Pengusaha Minta PP SDA Segera Terbit
Kamis, 26 Juni 2014 - 12:41 WIB

Pengusaha Minta PP SDA Segera Terbit
A
A
A
JAKARTA - Pelaku usaha berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sumber Daya Alam (SDA) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dapat ditandatangani Presiden secepatnya.
Hal tersebut dinilai sangat penting bagi industri smelter. Karena dapat menjamin adanya kepastian mendapat bahan baku mineral.
RPP sumber daya alam itu disinyalir dapat memperkuat UU Perindustrian, UU No 4/2009 tentang Minerba, PP No 1/2014, serta Permen ESDM No 1/2014 tentang kadar minimum mineral.
"Payung hukum ini membuat pengusaha mempercepat pembangunan smelter," Kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur di Jakarta, Kamis (26/4/2014).
Namun, kata dia, pihaknya menyesalkan egoisme kementerian dengan munculnya Permenkeu No 6/2014 tentang Bea Keluar sehingga membuat bisnis mineral ini tidak jalan dan mengalami kerugian.
Imbasnya, ada yang tutup usaha, PHK, kredit macet, ekonomi daerah tidak bergerak, setoran pajak mineral jauh berkurang sehingga berpengaruh terhadap APBN.
"Kami berharap RPP sumberdaya alam ini selesai secepatnya dan mendapat suplay gas untuk smelter. Kebutuhan gas untuk smelter harusnya dimasukan dalam neraca gas, ini penting," ujar Natsir yang juga Direktur Utama PT Indosmelt.
Implementasi UU Minerba sudah tujuh bulan berlaku, pelaku usaha menilai bisnis ini mulai stagnan, sementara sikap pemerintah lambat mengeluarkan kebijakan.
"Argo waktu menuju 2017 berjalan, kami berharap polemik Freeport dan Newmont dapat diselesaikan pemerintahan baru, dan berharap Menko Perekonomian berkoordinasi dengan Kadin dan asosiasi terkait agar tidak salah mengeluarkan kebijakan," pungkas dia.
Hal tersebut dinilai sangat penting bagi industri smelter. Karena dapat menjamin adanya kepastian mendapat bahan baku mineral.
RPP sumber daya alam itu disinyalir dapat memperkuat UU Perindustrian, UU No 4/2009 tentang Minerba, PP No 1/2014, serta Permen ESDM No 1/2014 tentang kadar minimum mineral.
"Payung hukum ini membuat pengusaha mempercepat pembangunan smelter," Kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur di Jakarta, Kamis (26/4/2014).
Namun, kata dia, pihaknya menyesalkan egoisme kementerian dengan munculnya Permenkeu No 6/2014 tentang Bea Keluar sehingga membuat bisnis mineral ini tidak jalan dan mengalami kerugian.
Imbasnya, ada yang tutup usaha, PHK, kredit macet, ekonomi daerah tidak bergerak, setoran pajak mineral jauh berkurang sehingga berpengaruh terhadap APBN.
"Kami berharap RPP sumberdaya alam ini selesai secepatnya dan mendapat suplay gas untuk smelter. Kebutuhan gas untuk smelter harusnya dimasukan dalam neraca gas, ini penting," ujar Natsir yang juga Direktur Utama PT Indosmelt.
Implementasi UU Minerba sudah tujuh bulan berlaku, pelaku usaha menilai bisnis ini mulai stagnan, sementara sikap pemerintah lambat mengeluarkan kebijakan.
"Argo waktu menuju 2017 berjalan, kami berharap polemik Freeport dan Newmont dapat diselesaikan pemerintahan baru, dan berharap Menko Perekonomian berkoordinasi dengan Kadin dan asosiasi terkait agar tidak salah mengeluarkan kebijakan," pungkas dia.
(izz)