Merpati Tutup, Pemerintah Harus Sediakan Pesangon Rp900 M
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan komisi VI tengah membahas kondisi terakhir dari PT Merpati Nusantara Airliness (MNA) Persero.
Kementerian BUMN yang diwakili oleh dua pejabat BUMN yaitu Sekretaris Menteri BUMN Imam A Putro dan Deputi Jasa Keuangan dan Jasa Lainnya Gatot Trihargo menyampaikan terdapat dua opsi yang bisa dilakukan terhadap MNA.
Pertama, Merpati dapat dilanjutkan lewat kerja sama perusahaan. Kedua, jika MNA harus dilikuidasi atau penutupan maka pemerintah harus mengeluarkan dana Rp900 miliar.
"Sudah mendapatkan review untuk opsi Merpati yang pertama, dilanjutkan lewat kerja sama perusahaan. Kedua jika berat untuk dihidupkan, lebih baik dilikuidasi, opsi likuidasi itu apabila dilakukan pemerintah maupun Merpati mendapat pesangon estimasinya sebesar Rp500 miliar hingga Rp900 miliar," ujar Imam A Putro saat pemaran Kondisi MNA di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Utang Merpati untuk Awal Januari 2014, sambung dia, telah mencapai Rp7,6 triliun. Utang tersebut disumbang dari utang pemerintah yang disebabkan dari adanya Service Level Agreement (SLA).
SLA ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan pembelian pesawat MA60 dan sisanya kepada BUMN-BUMN yang lainnya.
"Sebagian utang dari pemerintah dari SLA pesawat MA60 mencapai Rp2,5 triliiun dan utang mencapai Rp3 triliun kepada Pertamaina, Jasindo, Jasa Raharja, dan Angkasa Pura," tambah dia.
Selain itu, Merpati juga menghadapi masalah secara operasional yaitu dengan telah dibekukannya Air Operation Certificate (AOC) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator.
"Merpati berusaha untuk mempertahankan dan berupaya untuk mengoperasionakan rute Merpati yang ada," tandasnya.
Kementerian BUMN yang diwakili oleh dua pejabat BUMN yaitu Sekretaris Menteri BUMN Imam A Putro dan Deputi Jasa Keuangan dan Jasa Lainnya Gatot Trihargo menyampaikan terdapat dua opsi yang bisa dilakukan terhadap MNA.
Pertama, Merpati dapat dilanjutkan lewat kerja sama perusahaan. Kedua, jika MNA harus dilikuidasi atau penutupan maka pemerintah harus mengeluarkan dana Rp900 miliar.
"Sudah mendapatkan review untuk opsi Merpati yang pertama, dilanjutkan lewat kerja sama perusahaan. Kedua jika berat untuk dihidupkan, lebih baik dilikuidasi, opsi likuidasi itu apabila dilakukan pemerintah maupun Merpati mendapat pesangon estimasinya sebesar Rp500 miliar hingga Rp900 miliar," ujar Imam A Putro saat pemaran Kondisi MNA di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Utang Merpati untuk Awal Januari 2014, sambung dia, telah mencapai Rp7,6 triliun. Utang tersebut disumbang dari utang pemerintah yang disebabkan dari adanya Service Level Agreement (SLA).
SLA ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan pembelian pesawat MA60 dan sisanya kepada BUMN-BUMN yang lainnya.
"Sebagian utang dari pemerintah dari SLA pesawat MA60 mencapai Rp2,5 triliiun dan utang mencapai Rp3 triliun kepada Pertamaina, Jasindo, Jasa Raharja, dan Angkasa Pura," tambah dia.
Selain itu, Merpati juga menghadapi masalah secara operasional yaitu dengan telah dibekukannya Air Operation Certificate (AOC) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator.
"Merpati berusaha untuk mempertahankan dan berupaya untuk mengoperasionakan rute Merpati yang ada," tandasnya.
(gpr)