Menperin dan Menkeu Segera Bahas Cukai SKT

Senin, 09 Juni 2014 - 17:58 WIB
Menperin dan Menkeu...
Menperin dan Menkeu Segera Bahas Cukai SKT
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat akan membicarakan masalah kemungkinan untuk memberikan keringanan atau menghapuskan bea cukai terhadap industri sigaret kretek tangan (SKT) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia mengungkapkan, hal ini merupakan usulan Komisi VI DPR RI untuk menyelamatkan industri SKT yang tengah mengalami kesulitan. Karena semakin sulit bersaing dengan industri sigaret kretek mesin (SKM)

"Salah satu cara, itu dilemparkan Komisi VI, SKT cukai diringankan atau dihilangkan sebagai suatu syarat bahwa pemerintah justru mau dilindungi. Saya akan bicarakan secara serius dengan Menteri Keuangan," ujarnya usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Menurutnya, usulan untuk memberikan keringanan atau menghapuskan bae cukai bagi produk SKT merupakan hal baik. Dengan hal ini diharapkan membantu menekan besaran biaya produksi industri SKT.

"Itu usulan bagus, jadi sekarang ada tekanan untuk biaya produksi, BBM dan sebagainya," ujarnya.

Hidayat menjelaskan, untuk mengurangi beban biaya produksi, saat ini industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Bahkan hingga melakukan menutup pabrik. Hal ini menimbulkan kecemasan bagi para pekerja.

"Mereka mengurangi biayanya dengan menutup SKT, di mana tenaga kerja banyak. Dan lebih lebih efisien kalau di keep ke SKM, tetapi itu merugikan policy kita yang menginginkan labour industri sebagai prioritas," katanya.

Hidayat juga menyatakan, sebenarnya industri rokok tidak terlalu keberatan dengan kenaikan bea cukai. "Kalau menaikkan cukai setiap tahun saya setuju, industri rokok biasanya kalau cukai dinaikkan mereka, oke saja," pungkas Menperin.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0745 seconds (0.1#10.140)