Ini Sasaran Pembangunan Industri Dalam Negeri
A
A
A
JAKARTA - Kementrian Perindustrian (Kemenperin) telah menyusun serangkaian program dan kegiatan yang merupakan penjabaran amanah UU No 3/2014 tentang Perindustrian. Beberapa sasaran sudah dirumuskan dalam perencanaan program Kemenperin.
"Sasaran pembangunan industri nasional yang akan dicapai ada lima poin. Besertaan dengan itu, akan ada lima kebijakan untuk mewujudkan visi misi dan sasaran pembangunan industri nasional," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat di Jakarta, Senin (9/6/2014).
Hidayat menjelaskan, untuk sasaran-saran pembangunan tersebut adalah peningkatan pertumbuhan industri yang diharapkan dapat mencapai pertumbuhan dua digit pada 2035, sehingga share industri terhadap PDB mencapai 30%.
"Selain itu, di sektor pasar ekspor dan impor, kita juga akan melakukan peningkatan penguasaan pasar dalam dan luar negeri dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan baku, penolong dan barang modal, serta meningkatnya ekspor produk industri," tuturnya.
Untuk sektor investasi, Hidayat juga memberikan sasaran untuk peningkatan di dalamnya dalam rangka penumbuhan, penyebaran, dan pemerataan industri, termasuk peningkatan penguasaan teknologi.
"Disektor tenaga kerja, kita akan meningkatkan penyerapan jumlah tenaga kerja yang ahli dan kompeten di sektor industri. Kegiatan ini diharapkan nantinya mampu menguatkan struktur industri dengan tumbuhnya indsutri hulu dan antara yang berbasis sumber daya alam," jelasnya.
Sementara, untuk lima kebijakan yang ditetapkan, Hidayat mejelaskan, pertama meningkatkan nilai tambah SDA yang berkelanjutan di dalam negeri. Kedua, memperkuat struktur industri nasional.
Ketiga, memanfaatkan dan mengembangkan SDM dan teknologi dalam pembangunan industri nasional. Keempat, mempercepat penyebaran dan pemerataan industri di seluruh wilayah Indonesia. Kelima, memperkuat kemampuan dan peran industri kecil dan menengah.
"Sasaran pembangunan industri nasional yang akan dicapai ada lima poin. Besertaan dengan itu, akan ada lima kebijakan untuk mewujudkan visi misi dan sasaran pembangunan industri nasional," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat di Jakarta, Senin (9/6/2014).
Hidayat menjelaskan, untuk sasaran-saran pembangunan tersebut adalah peningkatan pertumbuhan industri yang diharapkan dapat mencapai pertumbuhan dua digit pada 2035, sehingga share industri terhadap PDB mencapai 30%.
"Selain itu, di sektor pasar ekspor dan impor, kita juga akan melakukan peningkatan penguasaan pasar dalam dan luar negeri dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan baku, penolong dan barang modal, serta meningkatnya ekspor produk industri," tuturnya.
Untuk sektor investasi, Hidayat juga memberikan sasaran untuk peningkatan di dalamnya dalam rangka penumbuhan, penyebaran, dan pemerataan industri, termasuk peningkatan penguasaan teknologi.
"Disektor tenaga kerja, kita akan meningkatkan penyerapan jumlah tenaga kerja yang ahli dan kompeten di sektor industri. Kegiatan ini diharapkan nantinya mampu menguatkan struktur industri dengan tumbuhnya indsutri hulu dan antara yang berbasis sumber daya alam," jelasnya.
Sementara, untuk lima kebijakan yang ditetapkan, Hidayat mejelaskan, pertama meningkatkan nilai tambah SDA yang berkelanjutan di dalam negeri. Kedua, memperkuat struktur industri nasional.
Ketiga, memanfaatkan dan mengembangkan SDM dan teknologi dalam pembangunan industri nasional. Keempat, mempercepat penyebaran dan pemerataan industri di seluruh wilayah Indonesia. Kelima, memperkuat kemampuan dan peran industri kecil dan menengah.
(izz)