sama Pelatihan Hakim di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK Muliaman D Hadad dan Ketua MA Muhammad Hatta Ali.
Menurut Agus, sejak awal 2014, BI lebih fokus pada upaya melakukan pencegahan risiko sistematis di sistem keuangan yang merupakan bagian dari fungsi pengawasan makroprudensial.
"Selain itu juga memitigasi risiko kredit dan pasar keuangan. Perumusannya membutuhkan diseminasi kebijakan. Kerja sama pelatihan hakim mendukung diseminasi tersebut," ucapnya di Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Bentuk pelatihan dan temu wicara mengenai kebanksentralan ini, menurut Agus telah dilakukan BI dan MA sejak 12 tahun terakhir.
"Pelatihan ini tentunya memberikan manfaat besar bagi kedua lembaga negara. Dengan dialihkannya fungsi pengawasan ke OJK, perluasan kerja sama pelatihan hakim dengan melibatkan OJK sangat tepat," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, BI sebagai otoritas moneter mengutamakan kebijakan yang bersifat preemptive. Namun, kebijakan ini tidak mudah untuk diterima dan dipahami masyarakat.
"Publik belum mampu menyerap informasi secara baik. Ada hal-hal yang bersifat strategis dan tidak mungkin dipublikasikan. Karena, akan melemahkan kebijakan itu sendiri," tutur dia.
Agus mengatakan, sejauh ini sisi ketahanan sistem keuangan dan stabilitas perekonomian Indonesia masih terjaga dengan baik.
"Tantangan perekonomian 2013 terbilang tidak mudah, namun situasi ini dapat dilewati dengan baik berikut dengan kebijakan yang kredibel. Meski banyak pengamat ekonomi yang tidak memahami bauran kebijakan," pungkasnya.
(izz)