Kemenperin Bisa Pangkas Anggaran Sektor Ini

Senin, 09 Juni 2014 - 12:00 WIB
Kemenperin Bisa Pangkas...
Kemenperin Bisa Pangkas Anggaran Sektor Ini
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan bahwa pihaknya mendapatkan pemangkasan anggaran senilai Rp700,36 miliar.

Pemangkasan ini sebagaimana dilakukan atas Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2014 tentang Langkah-Langka Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian atau Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014 dan Surat Kabinet nomor SE-7/Seskab/V/2014 per 19 Mei 2014.

Terkait dengan putusan tersebut, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, penghematan dan pemotongan ini tidak dapat dilakukan secara proporsional dikarenakan adanya kebijakan dalam Inpres yang mengatur bahwa penghematan dan pemotongan tidak dapat dilakukan terhadapat tiga hal.

"Tiga hal ini, seperti anggaran pendidikan, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, dan anggaran yang bersumber dari PNBP dan BLU," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Kendati demikian, menurut dia, pihak Kemenperin telah menetapkan kriteria yang digunakan sebagai dasar dalam pemotongan anggaran seperti kegiatan yang masih dibintang seperti dana optimalisasi, mengurangi anggaran perpanjang perjalanan dinas luar negeri sebesar 50% dan perjalan dinas dalam negeri sebesar 30%.

Selain hal tersebut, lanjut Hidayat, masih ada beberapa sektor yang bisa dilakukan pemangkasan seperti mengurangi kegiatan konsinyering, workshop dan seminar, mengurangi sebagai anggaran belanja pegawai atau tunjunagn kinerja yang diperhitungkan tidak terealisasi.

"Pemotongan ini bisa juga dilakukan untuk mengurangi belanja yang terkait dengan pembangunan gedung dan pembelian kendaraan. Kemudian sisa dana pelaksanaan lelang atau swakelola yang dilaksanakan atau dikontrakkan," tutup dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0637 seconds (0.1#10.140)