Lima K/L Alami Penurunan Opini Laporan Keuangan

Jum'at, 20 Juni 2014 - 12:29 WIB
Lima K/L Alami Penurunan...
Lima K/L Alami Penurunan Opini Laporan Keuangan
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran 2013. Dalam hasil laporan, dari 39 entittas K/L ada 2 entitas K/L yang tidak dilakukan pemeriksaan.

Anggota III BPK Agus Joko Pramono mengatakan, dua entitas K/L tersebut tidak dilakukan pemeriksaan karena belum memiliki pagu anggaran sendiri.

"Kami memeriksa 37 entitas laporan keuangan dari total 39 entitas yang ada. Ada dua entitas yang tidak dilakukan pemeriksaan, yaitu Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Bapertarum PNS," ujarnya saat menyampaikan hasil laporan di Kantor BPK, Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Dalam laporannya, BPK membagi empat kritetia opini terhadap laporan keuangan masing-masing K/L, yaitu wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar dan tidak memberi pendapat.

Joko menyatakan, pada pemeriksaan laporan keuangan K/L tahun anggaran 2013, terdapat 26 entitas K/L yang mendapat opini wajar tanpa pengeculian, sembilan entitas dengan opini wajar dengan pengecuali dan dua entitas yang tidak diberikan pendapat.

"Jadi tidak ada entitas yang tidak wajar, lanjutnya.

Selain itu, dari hasil laporan tersebut BPK menyatakan bahwa ada lima entitas yang mengalami kenaikan tingkat optimisme, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), LIPI, Kementerian Perumahan Rakyat, BPPT, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Sedangkan entitas yang mengalami penurunan opini, yaitu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Riset dan Teknologi, Perpustakaan Nasional, Badan Informasi Geoparsial (Bakosurtanal) dan BNP2TKI.

"Tujuan dilakukan pemeriksaan ini untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan dilaporkan secara wajar," tandasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9778 seconds (0.1#10.140)